WEDDING
COLLECTION OF WORLD ENCYCLOPEDIA
Change to impressions  M1, 2 Laptop Mobile
Search in Collection of World Encyclopedia   
Permodalan Nasional Madani  (Beforehand)(NextPirate

Pernikahan

Together.png
Hubungan dekat

Macam hubungan
Duda ·
Istri · Janda · Keluarga · Kumpul kebo · Monogami · Nikah siri · Pacar lelaki · Pacar perempuan · Perkawinan · Pertemanan/Persahabatan · Poligami · Pria simpanan/PIL · Saudara · Selingkuhan · Selir · Suami · Wanita simpanan/WIL

Peristiwa dalam hubungan
Pacaran ·
Pernikahan · Perselingkuhan · Perpisahan · Perceraian · Romans

Litografi tentang iring-iringan upacara pernikahan pada tahun 1872 di daerah Bogor

Pernikahan atau adalah upacara pengikatan kontrak nikah yang dirayakan atau diterapkan oleh dua orang dengan maksud mengesahkan ikatan perkawinan dengan cara norma agama, norma hukum, dan norma sosial. Upacara pernikahan memiliki banyak ragam dan variasi menurut tradisi suku bangsa, agama, daya upaya budi, maupun kelas sosial. Penggunaan norma budaya atau aturan tertentu kadang-kadang berkaitan dengan aturan atau hukum agama tertentu pula.

Pengesahan dengan cara hukum suatu pernikahan biasanya terjadi pada kala dokumen tertulis yang mencatatkan pernikahan ditanda-tangani. Upacara pernikahan sendiri biasanya merupakan perkara yang dilaksanakan untuk melakukan upacara berdasarkan adat-istiadat yang berlanjut, dan kesempatan untuk merayakannya bersama teman dan keluarga. Wanita dan pria yang sedang melangsungkan pernikahan dinamakan pengantin, dan setelah upacaranya selesai kesudahan mereka dinamakan suami dan istri dalam ikatan perkawinan.

Daftar isi

Etimologi

Pernikahan adalah bentukan ucap benda dari ucap landasan nikah; ucap itu berasal dari bahasa Arab adalah ucap nikkah (bahasa Arab: النكاح ) yang berarti akad perkawinan; berikutnya ucap itu berasal dari ucap lain dalam bahasa Arab adalah ucap nikah (bahasa Arab: نكاح) yang berarti persetubuhan.[1][2]

Pernikahan di Indonesia

Pernikahan norma budaya

Norma budaya Bali

Norma budaya Makassar

Pernikahan norma budaya Makassar

Norma budaya Minangkabau

Pernikahan norma budaya Minangkabau

Norma budaya Sunda

Pernikahan di Banten pada tahun 1890-an

Pernikahan agama

Islam

Perkara ijab kabul pada tahun 1977

Pernikahan dalam Islam merupakan fitrah manusia supaya seorang muslim dapat memikul amanat tanggung jawabnya yang paling agung dalam dirinya terhadap orang yang paling berhak memperoleh ronde mendidik dan pemeliharaan. Pernikahan memiliki guna yang paling agung terhadap kepentingan-kepentingan sosial lainnya. Kepentingan sosial itu adalah memelihara kelangsungan macam manusia, memelihara keturunan, mengawal keselamatan penduduk dari segala macam penyakit yang dapat membahayakan kehidupan manusia serta mengawal ketenteraman jiwa.

Pernikahan memiliki tujuan yang sangat agung adalah mewujudkan suatu keluarga yang bahagia, tidak dihabisi abadi berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal ini sesuai dengan rumusan yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 pasal 1 bahwa: "Perkawinan merupakan ikatan kelahiran dan batin antara seorang wanita dengan seorang pria sebagai suami istri dengan tujuan mewujudkan keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan tidak dihabisi berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa."

