Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara atau Bank Sultra yaitu sebuah bank di Indonesia. Bank ini didirikan pada 2 Maret 1968 dan berkantor pusat di Kota Kendari.
Pemegang Saham : Gubernur dan Seluruh Bupati/Walikota se- Sulawesi Tenggara
Modal Landasan : Rp.750.000.000.000,-
Alamat : Jln. Mayjen Soetoyo No.95 Kendari Sulawesi Tenggara Telp.(0401) 3121526; 3122551; Fax (0401)3121568
Ketua Dewan pengawas : H. Zainal Abidin
Direktur Utama : Khaerul K Raden
Website : http:www. banksultra.co.id
Ikhtisar Keuangan BPD Sultra 2011
dengan Total Aset Rp.2.348.090 juta,Pinjaman yang diberikan Rp.1.236.978 juta dan Simpanan Rp. 1.901.681 juta, Laba Bersih Setelah Pajak penghasilan Rp.111.285 juta dengan rasio keuangan [%]masing-masing KPMM 25,67; ROA 7,44; ROE 37,88; NIM 15,10; LDR 83,68; BOPO 54,45; NPL Netto 0,04. atas kinerja keuangan tersebut, untuk tahun 2011, BPD Sultra dinobatkan oleh Infobank sebagai yang terbaik untuk kategori bank dengan modal dibawah Rp.1 Trilyun. ditahun sebelumnya BPD Sultra hanya nagkring di Posisi 24 pada kategori yang sama.
Sejarah
Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara didirikan berlandaskan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat daerah Gotong Royong Sulawesi Tenggara Nomor 34 Tahun 1968 tanggal 03 Maret 1968 tentang Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara, sehingga tanggal 02 Maret 1968 tersebut yaitu tanggal berdirinya Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara.
Berlandaskan Undang-Undang nomor 13 tahun 1962 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Bank Pembangunan Daerah menegaskan bahwa pendirian Bank Pembangunan Daerah harus berlandaskan Peraturan Daerah. Sehubungan dengan hal tersebut, karenanya pendirian Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1981 yang telah mengalami penyempurnaan berlandaskan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 1988 dengan modal landasan sebesar Rp.7.500.000.000,- (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).
Dengan dibawa keluarnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang telah mengalami perubahan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1992, karenanya Badan Hukum BPD Sulawesi Tenggara yaitu Perusahaan Daerah dan ketentuan pendiriannya mengalami Perubahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Propinsi daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 1993 dengan modal landasan sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).
Seiring dengan perubahan/penyempurnaan mengenai ketentuan pendiriannya, BPD Sulawesi Tenggara dengan cara bertahap telah bisa meningkatkan usahanya termasuk buka Cabang di semua Kabupaten/Kota se Sulawesi Tenggara serta Cabang Pembantu di tiga Disktrik di Sulawesi Tenggara dan telah bisa melakukan misi dan visinya sebagaimana disandarkan oleh Pemerintah Sulawesi Tenggara.
Mulai tahun 1994 sampai sekarang ini BPD Sulawesi Tenggara termasuk Bank Sehat dan pada masa-masa yang akan masuk pengelolaan BPD Siulawesi Tenggara akan semakin ditingkatkan, Sejalan dengan adanya perubahan peraturan dan ketentuan perbankan khususnya mengenai ketentuan permodalan bagi Bank Umum sebagaimana dimaksud oleh Arsitektur Perbankan Indonesia (API) karenanya ketentuan pendirian BPD Sulawesi Tenggara diterapkan penyesuaian yang dituangkan dalam Perda No. 5 tahun 2003 tanggal 12 September 2003 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. dasawarsa 2004 tanggal 21 September 2004 dengan merubah ketentuan tentang modal landasan BPD Sulawesi Tenggara dari Rp. 50.000.000.000.- (lima puluh miliar rupiah) dijadikan Rp. 150.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar rupiah) akhir diubah dengan Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2011 tanggal 20 April 2011 tentang modal landasan Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara dari Rp.750.000.000.000,- (tujuh ratus lima puluh milyar rupiah).
BPD Sulawesi Tenggara pada masa-masa yang akan masuk kinerja BPD Sulawesi Tenggara akan semakin ditingkatkan. Sehubungan dengan hal tersebut karenanya dalam rangka meningkatkan jaringan operasional dan pengembangan usaha kala ini sedang diupayakan perubahanan status BPD Sulawesi Tenggara dari Perusahaan Daerah (PD) dijadikan Perseroan Tertentu (PT). BPD Sultra terdiri atas 20 kantor, yaitu 1 kantor pusat non operasional, 6 kantor cabang, 10 kantor cabang pembantu, 15 kantor kas, serta 20 Mesin Anjungan Tunai Dapat berdiri sendiri (ATM). Sampai dengan 31 Desember 2011 BPD Sultra ada 351 orang pegawai.
VISI Bisa berlomba dan terkemuka di Provinsi Sulawesi Tenggara melalui produk dan layanan kompetitif, ada manajemen yang handal serta didukung dengan personil yang profesional guna mendukung program dan rencana strategi pemerintah daerah dengan pendekatan ekonomi kerakyatan yang berorientasi pada kemandirian dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi regional
Misi
(1) Dijadikan Bank Umum yang sehat, terpercaya, inovatif dalam mengembangkan produk dan jasa Bank untuk memenuhi kebutuhan serta harapan para nasabah dan rakyat. (2) Meningkatkan kualitas pelayanan untuk nasabah dan rakyat dengan cara profesional dengan menekankan pada keunggulan manajemen, orientasi pasar dan jiwa kewirausahaan. (3)Berpartisipasi dalam pembangunan rakyat melalui peningkatan pertumbuhan ekonomi di daerah
Produk & Jasa Keuangan Tabungan Simpeda yaitu Tabungan Simpanan Pembangunan Daerah untuk rakyat umum dengan bunga berlomba dan penarikannya bisa diterapkan melalui ATM Bersama.
