juridical
eduNitas.com
Read too :  Job Vacancies    Online College in the Best 168 PTS    Scholarship Lecture Application   . . . . see more
Toll-free service = 0800 1234 000
B C E F G I J K 
Public law
(Previous article)
Hyper-Threading
(Next article)

Hukum

Patung Dewi Keadilan (Lady Justice) atau Justitia,[1] personifikasi kemampuan moral yang mendasari sistem hukum, terutama di Dunia Barat[2][3]

Hukum[4] adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan.[5] dari nyata penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai metode dan beraksi, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan metode negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, penjagaan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta metode perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau lagi keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional menata persoalan selang berdaulat negara dalam perkara mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tingkah laku yang dibuat militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh bertambah baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela."[6][7]

Daftar konten

Bidang hukum

Hukum dapat dibagi dalam berbagai bidang, selang lain hukum pidana/hukum publik, hukum perdata/hukum pribadi, hukum perkara, hukum atur negara, hukum administrasi negara/hukum atur usaha negara, hukum internasional, hukum hukum budaya, hukum islam, hukum agraria, hukum usaha dagang/jasa, dan hukum lingkungan.

Hukum pidana

Hukum pidana termasuk pada ranah hukum publik. Hukum pidana adalah hukum yang menata hubungan antar subjek hukum dalam hal afal - afal yang diharuskan dan dilarang oleh peraturan perundang - undangan dan dihabisi dengan diterapkannya sanksi berupa pemidanaan dan/atau denda bagi para pelanggarnya.

Dalam hukum pidana dikenal 2 macam afal yaitu kejahatan dan pelanggaran.

  1. Kejahatan ialah afal yang tidak hanya bersehadap dengan peraturan perundang - undangan tetapi juga bersehadap dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat. Pelaku pelanggaran berupa kejahatan mendapatkan sanksi berupa pemidanaan, contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya.
  2. Sedangkan pelanggaran ialah afal yang hanya dilarang oleh peraturan perundangan namun tidak memberikan efek yang tidak berpengaruh secara langsung kepada orang lain, seperti tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendara, dan sebagainya.

Di Indonesia, hukum pidana diatur secara umum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang merupakan pusaka dari zaman penjajahan Belanda, sebelumnya bernama Wetboek van Straafrecht (WvS). KUHP merupakan lex generalis bagi pengaturan hukum pidana di Indonesia dimana asas-asas umum termuat dan menjadi dasar bagi semua ketentuan pidana yang diatur di luar KUHP (lex specialis)

Hukum perdata

Salah satu bidang hukum yang menata hubungan-hubungan selang individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil. Salah satu contoh hukum perdata dalam masyarakat adalah jual beli rumah atau yang dikendarai .

Hukum perdata dapat digolongkan selang lain menjadi:

  1. Hukum keluarga
  2. Hukum harta kekayaan
  3. Hukum benda
  4. Hukum Perikatan
  5. Hukum Waris

Hukum perkara

Untuk tegaknya hukum materiil diperlukan hukum perkara atau sering juga disebut hukum formil. Hukum perkara merupakan ketentuan yang menata bagaimana metode dan siapa yang berwenang menegakkan hukum materiil dalam hal terjadi pelanggaran terhadap hukum materiil. Tanpa hukum perkara yang jelas dan memadai, maka pihak yang berwenang menegakkan hukum materiil akan mengalami kesulitan menegakkan hukum materiil. Untuk menegakkan ketentuan hukum materiil pidana diperlukan hukum perkara pidana, untuk hukum materiil perdata, maka tidak kekurangan hukum perkara perdata. Sedangkan, untuk hukum materiil atur usaha negara, diperlukan hukum perkara atur usaha negara. Hukum perkara pidana harus dikuasai terutama oleh para polisi, jaksa, advokat, hakim, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan.

