Bank Perkreditan Rakyat

Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yaitu lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam kentara deposito berjangka, tabungan, dan/atau kentara pautannya yang dipersamakan dan mengalirkan dana sebagai usaha BPR. Dengan lokasi yang biasanya tidak jauh dengan tempat penghuni yang membutuhkan. Status BPR disampaikan untuk Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Lumbung Pitih Nagari (LPN), Lembaga Perkreditan Kelurahan (LPD), Badan Kredit Kelurahan (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Kelurahan (BKPD), dan/atau lembaga-lembaga pautannya yang dipersamakan berdasarkan UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 dengan memenuhi persyaratan tatacara yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Ketentuan tersebut dilangsungkan karena mengingat bahwa lembaga-lembaga tersebut telah berkembang dari lingkungan penghuni Indonesia, serta masih diperlukan oleh penghuni, maka keberadaan lembaga dimaksud diakui. Oleh karena itu, UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 memberikan kejelasan status lembaga-lembaga dimaksud. Untuk menjamin kesatuan dan keseragaman dalam pembinaan dan pengawasan, maka persy-ratan dan tatacara pemberian status lembaga-lembaga dimaksud ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Usaha BPR

Usaha yang Dilangsungkan BPR

Usaha BPR meliputi usaha untuk menghimpun dan mengalirkan dana dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Keuntungan BPR diperoleh dari spread effect dan pendapatan bunga. Adapun usaha-usaha BPR adalah :

  • Menghimpun dana dari penghuni dalam kentara simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau kentara pautannya yang dipersamakan dengan itu.
  • Memberikan kredit.
  • Menyediakan pembiayaan untuk nasabah berdasarkan prinsip untuk hasil berdasarkan dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
  • Menaruh dananya dalam kentara Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank pautan. SBI yaitu sertifikat yang ditawarkan Bank Indonesia untuk BPR apabila BPR mengalami over liquidity atau kelebihan likuiditas.

Usaha yang Tidak Boleh Dilangsungkan BPR

Benar beberapa jenis usaha seperti yang dilangsungkan bank umum tetapi tidak boleh dilangsungkan BPR. Usaha yang tidak boleh dilangsungkan BPR adalah :

  • Menerima simpanan berupa giro.
  • Melaksanakan programa usaha dalam valuta asing.
  • Melaksanakan penyertaan modal dengan prinsip prudent banking dan concern terhadap layanan kebutuhan penghuni menengah ke bawah.
  • Melaksanakan usaha perasuransian.
  • Melaksanakan usaha pautan di luar programa usaha sebagaimana yang dimaksud dalam usaha BPR.

Alokasi Kredit BPR

Dalam mengalokasikan kredit, benar beberapa hal yang harus diperhatikan oleh BPR, yaitu:

  • Dalam memberikan kredit, BPR wajib mempunyai keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi utangnya berdasarkan dengan perjanjian.
  • Dalam memberikan kredit, BPR wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan, atau hal pautan yang serupa, yang mampu dilangsungkan oleh BPR untuk peminjam atau sekelompok peminjam yang terkait, termasuk untuk perusahaan-perusahaan dalam kelompok yang sama dengan BPR tersebut. Batas maksimum tersebut yaitu tidak melebihi 30% dari modal yang berdasarkan dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.
  • Dalam memberikan kredit, BPR wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan, atau hal pautan yang serupa, yang mampu dilangsungkan oleh BPR untuk pemegang saham (dan keluarga) yang memiliki 10% atau bertambah dari modal disetor, anggota dewan komisaris (dan keluarga), anggota direksi (dan keluarga), pejabat BPR pautannya, serta perusahaan-perusahaan yang di dalamnya terdapat kepentingan pihak pemegang saham (dan keluarga) yang memiliki 10% atau bertambah dari modal disetor, anggota dewan komisaris (dan keluarga), anggota direksi (dan keluarga), pejabat BPR pautannya. Batas maksimum tersebut tidak melebihi 10% dari modal yang berdasarkan dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.

Referensi:

http://www.ojk.go.id/bank-perkreditan-rakyat

http://www.lps.go.id/in/web/guest/ketentuan-terkait/-/asset_publisher/nZ5y/content/uu-no-7-tahun-1992?redirect=http%3A%2F%2Fwww.lps.go.id%2Fin%2Fweb%2Fguest%2Fketentuan-terkait%3Fp_p_id%3D101_INSTANCE_nZ5y%26p_p_lifecycle%3D0%26p_p_state%3Dnormal%26p_p_mode%3Dview%26p_p_col_id%3Dcolumn-2%26p_p_col_count%3D1

Bank Perkreditan Rakyat BKK Purwokerto

 
Bank sentral: Bank Indonesia
 
 
Bank umum konvensional
 
Bank pemerintah
 
Bank swasta nasional devisa
 
Bank swasta nasional nondevisa
 
Bank pembangunan daerah
Bank Jambi • Bank Kalsel • Bank Kaltim • Bank Sultra • Bank BPD DIY • Bank Nagari • Bank DKI • Bank Lampung • Bank Kalteng • Bank Aceh • Bank Sulsel • Bank BJB • Bank Kalbar • Bank Maluku • Bank Bengkulu • Bank Jateng • Bank Jatim • Bank NTB • Bank NTT • Bank Sulteng • Bank Sulut • Bank BPD Bali • Bank Papua • Bank Riau Kepri • Bank Sumsel Babel • Bank Sumut
 
Bank campuran
 
Bank asing
 
 
Bank umum syariah
 
Bank pemerintah
 
Bank swasta nasional
 
Bank pembangunan daerah
 
Bank campuran
 
 
Unit usaha syariah bank umum konvensional
 
Bank pemerintah
Bank BTN Syariah
 
Bank swasta nasional devisa
Bank Danamon Syariah • CIMB Niaga Syariah • BII Syariah • OCBC NISP Syariah • Bank Permata Syariah
 
Bank pembangunan daerah
Bank Aceh Syariah • Bank DKI Syariah • Bank Kalbar Syariah • Bank Kalsel Syariah • Bank Nagari Syariah • Bank NTB Syariah • Bank Riau Kepri Syariah • Bank Sumsel Babel Syariah • Bank Sumut Syariah
 
Bank asing
HSBC Amanah
 
Lihat pula: Bank Perkreditan Rakyat


Sumber :
andrafarm.com, kategori-antropologi.gilland-group.com, wiki.edunitas.com, id.wikipedia.org, dsb.