Tahara yaitu Tabungan Haji Sultra. Tahara On-line dengan SISKOHAT Departemen Agama sehingga memberi kepastian mendapat kuota/porsi haji
Persyaratan Tahara :
Ada rekening di Kantor Cabang BPD Sultra
Setoran awal minimum Rp. 500.000,-
Kemudahan Tahara :
Penyetoran bisa diterapkan diseluruh kantor BPD Sultra Merdeka biaya administrasi Laporan saldo transaksi berupa buku tabungan akan mengentengkan Anda memantau perkembangan dana setiap kalaDeposito Berjangka pada Bank SULTRA yaitu Deposito Rupiah. Ketentuan-ketentuan Deposito Berjangka Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara :
Setoran awal Rp. 1.000.000,- (baik Perorangan/perusahaan) Deposito bisa dijadikan : sebagai jaminan kredit Jangka waktu : 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan bisa diperpanjang dengan cara otomatis(ARO) Tingkat suku bunga disesuaikan dengan jangka waktu deposito yang bersangkutan
Perorangan Mengisi formulir aplikasi permohonan yang telah disediakan dengan data-data sempurna Melampirkan photo copy KTP pemohon
Perusahaan Mengisi formulir aplikasi permohonan yang telah disediakan dengan data-data yang sempurna. Melampirkan photo copy KTP pemohon Photo copy izin-izin usaha yang sempurna (akte pendirian, SIUP, TDP, NPWP, Domisili, Surat keterangan asosiasi GAPENSI, GAPEKNAS, dll).
Giro yaitu simpanan yang penarikannya bisa diterapkan setiap kala dengan memakai cek, bilyet giro dan sarana perintah pembayaran bedanya. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara ada tiga jenis bangun giro yaitu :
Giro Pemerintah Daerah Giro Swasta Giro BendaharaKredit Multiguna diperuntukkan untuk seluruh rakyat yang ada penghasilan tetap, fasilitas kredit diperuntukan untuk PNS (otonom & vertikal), pegawai BUMN/BUMD, dan pensiunan.
Persyaratan :
Mengisi formulir permohonan kredit. Asli SK 80% dan Karpeg. Daftar gaji yang telah dilegalisir oleh Kepala Dinas/Pimpinan dan Bendahara. Pas Foto terbaru 3X4 Cm suami/isteri Fotokopi Kartu Tanda Pengenal (KTP/SIM/Pasport) suami/isteri yang masih berlaku Fotokopi Akta/surat Nikah bagi calon debitur yang telah menikah fotokopi NPWP bagi calon debitur dengan plafond >Rp.50 juta khusus untuk PNS vertikal harus menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagai jaminan tambahan Tujuan penggunaan untuk usaha produktif didukung dengan analisa kredit dan dokumentasi yang memadaiFasilitas yang bisa dinikmati :
bisa dipergunakan untuk membiayai sektor Konsumtif & Produktif ( babak memberi latihan, renovasi rumah, usaha produktif) Jangka waktu maksimum 10 tahun*. Total angsuran maksimal 80% dari gaji. Bunga kredit 11.5% per tahun atau 0.95% per bulan Pelunasan untuk mengambil kredit baru (Rollover), cukup dengan membayar sisa pokok kredit ditambah 1x (satu kali) angsuran bunga. Dikawal oleh Asuransi jiwaKredit Investasi.
Yaitu kredit yang diberikan untuk pembelian investasi penunjang usaha misalnya : kendaraan, alat berat, mesin-mesin, bangunan usaha/toko. Jangka waktu kredit antara 1 s/d 5 tahun.
Kredit Modal Kerja usaha.
Yaitu kredit yang diberikan sebagai tambahan modal kerja usaha untuk semakin meningkatkan omzet dari usaha tersebut. Jangka waktu kredit 1 tahun.
Kredit Atas landasan Keppres.
Yaitu kredit modal kerja yang diberikan bagi kontraktor yang telah ada kontrak kerja dan pembayaran termynnya melalui Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara. Jangka waktu kredit berlandaskan sisa jangka waktu kontrak ditambah 1 (satu) bulan.
Kredit Talangan Naik Haji.
Kredit ini diberikan bagi calon jemaah haji yang telah ada Tabungan Haji Sultra (TAHARA) untuk mengentengkan mendapat porsi/jatah kursi keberangkatan haji. Jangka waktu kredit maksimal 36 (tiga puluh enam) bulan dan harus lunas 14 (empat belas) hari sebelum penetapan ONH oleh Pemerintah.
Kredit Ketahanan Pangan (KKP).
Yaitu kredit yang diberikan untuk kelompok tani dalam bangun Sarana Produksi Pertanian (Saprodi) yaitu : pupuk, bibit dan pestisida. Jangka waktu kredit berlandaskan masa tanam dan pembayaran pokok dan bunga pinjaman diterapkan sekaligus pada kala panen.
Pranala luar
Sumber :
indonesia-info.net, kategori-antropologi.ptkpt.net, wiki.edunitas.com, id.wikipedia.org, dsb-nya.