JURIDICAL
COLLECTION OF WORLD ENCYCLOPEDIA
Change to impressions  M1, 2 Laptop Mobile
Search in Collection of World Encyclopedia   
Public law  (Beforehand)(NextHyper-Threading

Hukum

Patung Dewi Keadilan (Lady Justice) atau Justitia,[1] personifikasi daya moral yang mendasari sistem hukum, terutama di Dunia Barat[2][3]

Hukum[4] adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan.[5] dari nyata penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan penduduk dalam berbagai cara dan bertingkah laku yang dibuat, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar penduduk terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan ditunjuk. Administratif hukum dipakai untuk meninjau lagi keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional menertibkan persoalan antara berdaulat negara dalam perkara mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tingkah laku yang dibuat militer. filsuf Aristotle membicarakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela."[6][7]

Daftar isi

Bidang hukum

Hukum dapat dibagi dalam berbagai bidang, antara lain hukum pidana/hukum publik, hukum perdata/hukum pribadi, hukum perkara, hukum atur negara, hukum administrasi negara/hukum atur usaha negara, hukum internasional, hukum norma budaya, hukum islam, hukum agraria, hukum bisnis, dan hukum lingkungan.

Hukum pidana

Hukum pidana termasuk pada ranah hukum publik. Hukum pidana adalah hukum yang menertibkan hubungan antar subjek hukum dalam hal tingkah laku - tingkah laku yang diharuskan dan dilarang oleh peraturan perundang - undangan dan mempunyai dampak diterapkannya sanksi berupa pemidanaan dan/atau denda bagi para pelanggarnya.

Dalam hukum pidana dikenal 2 macam tingkah laku adalah kejahatan dan pelanggaran.

  1. Kejahatan ialah tingkah laku yang tidak hanya bersehadap dengan peraturan perundang - undangan tetapi juga bersehadap dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan penduduk. Pelaku pelanggaran berupa kejahatan memperoleh sanksi berupa pemidanaan, misalnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dsb.
  2. Sedangkan pelanggaran ialah tingkah laku yang hanya dilarang oleh peraturan perundangan namun tidak memberikan efek yang tidak berpengaruh dengan cara langsung kepada orang lain, seperti tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendara, dsb.

Di Indonesia, hukum pidana ditata dengan cara umum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang merupakan peninggalan dari zaman penjajahan Belanda, sebelumnya bernama Wetboek van Straafrecht (WvS). KUHP merupakan lex generalis bagi pengaturan hukum pidana di Indonesia dimana asas-asas umum termuat dan dijadikan landasan bagi semua ketentuan pidana yang ditata di luar KUHP (lex specialis)

Hukum perdata

Salah satu bidang hukum yang menertibkan hubungan-hubungan antara individu-individu dalam penduduk dengan arus tertentu. Hukum perdata dikata juga hukum privat atau hukum sipil. Salah satu contoh hukum perdata dalam penduduk adalah jual beli rumah atau kendaraan .

Hukum perdata dapat digolongkan antara lain menjadi:

  1. Hukum keluarga
  2. Hukum harta kekayaan
  3. Hukum benda
  4. Hukum Perikatan
  5. Hukum Waris

Hukum perkara

Untuk tegaknya hukum materiil diperlukan hukum perkara atau sering juga dikata hukum formil. Hukum perkara merupakan ketentuan yang menertibkan bagaimana cara dan siapa yang berwenang menegakkan hukum materiil dalam hal terjadi pelanggaran terhadap hukum materiil. Tidak hukum perkara yang jelas dan memadai, maka pihak yang berwenang menegakkan hukum materiil akan mengalami kesulitan menegakkan hukum materiil. Untuk menegakkan ketentuan hukum materiil pidana diperlukan hukum perkara pidana, untuk hukum materiil perdata, maka tidak kekurangan hukum perkara perdata. Sedangkan, untuk hukum materiil atur usaha negara, diperlukan hukum perkara atur usaha negara. Hukum perkara pidana harus dikuasai terutama oleh para polisi, jaksa, advokat, hakim, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan.

