Bank Perkreditan Rakyat
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yaitu lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam kentara deposito berjangka, tabungan, dan/atau kentara pautannya yang dipersamakan dan mengalirkan dana sebagai usaha BPR. Dengan lokasi yang biasanya tidak jauh dengan tempat penghuni yang membutuhkan. Status BPR disampaikan untuk Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Lumbung Pitih Nagari (LPN), Lembaga Perkreditan Kelurahan (LPD), Badan Kredit Kelurahan (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Kelurahan (BKPD), dan/atau lembaga-lembaga pautannya yang dipersamakan berdasarkan UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 dengan memenuhi persyaratan tatacara yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Ketentuan tersebut dilangsungkan karena mengingat bahwa lembaga-lembaga tersebut telah berkembang dari lingkungan penghuni Indonesia, serta masih diperlukan oleh penghuni, maka keberadaan lembaga dimaksud diakui. Oleh karena itu, UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 memberikan kejelasan status lembaga-lembaga dimaksud. Untuk menjamin kesatuan dan keseragaman dalam pembinaan dan pengawasan, maka persy-ratan dan tatacara pemberian status lembaga-lembaga dimaksud ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Daftar inti
Usaha BPR
Usaha yang Dilangsungkan BPR
Usaha BPR meliputi usaha untuk menghimpun dan mengalirkan dana dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Keuntungan BPR diperoleh dari spread effect dan pendapatan bunga. Adapun usaha-usaha BPR adalah :
- Menghimpun dana dari penghuni dalam kentara simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau kentara pautannya yang dipersamakan dengan itu.
- Memberikan kredit.
- Menyediakan pembiayaan untuk nasabah berdasarkan prinsip untuk hasil berdasarkan dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
- Menaruh dananya dalam kentara Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank pautan. SBI yaitu sertifikat yang ditawarkan Bank Indonesia untuk BPR apabila BPR mengalami over liquidity atau kelebihan likuiditas.
Usaha yang Tidak Boleh Dilangsungkan BPR
Benar beberapa jenis usaha seperti yang dilangsungkan bank umum tetapi tidak boleh dilangsungkan BPR. Usaha yang tidak boleh dilangsungkan BPR adalah :
- Menerima simpanan berupa giro.
- Melaksanakan programa usaha dalam valuta asing.
- Melaksanakan penyertaan modal dengan prinsip prudent banking dan concern terhadap layanan kebutuhan penghuni menengah ke bawah.
- Melaksanakan usaha perasuransian.
- Melaksanakan usaha pautan di luar programa usaha sebagaimana yang dimaksud dalam usaha BPR.
Alokasi Kredit BPR
Dalam mengalokasikan kredit, benar beberapa hal yang harus diperhatikan oleh BPR, yaitu:
- Dalam memberikan kredit, BPR wajib mempunyai keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi utangnya berdasarkan dengan perjanjian.
- Dalam memberikan kredit, BPR wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan, atau hal pautan yang serupa, yang mampu dilangsungkan oleh BPR untuk peminjam atau sekelompok peminjam yang terkait, termasuk untuk perusahaan-perusahaan dalam kelompok yang sama dengan BPR tersebut. Batas maksimum tersebut yaitu tidak melebihi 30% dari modal yang berdasarkan dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.
- Dalam memberikan kredit, BPR wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan, atau hal pautan yang serupa, yang mampu dilangsungkan oleh BPR untuk pemegang saham (dan keluarga) yang memiliki 10% atau bertambah dari modal disetor, anggota dewan komisaris (dan keluarga), anggota direksi (dan keluarga), pejabat BPR pautannya, serta perusahaan-perusahaan yang di dalamnya terdapat kepentingan pihak pemegang saham (dan keluarga) yang memiliki 10% atau bertambah dari modal disetor, anggota dewan komisaris (dan keluarga), anggota direksi (dan keluarga), pejabat BPR pautannya. Batas maksimum tersebut tidak melebihi 10% dari modal yang berdasarkan dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.
Referensi:
http://www.ojk.go.id/bank-perkreditan-rakyat
Bank Perkreditan Rakyat BKK Purwokerto
andrafarm.com, kategori-antropologi.gilland-group.com, wiki.edunitas.com, id.wikipedia.org, dsb.