polygamy
Change to impressions  M1, 2 Laptop Mobile
Collection of World Encyclopedia         Title A B C E F G 
Astronomy   ⛤ Bireuen   ⛤ Deiyai   ⛤ Georgia   ⛤ Northern Ireland   ⛤ South America   ⛤ Table of Content   ⛤ Technology
Search in Collection of World Encyclopedia   
polyethylene  (Previous)(After thispolycarbonate

Poligami

Hubungan dekat

Afinitas
Aseksualitas
Cinta
Hubungan kasual
Hidup bersama
Kasih sayang
Kecemburuan
Keluarga
Keintiman
Pacar lelaki
Pacar perempuan
Pendekatan
Persahabatan
Pernikahan
Perzinaan
Perselingkuhan
Perceraian
Perjandaan
Pertalian
Mas kawin

Biseksualitas
Heteroseksualitas
Homoseksualitas

Monogami
Monogami serial
Poliamori
Poliandri
Poligami
Poligini

Pasangan
Perjantanan
Cinta platonis
Seksualitas

Dalam antropologi sosial, poligami merupakan praktik pernikahan kepada bertambah dari satu suami atau istri (sesuai dengan macam kelamin orang bersangkutan). Hal ini berlawanan dengan praktik monogami yang hanya memiliki satu suami atau istri.

Terdapat tiga bentuk poligami, yaitu poligini (seorang pria memiliki beberapa istri sekaligus), poliandri (seorang wanita memiliki beberapa suami sekaligus), dan pernikahan gugusan (bahasa Inggris: group marriage, yaitu kombinasi poligini dan poliandri). Ketiga bentuk poligami tersebut ditemukan dalam sejarah, namum poligini merupakan bentuk yang paling umum terjadi.

Walaupun diperbolehkan dalam beberapa kebudayaan, poligami ditentang oleh sebagian kalangan. Paling penting kaum feminis menentang poligini, karena mereka menganggap poligini sebagai bentuk penindasan kepada kaum wanita.

Daftar konten

Poligami dan agama

Wilayah yang memperbolehkan poligami.

Hindu

Adun poligini maupun poliandri dimainkan oleh sekalangan warga Hindu pada zaman dulu. Hinduisme tidak melarang maupun menyarankan poligami. Pada praktiknya dalam sejarah, hanya raja dan kasta tertentu yang mengerjakan poligami.

Buddhisme

Dalam Agama Buddha orientasi terhadap Poligami adalah suatu bentuk keserakahan (Lobha).

Yudaisme

Walaupun kitab-kitab kuno agama Yahudi menandakan bahwa poligami diizinkan, berbagai kalangan Yahudi sekarang melarang poligami.

Kristen

Gereja-gereja Kristen umumnya, (Protestan, Katolik, Ortodoks, dan lain-lain) menentang praktik poligami. Namun beberapa gereja memperbolehkan poligami berdasarkan kitab-kitab kuna agama Yahudi. Gereja Katolik merevisi orientasinya sejak saat Paus Leo XIII pada tahun 1866 yakni dengan melarang poligami yang berlanjut hingga sekarang.

Mormonisme

Penganut Mormonisme pimpinan Joseph Smith di Amerika Serikat sejak tahun 1840-an hingga sekarang mempraktikkan, bahkan hampir mewajibkan poligami. Tahun 1882 penganut Mormon memprotes keras undang-undang anti-poligami yang dibuat pemerintah Amerika Serikat. Namun praktik ini resmi dihapuskan ketika Utah memilih untuk bergabung dengan Amerika Serikat. Sejumlah kebangkitan sempalan Mormon sampai sekarang masih mempraktekkan poligami.

Islam

Islam pada landasannya 'memperbolehkan' seorang pria beristri bertambah dari satu (poligami). Islam 'memperbolehkan' seorang pria beristri hingga empat orang istri dengan syarat sang suami harus dapat berbuat 'adil' terhadap seluruh istrinya [1]. Poligini dalam Islam adun dalam hukum maupun praktiknya, dimainkan secara bervariasi di tiap-tiap negara dengan mayoritas warga sangat memuja-muja Islam. Di Indonesia sendiri terdapat hukum yang mempererat aturan poligami untuk pegawai negeri, dan sedang dalam wacana untuk dilaksanakan kepada publik secara umum. Tunisia adalah contoh negara Arab dimana poligami tidak diperbolehkan.

