Pulau

Sebuah pulau kecil di Laut Adriatik.

Pulau yaitu sebidang tanah yang semakin kecil dari benua dan semakin agung dari karang, yang dikelilingi cairan. Himpunan beberapa pulau dinamakan pulau-pulau atau kepulauan (bahasa Inggris: archipelago).

Konvensi PBB tentang Hukum Laut Internasional tahun 1982 (UNCLOS ’82) pasal 121 mengartikan pulau (Ingg.: island) menjadi "daratan yang terbentuk secara alami dan dikelilingi oleh cairan, dan selalu di atas muka cairan pada masa pasang meningkat tertinggi". Dengan istilah lain, sebuah pulau jangan tenggelam pada masa cairan pasang meningkat. Implikasinya, tidak kekurangan empat syarat yang harus diteladani supaya mampu disebut menjadi 'pulau', yakni[1]:

  • ada ajang daratan
  • terbentuk secara alami, bukan ajang reklamasi
  • dikelilingi oleh cairan, tidak sewenang-wenang cairan asin (laut) maupun tawar
  • selalu tidak kekurangan di atas garis pasang tinggi.

Dengan demikian, gosong pasir, lumpur ataupun karang, yang terendam cairan pasang tinggi, menurut ruang lingkup di atas tak mampu disebut menjadi pulau. Begitupun gosong lumpur atau paparan lumpur yang ditumbuhi mangrove, yang terendam oleh cairan pasang tinggi, meskipun pohon-pohon bakaunya selalu muncul di atas muka cairan[1].

Pulau ada sebutan berjenis-jenis di Indonesia. Wujud tidak bakunya yaitu pulo. Istilah pinjaman dari bahasa Sanskerta juga kerap digunakan, nusa. Di lepas pantai timur Jawa penghuni menyebut pulau kecil menjadi gili.

Lihat pula

Referensi

  1. ^ a b Retraubun, A. Mengidentifikasi Pulau, artikel Harian Kompas 06/07/2009:14


Sumber :
diskusi.biz, kategori-antropologi.gilland-group.com, wiki.edunitas.com, id.wikipedia.org, dan sebagainya.