Hukum perkara pidana yang harus dikuasai oleh polisi terutama hukum perkara pidana yang menata soal penyelidikan dan penyidikan, oleh karena tugas isi polisi menrut hukum perkara pidana (KUHAP) adalah terutama melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan. Yang menjadi tugas jaksa adalah penuntutan dan pelaksanaan putusan hakim pidana. Oleh karena itu, jaksa wajib menduduki terutama hukum perkara yang terkait dengan tugasnya tersebut. Sedangkan yang harus menduduki hukum perkara perdata. termasuk hukum perkara atur usaha negara terutama adalah advokat dan hakim. Hal ini disebabkan di dalam hukum perkara perdata dan juga hukum perkara atur usaha negara, baik polisi maupun jaksa (penuntut umum) tidak diberi peran seperti halnya dalam hukum perkara pidana. Advokatlah yang mewakili seseorang untuk memajukan gugatan, baik gugatan perdata maupun gugatan atur usaha negara, terhadap suatu pihak yang dipandang merugikan kliennya. Gugatan itu akan diperiksa dan diputus oleh hakim. Pihak yang digugat dapat pula menunjuk seorang advokat mewakilinya untuk menangkis gugatan tersebut.

Tegaknya supremasi hukum itu sangat tergantung pada kejujuran para penegak hukum itu sendiri yang dalam menegakkan hukum disandarkan benar-benar dapat menjunjung tinggi kebenaran, keadilan, dan kejujuran. Para penegak hukum itu adalah hakim, jaksa, polisi, advokat, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan. Jika kelima pilar penegak hukum ini benar-benar menegakkan hukum itu dengan menjunjung tinggi nilai-nilai yang telah dipercakapkan di atas, maka masyarakat akan menempatkan respek yang tinggi terhadap para penegak hukum. Dengan lebih tingginya respek itu, maka masyarakat akan terpacu untuk menaati hukum.

Sistem hukum

Tidak kekurangan berbagai macam sistem hukum yang berbeda yang dianut oleh negara-negara di dunia pada saat ini, selang lain sistem hukum Eropa Kontinental, common law system, sistem hukum Anglo-Saxon, sistem hukum hukum budaya, sistem hukum agama.

Sistem hukum Eropa Kontinental

Sistem hukum Eropa Kontinental adalah suatu sistem hukum dengan ciri-ciri keadaan berbagai ketentuan-ketentuan hukum dikodifikasi (dihimpun) secara sistematis yang akan ditafsirkan bertambah lanjut oleh hakim dalam penerapannya. Hampir 60% dari populasi dunia tinggal di negara yang menganut sistem hukum ini.

Common law system adalah SUATU sistem hukum yang digunakan di Inggris yang mana di dalamnya menganut arus frele recht lehre yaitu dimana hukum tidak dibatasi oleh undang-undang tetapi hakim diberikan kebebasan untuk melaksanakan undang-undang atau mengabaikannya.

Sistem hukum Anglo-Saxon

Sistem Anglo-Saxon adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang akhir menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya. Sistem hukum ini diterapkan di Irlandia, Inggris, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, Kanada (kecuali Provinsi Quebec) dan Amerika Serikat (walaupun negara anggota Louisiana mempergunakan sistem hukum ini bersamaan dengan sistem hukum Eropa Kontinental Napoleon). Selain negara-negara tersebut, beberapa negara lain juga menerapkan sistem hukum Anglo-Saxon campuran, misalnya Pakistan, India dan Nigeria yang menerapkan sebagian luhur sistem hukum Anglo-Saxon, namun juga memberlakukan hukum hukum budaya dan hukum agama.

Sistem hukum anglo saxon, sebenarnya penerapannya bertambah mudah terutama pada masyarakat pada negara-negara berkembang karena sesuai dengan perkembangan zaman.Gagasan para pakar dan prakitisi hukum bertambah menonjol digunakan oleh hakim, dalam memutus perkara.