Hukum perkara pidana yang harus dikuasai oleh polisi terutama hukum perkara pidana yang menertibkan soal penyelidikan dan penyidikan, oleh sebab tugas pokok polisi menrut hukum perkara pidana (KUHAP) adalah terutama melakukan tugas penyelidikan dan penyidikan. Yang dijadikan tugas jaksa adalah penuntutan dan pelaksanaan putusan hakim pidana. Oleh sebab itu, jaksa harus menguasai terutama hukum perkara yang terkait dengan tugasnya tersebut. Sedangkan yang harus menguasai hukum perkara perdata. termasuk hukum perkara atur usaha negara terutama adalah advokat dan hakim. Hal ini diakibatkan di dalam hukum perkara perdata dan juga hukum perkara atur usaha negara, baik polisi maupun jaksa (penuntut umum) tidak diberi peran seperti halnya dalam hukum perkara pidana. Advokatlah yang mewakili seseorang untuk memajukan gugatan, baik gugatan perdata maupun gugatan atur usaha negara, terhadap suatu pihak yang dipandang merugikan kliennya. Gugatan itu akan diperiksa dan diputus oleh hakim. Pihak yang digugat dapat pula menunjukkan seorang advokat mewakilinya untuk menangkis gugatan tersebut.

Tegaknya supremasi hukum itu sangat tergantung pada kejujuran para penegak hukum itu sendiri yang dalam menegakkan hukum disandarkan benar-benar dapat menjunjung tinggi kebenaran, keadilan, dan kejujuran. Para penegak hukum itu adalah hakim, jaksa, polisi, advokat, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan. Bila kelima pilar penegak hukum ini benar-benar menegakkan hukum itu dengan menjunjung tinggi nilai-nilai yang telah disebutkan di atas, maka penduduk akan meletakkan respek yang tinggi terhadap para penegak hukum. Dengan semakin tingginya respek itu, maka penduduk akan terpacu untuk menaati hukum.

Sistem hukum

Tidak kekurangan berjenis-jenis sistem hukum yang berbeda yang dianut oleh negara-negara di dunia pada kala ini, antara lain sistem hukum Eropa Kontinental, common law system, sistem hukum Anglo-Saxon, sistem hukum norma budaya, sistem hukum agama.

Sistem hukum Eropa Kontinental

Sistem hukum Eropa Kontinental adalah suatu sistem hukum dengan ciri-ciri tidak kekurangannya berbagai ketentuan-ketentuan hukum dikodifikasi (dihimpun) dengan cara sistematis yang akan ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapannya. Hampir 60% dari populasi dunia tinggal di negara yang menganut sistem hukum ini.

Common law system adalah SUATU sistem hukum yang dipakai di Inggris yang mana di dalamnya menganut arus frele recht lehre adalah dimana hukum tidak dibatasi oleh undang-undang tetapi hakim diberikan kebebasan untuk melakukan undang-undang atau mengabaikannya.

Sistem hukum Anglo-Saxon

Sistem Anglo-Saxon adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi, adalah keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kesudahan dijadikan landasan putusan hakim-hakim kesudahan. Sistem hukum ini diterapkan di Irlandia, Inggris, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, Kanada (kecuali Provinsi Quebec) dan Amerika Serikat (walaupun negara anggota Louisiana mempergunakan sistem hukum ini bersamaan dengan sistem hukum Eropa Kontinental Napoleon). Selain negara-negara tersebut, beberapa negara lain juga melakukan sistem hukum Anglo-Saxon campuran, misalnya Pakistan, India dan Nigeria yang melakukan sebagian agung sistem hukum Anglo-Saxon, namun juga memberlakukan hukum norma budaya dan hukum agama.

Sistem hukum anglo saxon, sebenarnya penerapannya lebih mudah terutama pada penduduk pada negara-negara berkembang sebab sesuai dengan perkembangan zaman.Argumen para pandai dan prakitisi hukum lebih menonjol dipakai oleh hakim, dalam memutus perkara.

