Kabupaten Aceh Selatan adalah salah satu kabupaten di Provinsi Aceh, Indonesia. Sebelum berdiri sendiri sebagai kabupaten otonom, yang akan menjadi wilayah Kabupaten Aceh Selatan adalah bagian dari Kabupaten Aceh Barat. Pembentukan Kabupaten Aceh Selatan ditandai dengan diresmikannya Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 pada 4 November 1956.
Kabupaten Aceh Selatan pada tanggal 10 April 2002 resmi dimekarkan sesuai dengan UU RI Nomor 4 tahun 2002 menjadi tiga Kabupaten, yaitu: Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Aceh Selatan.
Kecamatan yang memiliki jumlah penghuni terbanyak adalah Kecamatan Labuhan Haji, dihadiri oleh Kecamatan Kluet Utara. Sementara jumlah penghuni tersedikit adalah Kecamatan Sawang. Sebagian penghuni terpusat di sepanjang jalan raya pesisir dan pinggiran sungai.
Batas wilayah
Topografi dan klimatologi
Kondisi topografi Kabupaten Aceh Selatan sangat bervariasi, terdiri dari dataran rendah, bergelombang, berbukit, hingga pegunungan dengan tingkat kemiringan sangat curam/terjal.
Dari data yang diperoleh, kondisi topografi dengan tingkat kemiringan sangat curam/terjal mencapai 63,45%, sedangkan berupa dataran hanya lebih kurang 34,66% dengan kemiringan lahan dominan adalah pada kemiringan kemiringan ³ 40% dengan lebar 254.138.39 ha dan terkecil kemiringan 8-15% seluas 175.04 hektar selebihnya tersebar pada beerbagai tingkat kemiringan. Dilihat dari ketinggian tempat (diatas permukaan laut) ketinggian 0-25 meter memiliki lebar terbesar yakni 152.648 hektar (38,11%) dan terkecil adalah ketinggian 25-00 meter seluas 39.720 hektar (9,92%).
Sementara itu, sebagian luhur macam tanah di Kabupaten Aceh Selatan adalah podzolik merah kuning seluas 161,022 hektar dan yang paling sedikit adalah macam tanah regosol (hanya 5,213 ha).
Demografi
Kabupaten Aceh Selatan memiliki 3 suku asli, yaitu suku Aceh (60%), suku Aneuk Jamee (30%) dan suku Kluet (10%). Suku Aneuk Jamee merupakan para perantau Minangkabau yang telah bermukim disana sejak zaman ke-15. Walau sudah tidak lagi menggunakan sistem hukum budaya matrilineal, namun mereka masih menggunakan Bahasa Minangkabau dialek Aceh (Bahasa Aneuk Jamee) dalam dialog sehari-hari. [3]
Suku bangsa | Kecamatan |
---|
Suku Aceh | Sawang, Meukek, Pasie Raja, Kluet Utara, Bakongan, Bakongan Timur, Kota Bahagia, Trumon, Trumon Tengah dan Trumon Timur. |
Suku Aneuk Jamee | Kluet Selatan, Labuhan Haji, Labuhan Haji Barat, Labuhan Haji Timur, Sama Dua, Tapak Tuan. |
Suku Kluet | Kluet Timur, Kluet Tengah, Kluet Utara (mayoritas suku Aceh), Kluet Selatan (mayoritas suku Aneuk Jamee). |
Kecamatan
Kabupaten Aceh Selatan memiliki 18 buah kecamatan yang terbentang mulai dari Kecamatan Labuhan Haji yang berbatasan dengan Kabupaten Aceh Barat Daya hingga Kecamatan Trumon Timur yang berbatasan dengan Kota Subulussalam. Pada tahun 2010 jumlah kecamatan dalam Kabupaten Aceh Selatan adalah 14 Kecamatan. Pada tahun 2011, 2 kecamatan di bagian timur yakni Trumon dimekarkan lagi menjadi 2 kecamatan lagi sehingga keseluruhan kecamatan dalam kabupaten sekarang ini berjumlah 16 kecamatan. Keenam belas kecamatan tersebut adalah:
Sumber rujukan
- ^ "Perpres No. 10 Tahun 2013". 2013-02-04. Retrieved 2013-02-15.
- ^ Jumlah penghuni Aceh
- ^ http://www.ihssrc.com/index.php?option=com_content&task=view&id=118&Itemid=1
Kabupaten Aceh Selatan, Aceh |
---|
| Kecamatan | | |
---|
|
Sumber :
kategori-antropologi.kurikulum.org, wiki.edunitas.com, id.wikipedia.org, sepakbola.biz, dsb.