Sistem hukum adat/kebiasaan

Hukum Hukum budaya adalah seperangkat norma dan aturan adat/kebiasaan yang berlanjut di suatu wilayah. misalnya di perkampungan pedesaan terpencil yang masih mengikuti hukum hukum budaya. dan memiliki sanksi sesuai dengan aturan hukum yang berlanjut di wilayah tertentu.

Sistem hukum agama

Sistem hukum agama adalah sistem hukum yang berdasarkan ketentuan agama tertentu. Sistem hukum agama biasanya terdapat dalam Kitab Suci.

.

Hukum Indonesia

Indonesia adalah negara yang menganut sistem hukum campuran dengan sistem hukum utama yaitu sistem hukum Eropa Kontinental. Selain sistem hukum Eropa Kontinental, di Indonesia juga berlanjut sistem hukum hukum budaya dan sistem hukum agama, khususnya hukum (syariah) Islam. Uraian bertambah lanjut tidak kekurangan pada anggota Hukum Indonesia.

Lihat pula

Catatan kaki

  1. ^ Hamilton, Marci. God vs. the Gavel, page 296 (Cambridge University Press 2005): “The symbol of the judicial system, seen in courtrooms throughout the United States, is blindfolded Lady Justice.”
  2. ^ Fabri, Marco. The challenge of change for judicial systems, page 137 (IOS Press 2000)
  3. ^ Luban, Law's Blindfold, 23
  4. ^ From Old English lagu "something laid down or fixed"; legal comes from Latin legalis, from lex "law", "statute" (Law, Online Etymology Dictionary; Legal, Merriam-Webster's Online Dictionary)
  5. ^ Robertson, Crimes against humanity, 90; see "analytical jurisprudence" for extensive debate on what law is; in The Concept of Law Hart argued law is a "system of rules" (Campbell, The Contribution of Legal Studies, 184); Austin said law was "the command of a sovereign, backed by the threat of a sanction" (Bix, John Austin); Dworkin describes law as an "interpretive concept" to achieve justice (Dworkin, Law's Empire, 410); and Raz argues law is an "authority" to mediate people's interests (Raz, The Authority of Law, 3–36).
  6. ^ n.b. this translation reads, "it is more proper that law should govern than any one of the citizens: upon the same principle, if it is advantageous to place the supreme power in some particular persons, they should be appointed to be only guardians, and the servants of the laws." (Aristotle, Politics 3.16).
  7. ^ Makna "hukum" dari Kamus Luhur Bahasa Indonesia (1997):
    1. peraturan atau hukum budaya, yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas.
    2. undang-undang, peraturan dan sebagainya untuk menata kehidupan masyarakat.
    3. patokan (kaidah, ketentuan).
    4. keputusan (pertimbangan) yang dipilihkan oleh hakim dalam pengadilan, vonis.




Sumber :
kategori-antropologi.kurikulum.org, wiki.edunitas.com, id.wikipedia.org, sepakbola.biz, dsb.



   Postgraduate Program    Various Dialogue    Book Encyclopedia    Free Tuition Program    Prayer Schedule    Tutorial book    Online Registration    Afternoon / Evening Lecture    Psychotest Practice    Scholarship Lecture Application    Non Regular Class Program    Various Info    Job Vacancies    Online College in the Best 168 PTS    Try Out Exam Schedule    Alquran Online    Download Brochures / Catalogs


juridical
  ⍃   Collection of World Encyclopedia
Impressions  M1, 2 Laptop Mobile


Sites
Businessman School (Online Lectures / Blended)

Online Registration
Profile
New Student Admission
Selection System
Department
Career Prospects Alumnus
Our Services
Important Info
 ⍃ Asia
 ⍃ British Virgin Isl.
 ⍃ Economics
 ⍃ Football
 ⍃ Hungary
 ⍃ Mathematics
 ⍃ Medicine
 ⍃ Muara Bungo
 ⍃ Muara Sabak
 ⍃ Politics
 ⍃ Religion


Job Vacancy

PT. Gilland Ganesha

  • Design Grafis
  • Senior Programmer

Detailed information visit:
web job-vacancy

Valuable Site
Encyclopedia Centre