Sistem hukum adat/kebiasaan

Hukum Norma budaya adalah selengkap norma dan aturan adat/kebiasaan yang berlanjut di suatu wilayah. misalnya di perkampungan pedesaan terpencil yang masih mengikuti hukum norma budaya. dan memiliki sanksi sesuai dengan aturan hukum yang berlanjut di wilayah tertentu.

Sistem hukum agama

Sistem hukum agama adalah sistem hukum yang berdasarkan ketentuan agama tertentu. Sistem hukum agama biasanya terdapat dalam Kitab Suci.

.

Hukum Indonesia

Indonesia adalah negara yang menganut sistem hukum campuran dengan sistem hukum utama adalah sistem hukum Eropa Kontinental. Selain sistem hukum Eropa Kontinental, di Indonesia juga berlanjut sistem hukum norma budaya dan sistem hukum agama, khususnya hukum (syariah) Islam. Uraian lebih lanjut tidak kekurangan pada anggota Hukum Indonesia.

Lihat pula

Footnote

  1. ^ Hamilton, Marci. God vs. the Gavel, page 296 (Cambridge University Press 2005): “The symbol of the judicial system, seen in courtrooms throughout the United States, is blindfolded Lady Justice.”
  2. ^ Fabri, Marco. The challenge of change for judicial systems, page 137 (IOS Press 2000)
  3. ^ Luban, Law's Blindfold, 23
  4. ^ From Old English lagu "something laid down or fixed"; legal comes from Latin legalis, from lex "law", "statute" (Law, Online Etymology Dictionary; Legal, Merriam-Webster's Online Dictionary)
  5. ^ Robertson, Crimes against humanity, 90; see "analytical jurisprudence" for extensive debate on what law is; in The Concept of Law Hart argued law is a "system of rules" (Campbell, The Contribution of Legal Studies, 184); Austin said law was "the command of a sovereign, backed by the threat of a sanction" (Bix, John Austin); Dworkin describes law as an "interpretive concept" to achieve justice (Dworkin, Law's Empire, 410); and Raz argues law is an "authority" to mediate people's interests (Raz, The Authority of Law, 3–36).
  6. ^ n.b. this translation reads, "it is more proper that law should govern than any one of the citizens: upon the same principle, if it is advantageous to place the supreme power in some particular persons, they should be appointed to be only guardians, and the servants of the laws." (Aristotle, Politics 3.16).
  7. ^ Definisi "hukum" dari Kamus Agung Bahasa Indonesia (1997):
    1. peraturan atau norma budaya, yang dengan cara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas.
    2. undang-undang, peraturan dsb untuk menertibkan kehidupan penduduk.
    3. patokan (kaidah, ketentuan).
    4. keputusan (pertimbangan) yang ditentukan oleh hakim dalam pengadilan, vonis.




Sumber :
id.wikipedia.org, civitasbook.com (Ensiklopedia), kategori-antropologi.kpt.co.id, wiki.edunitas.com, dll-nya.



 S2 Degree
 Download Brochures / Catalogs
 Job Opportunities
 Various Adverts
Online Register
Scholarship Info
eduNitas.com
Being Successful is Easy
Sites
Master School Program
Profile PTS-PTS
Student Admission
Study Program each PTS
Study Program + Curriculum
Our Services
Improvement Income
Important Info
 ⛤ Africa
 ⛤ Astronomy
 ⛤ Chemistry
 ⛤ Mathematics
 ⛤ Movies
 ⛤ National Hero
 ⛤ Sao Tome & Principe
 ⛤ Sports
 ⛤ Switzerland
 ⛤ Tanjung Pandan
 ⛤ Tapanuli Selatan
Web Network Main
Web Network Morning Tuition
Web Network S2 Degree
Web Network Executive Class
Web Network Regular Night Lecture
 Online Registration
 Waivers Cost of Education Submission
 Online College Programs in the Best 168 PTS
 Tuition Scholarships
 Executive Class
 Morning Tuition
 Regular Night Lecture Program
 Try Out Sample Questions
 Sholat Times
 Al Qur'an Online
 Computer Reference
 Psychological Test Practice
 Literature
 Various Discussion




juridical   ⛤   Collection of World Encyclopedia