Poligami Menurut Mahkamah Konstitusi Indonesia

Mahkamah Konstitusi (MK) membicarakan bahwa ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) yang membicarakan bahwa asas perkawinan adalah monogami, dan poligami diperbolehkan dengan alasan, syarat, dan prosedur tertentu tidak berhadapan dengan nasihat islam dan hak untuk membuat keluarga, hak untuk lepas sama sekali memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, dan hak untuk lepas sama sekali dari perlakuan yang bersifat diskriminatif sebagaimana diatur dalam UUD 1945 sebagaimana diketengahkan dalam sidang pembacaan putusan perkara No. 12/PUU-V/2007 pengujian UU Perkawinan yang diajukan M. Insa, seorang wiraswasta sumber Bintaro Jaya, Jakarta Selatan pada Rabu (3/10/2007).[2]

Insa dalam permohonannya beranggapan bahwa Pasal 3 ayat (1) dan (2), Pasal 4 ayat (1) dan (2), Pasal 5 ayat (1), Pasal 9, Pasal 15, dan Pasal 24 UU Perkawinan telah mengurangi hak kebebasan untuk beribadah sesuai agamanya, yaitu beribadah Poligami. Selain itu, menurut Insa, dengan demikianlah keadaanya pasal-pasal tersebut yang mengharuskan demikianlah keadaanya izin isteri maupun pengadilan untuk mengerjakan poligami telah merugikan kemerdekaan dan kebebasan sangat memuja-muja dan mengurangi hak prerogatifnya dalam berumah tangga dan merugikan hak asasi manusia serta bersifat diskriminatif.[3]

MK, dalam sidang buka untuk umum tersebut, membicarakan tidak menerima permohonan M. Insa karena dalil-dalil yang dinyatakan tidak beralasan. Menurut MK dalam pertimbangan hukumnya, pasal-pasal yang tercantum dalam UU Perkawinan yang memuat alasan, syarat, dan prosedur poligami, sesungguhnya semata-mata sebagai upaya untuk menjamin dapat dicontohnya hak-hak isteri dan yang akan menjadi insteri yang terjadi kewajiban suami yang berpoligami dalam rangka mewujudkan tujuan perkawinan.[4]

Tujuan perkawinan, sebagaimana dinyatakan pandai M. Quraish Shihab, dalam sidang sebelumnya yang dikutip dalam pertimbangan hukum putusan, adalah untuk mendapatkan ketenangan hati (sakinah). Sakinah dapat lestari manakala kedua belah pihak yang sepasang itu memelihara mawaddah, yaitu kasih sayang yang terjalin selang kedua belah pihak tidak mengharapkan imbalan (pamrih) apapun, melainkan semata-mata karena harapannya untuk berkorban dengan memberikan kesukaan kepada pasangannya.[5]

Menurut Shihab, sifat egoistik, yaitu hanya akan mendapatkan segala hal yang merasa senang bagi diri sendiri, sekalipun akan meyakitkan hati pasangannya akan memutuskan mawaddah. Itulah sebabnya, demi menjadikan terjamin keluarga sakinah adalah wajar jika seorang suami yang akan berpoligami, terlebih dahulu butuh menanti argumen dan izin dari isterinya supaya tak tersakiti. Di samping itu, izin isteri diperlukan karena sangat terkait dengan jabatan isteri sebagai mitra yang sejajar dan sebagai subjek hukum dalam perkawinan yang harus dihormati harkat dan martabatnya.[6]

Pandai M. Quraish Shihab pun membicarakan bahwa asas perkawinan yang dianut oleh nasihat islam adalah asas monogami. Poligami merupakan kekecualian yang dapat ditempuh dalam kondisi tertentu, adun yang secara objektif terkait dengan waktu dan tempat, maupun secara subjektif terkait dengan pihak-pihak (pelaku) dalam perkawinan tersebut.[7]