Sesuai dengan rumusan itu, pernikahan tidak cukup dengan ikatan kelahiran atau batin saja tetapi harus kedua-duanya. Dengan tidak kekurangannya ikatan kelahiran dan batin inilah perkawinan merupakan satu tingkah laku hukum di samping tingkah laku keagamaan. Sebagai tingkah laku hukum sebab tingkah laku itu menimbulkan akibat-akibat hukum baik berupa hak atau kewajiban bagi keduanya, sedangkan sebagai dampak tingkah laku keagamaan sebab dalam pelaksanaannya selalu dikaitkan dengan ajaran-ajaran dari masing-masing agama dan kepercayaan yang sejak dahulu sudah memberi aturan-aturan bagaimana perkawinan itu harus diterapkan.

Dari segi agama Islam, syarat sah pernikahan penting sekali terutama untuk menentukan sejak kapan sepasang pria dan wanita itu dihalalkan melakukan hubungan seksual sehingga terbebas dari perzinaan. Zina merupakan tingkah laku yang sangat kotor dan dapat merusak kehidupan manusia. Dalam agama Islam, zina adalah tingkah laku dosa agung yang bukan saja dijadikan urusan pribadi yang bersangkutan dengan Tuhan, tetapi termasuk pelanggaran hukum dan harus memberi sanksi-sanksi terhadap yang melakukannya. Di Indonesia yang mayoritas warganya beribadat Islam, maka hukum Islam sangat memengaruhi sikap moral dan kesadaran hukum penduduknya.

Agama Islam menggunakan tradisi perkawinan yang sederhana, dengan tujuan supaya seseorang tidak terjebak atau terjerumus ke dalam perzinaan. Atur cara yang sederhana itu nampaknya sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 pasal 2 ayat 1 yang berbunyi: "Perkawinan adalah sah apabila dilaksanakan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya." Dari pasal tersebut sepertinya memberi peluang-peluang bagi anasir-anasir hukum norma budaya untuk mengikuti dan bahkan berpadu dengan hukum Islam dalam perkawinan. Selain itu disebabkan oleh kesadaran penduduknya yang menghendaki demikian. Salah satu atur cara perkawinan norma budaya yang masih kelihatan sampai kala ini adalah perkawinan yang tidak dicatatkan pada pejabat yang berwenang atau dikata nikah siri. Perkawinan ini hanya diterapkan di depan penghulu atau pandai agama dengan memenuhi syariat Islam sehingga perkawinan ini tidak sampai dicatatkan di kantor yang berwenang untuk itu.

Perkawinan sudah sah apabila telah memenuhi rukun dan syarat perkawinan. Adapun yang termasuk dalam rukun perkawinan adalah sebagai berikut:

  • Pihak-pihak yang melakukan kontrak nikah adalah mempelai pria dan wanita.
  • Tidak kekurangannya kontrak (sighat) adalah ucapan dari pihak wali perempuan atau wakilnya (ijab) dan diterima oleh pihak laki-laki atau wakilnya (kabul).
  • Tidak kekurangannya wali dari yang akan menjadi istri.
  • Tidak kekurangannya dua orang saksi.

Apabila salah satu syarat itu tidak disahuti maka perkawinan tersebut dianggap tidak sah, dan dianggap tidak pernah tidak kekurangan perkawinan. Oleh karenanya diharamkan baginya yang tidak memenuhi rukun tersebut untuk mengadakan hubungan seksual maupun segala larangan agama dalam pergaulan. Dengan demikian apabila keempat rukun itu sudah terpenuhi maka perkawinan yang dilaksanakan sudah dianggap sah.

Perkawinan di atas menurut hukum Islam sudah dianggap sah, apabila perkawinan tersebut dihubungkan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 pasal 2 ayat 2 tahun 1974 tentang perkawinan itu berbunyi: "Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlanjut." Diperjelas dalam dalam undang-undang yang sama pada pasal 7 ayat 1 yang membicarakan bahwa perkawinan hanya diizinkan bila pihak pria mencapai usia 19 tahun dan pihak wanita telah mencapai usia 16 tahun. Jika masih belum cukup umur, pada pasal 7 ayat 2 menjelaskan bahwa perkawinan dapat disahkan dengan berharap dispensasi kepada pengadilan atau pejabat lain yang diminta oleh kedua orang tua pihak pria atau pihak wanita.

