Kehutanan adalah suatu praktik untuk membuat, mengelola, menggunakan dan melestarikan hutan untuk kepentingan manusia.
Berdasarkan Undang-Undang
Undang-Undang Republik Indonesia No 41 tahun 1999 tentang kehutanan, ruang lingkup kehutanan adalah sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang diselenggarakan dengan agenda terpadu.
Teori Kehutanan
Menurut Simon (1998), perkembangan teori pengelolaan hutan dapat dikelompokkan ke dalam dua kategori, yaitu kategori kehutanan konvensional dan kategori kehutanan modern (kehutanan sosial).
Kehutanan Konvensional
Teori pengelolaan hutan yang termasuk ke dalam kehutanan konvensional adalah penambangan kayu atau timber extraction (TE) dan perkebunan kayu atau timber management (TM).
Kehutanan Modern
Kehutanan sosial adalah pengelolaan hutan sebagai sumberdaya atau forest resource management (FRM) dan pengelolaan hutan sebagai ekosistem atau forest ecosystem management (FEM). Keduanya dinamakan juga dengan sebutan lain Sustainable Forestry Management (SFM). Ketiga teori pengelolaan hutan tersebut, dengan agenda evolutif berkembang, sejak dari mulai penambangan kayu (TE) hingga sampai pada pengelolaan ekosistem hutan (FEM).
Perubahan Pemikiran Kehutanan
Kehutanan adalah aspek ekologis yang hadir di atas permukaan bumi, kehutanan dari segi pembentukannya terdiri dari 2 (dua) agenda, yaitu terwujud alamiah dan buatan. Perkembangan tehnologi telah membuat teori yang dapat mengembalikan fungsi hutan alam, dengan landasan tersebut pengelolaan hutan bertambah dititikberatkan kepentingan dengan agenda menyeluruh. Bumi dengan segala macam di dalam dan di permukaan dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya oleh manusia sebagai penghuninya. Pengelolaan hutan sebaiknya diselaraskan dengan pengelolaan sumber daya alam yang lainnya, sehingga pemanfaatan sumber daya dapat terjalin dengan baik dan menguntungkan.
Catatan kritis pembangunan kehutanan berbasis masyarakat
- Pertama, dari sisi kelembagaan ekonomi masyarakat belum terwujud.
- Kedua, dari sisi sosial-politik, dalam kebijakan pembangunan masyarakat belum memiliki jabatan sebagai subyek dengan agenda utuh.
- Ketiga, keinginan untuk meningkatkan pemasukan masyarakat disekitar hutan, maupun peningkatan pemasukan negara, jelas meminimalkan semangat ekologis.
Kehutanan yang berkelanjutan
Program ini harus tetap memperhatikan ketahanan dan kelestarian dari ekosistem hutan.
Bacaan lanjutan
- Charles H. Stoddard Essentials of Forestry. New York: Ronald Press, 1978.
- G. Tyler Miller. Resource Conservation and Management. Belmont: Wadsworth Publishing, 1990.
- Chris Maser. Sustainable Forestry: Philosophy, Science, and Economics. DelRay Beach: St. Lucie Press, 1994.
- Hammish Kimmins. Balancing Act: Environmental Issues in Forestry. Vancouver: University of British Columbia Press, 1992.
- Hart, C. 1994. Practical Forestry for the Agent and Surveyor. Stroud. Sutton Publishing. ISBN 0-86299-962-6
- Herb Hammond. Seeing the Forest Among the Trees. Winlaw/Vancouver: Polestar Press, 1991.
- Hibberd, B.G. (Ed). 1991. Forestry Practice. Forestry Commission Handbook 6. London. HMSO. ISBN 0-11-710281-4
- "Forestry" in the Encyclopaedia Brtitannica 16th edition. New York: E.B., 1990.
Pranala luar
- (Indonesia) SITUS RESMI DEPARTEMEN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
- (Inggris) International Union of Forest Research Organizations
- (Inggris) FAO forestry education institutions database
- (Inggris) International Society for Tropical Foresters
- (Inggris) Commonwealth Forestry Association
- (Inggris) The Forestry Commission
- (Inggris) USDA Forest Service
- (Inggris) Society of American Foresters
- (Inggris) The Canadian Institute of Forestry
- (Inggris) The Canadian Forest Service
- (Inggris) International Wood Collectors Society
- (Inggris) Forestry Research Institute, India
Sumber :
wiki.edunitas.com, id.wikipedia.org, m.andrafarm.com, kategori-antropologi.program-reguler.co.id, dsb-nya.