Terkait dengan salah satu syarat poligami yang terpenting, yaitu berpihak kepada yang sah, argumen Pandai Huzaemah T. Yanggo yang dikutip dalam pertimbangan hukum putusan, membicarakan bahwa kaidah fiqh yang berlanjut adalah pemerintah (negara) mengurus penghuninya sesuai dengan kemaslahatannya. Oleh karenanya, menurut nasihat islam, negara (ulil amri) berwenang memilihkan syarat-syarat yang harus dicontoh oleh berkebangsaannya yang akan mengerjakan poligami, demi kemaslahatan umum, khususnya sampai tujuan perkawinan.[8]

Mengenai demikianlah keadaanya ketentuan yang mengatur tentang poligami untuk WNI yang hukum agamanya memperkenankan perkawinan poligami, hal ini menurut MK adalah wajar. Oleh karena sahnya suatu perkawinan menurut Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan apabila dimainkan sesuai dengan agama dan kepercayaannya. Sebaliknya, akan terjadi tidak wajar jika UU Perkawinan mengatur poligami untuk mereka yang hukum agamanya tidak mengenal poligami. Aci pengaturan yang berbeda ini bukan suatu bentuk diskriminasi, karena dalam pengaturan ini tidak sah yang dibedakan, melainkan mengatur sesuai degan apa yang dibutuhkan, sedangkan diskriminasi adalah memberikan perlakuan yang berbeda terhadap dua hal yang sama.[9]

Referensi

  1. ^ Surat an-Nisa ayat 3 4:3
  2. ^ http://luthfiwe.blogspot.com/2009/03/persyaratan-poligami-dalam-uu.html
  3. ^ http://luthfiwe.blogspot.com/2009/03/persyaratan-poligami-dalam-uu.html
  4. ^ http://luthfiwe.blogspot.com/2009/03/persyaratan-poligami-dalam-uu.html
  5. ^ http://luthfiwe.blogspot.com/2009/03/persyaratan-poligami-dalam-uu.html
  6. ^ http://luthfiwe.blogspot.com/2009/03/persyaratan-poligami-dalam-uu.html
  7. ^ http://luthfiwe.blogspot.com/2009/03/persyaratan-poligami-dalam-uu.html
  8. ^ http://luthfiwe.blogspot.com/2009/03/persyaratan-poligami-dalam-uu.html
  9. ^ http://luthfiwe.blogspot.com/2009/03/persyaratan-poligami-dalam-uu.html

Pranala luar

  • (Indonesia) E-Book Poligami (hdn.or.id)
  • (Indonesia) Menyoal Poligami dan Faktor yang menghalanginya (alsofwah.or.id)
  • (Indonesia) Poligami, Siapa Takut? (liputan6.com)


Sumber :
kategori-antropologi.kurikulum.org, wiki.edunitas.com, id.wikipedia.org, informasi.web.id, dsb.



 Entrepreneur Class Program
 Psychological Test Questions
 Tuition free of charge Program
 Guide book
 Download Brochures
 Job Fairs
 Encyclopedia
Online Register
Scholarship Info
eduNitas.com
Being Successful is Easy
Sites
Executive Tuition Program (Online Lectures)

Profile PTS-PTS
New Student Admission
Department each PTS
Study Program + Career
Our Services
Got Career Baru
Important Info
 ⛤ Animals
 ⛤ Bau-Bau
 ⛤ Bitung
 ⛤ Economics
 ⛤ Europe
 ⛤ Formula1
 ⛤ History
 ⛤ Politics
Collection of Sites Main
Collection of Sites Regular Morning Tuition
Collection of Sites Graduate Class
Collection of Sites Entrepreneur Class
Collection of Sites Night Lecture
 Graduate Class
 Online College in the Best 168 PTS
 Online Try Out Platform
 Online Registration
 Relief Money Study Request
 Sundry Forums
 Sundry Sponsorship
 Prayer Schedule
 Qur'an Online
 Night Lecture
 Regular Morning Tuition Program




polygamy