Protestan

Pernikahan di Gereja Bethany Makassar tahun 1981
Pernikahan dari awal masa zaman kedua puluh (1935). Barcelona, Spanyol.

Lihat pula

Rujukan

  1. ^ fadelput (2010-02-25), Nikah, Scribd, p. 1 Extra |pages= or |at= (help), retrieved 2010-03-28 
  2. ^ Badawi, El-Said M.; Haleem, M. A. Abdel (2008), Arabic-English dictionary of Qur'anic usage, Brill Academic Publishers, p. 962 Extra |pages= or |at= (help), ISBN 9789004149489, retrieved 2010-03-28 

Pranala luar

  • (Indonesia) Undang-undang Republik Indonesia tentang Perkawinan
  • (Indonesia) Bagaimana hukumnya menikahi perempuan yang hamil di luar nikah?
  • (Indonesia) Buku pedoman pengurusan surat perkawinan selain agama Islam
Hubungan/sistem kekerabatan
 
 
Generasi di atas
Kakek · Nenek · Kakek & nenek buyut  · Canggah  · Gantung siwur  · Nenek moyang
 
Generasi orang tua
Orang tua (Ayah  · Ibu) · Paman  · Bibi · Mertua (Ayah  · Ibu)  · Ambil  · Tiri · Asuh (Ayah  · Ibu)  · Besan
 
Generasi aku
Aku · Kakak (Laki  · Perempuan  · Sepupu  · Ipar  · Ambil  · Tiri)  · Adinda (Laki  · Perempuan  · Sepupu  · Ipar · Ambil  · Tiri)  · Saudara/i (Sepupu/Misan  · Ipar · Ambil  · Tiri) · Suami  · Istri (Tua  · Muda)
 
Generasi anak
Bayi  · Anak (Laki  · Perempuan  · Ambil  · Tiri  · Asuh)  · Menantu (Laki  · Perempuan)  · Keponakan (Laki  · Perempuan)
 
Generasi di bawah
Cucu  · Cicit  · Canggah  · Warèng  · Centung sewur (Udheg-udheg)  · Gantung siwur  · Gropak Senthe  · Debok bosok  · Galih asem  · Amún-amún
 



Sumber :
id.wikipedia.org, civitasbook.com (Ensiklopedia), kategori-antropologi.kpt.co.id, wiki.edunitas.com, dll-nya.



 S2 Degree
 Download Brochures / Catalogs
 Job Opportunities
 Various Adverts
Online Register
Scholarship Info
eduNitas.com
Being Successful is Easy
Sites
Master School Program
Profile PTS-PTS
Student Admission
Study Program each PTS
Study Program + Curriculum
Our Services
Improvement Income
Important Info
 ⛤ Africa
 ⛤ Astronomy
 ⛤ Chemistry
 ⛤ Mathematics
 ⛤ Movies
 ⛤ National Hero
 ⛤ Sao Tome & Principe
 ⛤ Sports
 ⛤ Switzerland
 ⛤ Tanjung Pandan
 ⛤ Tapanuli Selatan
Web Network Main
Web Network Morning Tuition
Web Network S2 Degree
Web Network Executive Class
Web Network Regular Night Lecture
 Online Registration
 Waivers Cost of Education Submission
 Online College Programs in the Best 168 PTS
 Tuition Scholarships
 Executive Class
 Morning Tuition
 Regular Night Lecture Program
 Try Out Sample Questions
 Sholat Times
 Al Qur'an Online
 Computer Reference
 Psychological Test Practice
 Literature
 Various Discussion




wedding   ⛤   Collection of World Encyclopedia