| Toll-free service = 0800 1234 000 |
![](https://kategori-antropologi.pts-ptn.net/_header/buah/359/kategori-antropologi-pts-ptn_buah47.jpg) | The legal system in the world | ![](https://kategori-antropologi.pts-ptn.net/_header/logo/359/kategori-antropologi-pts-ptn_logo09.jpg) |
Sistem hukum di duniaSistem hukum dunia yaitu kesatuan/keseluruhan kaedah hukum yang terjadi di negara-negara/ daerah di dunia. Sistem hukum dunia pada masa kini terdiri dari: - Hukum sipil
- Sistem hukum Anglo Saxon atau dikenal juga dengan Common Law.
- Hukum agama
- Hukum norma budaya
- Hukum negara blok timur (Sosialis)
Masing-masing negara mengembangkan variasinya sendiri dari masing-masing sistem atau memadukan banyak aspek lainnya ke dalam sistemnya. ![](https://kategori-antropologi.pts-ptn.net/_sepakbola/_baca_image.php?td=6&kodegb=LegalSystemsMap.jpg) Penyebaran tradisi hukum utama di dunia Hukum sipilHukum sipil (civil law) atau yang biasa dikenal dengan Romano-Germanic Legal System yaitu sistem hukum yang berkembang di dataran Eropa. Titik tekan pada sistem hukum ini yaitu, penggunaan aturan-aturan hukum yang sifatnya tertulis. Sistem hukum ini berkembang di daratan Eropa sehingga dikenal juga dengan sistem Eropa Kontinental. Kemudian disebar-luaskan negara-negara Eropa Daratan kepada daerah-daerah yang dijajahnya. Secara umum sistem hukum Eropa Kontinental dibagi dijadikan dua, yaitu: - Hukum publik : Dimana negara diasumsikan sebagai subyek/ obyek hukum.
- Hukum privat : Dimana negara beraksi sebagai wasit dalam persidangan/ persengketaan.
Hukum sipil yaitu sistem hukum yang paling umum di dunia. Negara-negara yang mendasarkan sistem hukumnya pada Hukum sipil yang dikodifikasikan termasuk: Negara | Deskripsi |
---|
Albania | | Austria | | Belanda | | Belgium | | Bulgaria | | Brasil | | Chili | | Republik Ceko | | Denmark | | Republik Dominika | | Ekuador | | Estonia | | Finlandia | | Guatemala | | Haiti | | Hongaria | | Indonesia | | Italia | didasarkan pada Sistem hukum Romawi yang dikodifikasikan, dengan unsur-unsur dari kode hukum Napoleon. | Jepang | menyertai sistem hukum Eropa, dengan pengaruh Inggris-Amerika. | Jerman | | Kolombia | | Kroasia | | Latvia | Umumnya dipengaruhi oleh Jerman, beberapa pengaruh sistem hukum Rusia dan Soviet. | Lituania | Hukum sipil (civil law), Sistem hukum di Uni Eropa; beberapa pengaruh sistem hukum Rusia dan Soviet | Luxembourg | | Makau | didaasrkan pada sistem hukum Portugal yang didasarkan pada tradisi daratan Eropa, yang pada gilirannya dipengaruhi oleh Jerman, juga dipengaruhi oleh Sistem hukum di RRT | Malta | Mulanya didasarkan pada Hukum Romawi dan pengahabisannya berkembang ke Kode Hukum Rohan, Codex Napoleon dengan pengaruh dari Sistem hukum Italia. Namun Common law Britania juga merupakan sumber dari Sistem hukum Malta, yaitu Hukum publik | Meksiko | | Norwegia | | Panama | | Perancis | | Peru | | Polandia | | Portugal | | Rusia | | Slowakia | | Spanyol | | Swedia | | Swiss | | Thailand | | Republik Tiongkok(Taiwan) | | Republik Rakyat Tiongkok | didasarkan pada Sistem hukum sipil; yang diambil dari prinsip-prinsip hukum sipil Soviet dan daratan Eropa. | Vietnam | Teori hukum komunis dan Hukum sipil Perancis | Yunani | didasarkan pada Sistem hukum Romawi yang dikodifikasikan |
Common lawNegara | Deskripsi |
---|
Amerika Serikat | Sistem peradilan federal didasarkan pada Common law Inggris; masing-masing Negara anggota Amerika Serikat negarga anggota ada sistem hukumnya sendiri yang unik, yang kesemuanya, kecuali (Louisiana) didasarkan pada Common law Inggris. | Australia | didasarkan pada Common law Inggris. | Britania | Hukum Inggris (juga meliputi Wales) dan Sistem hukum Irlandia pada dasarnya yaitu common law, dengan pengaruh Romawi awal dan sejumlah aspek hukum Eropa daratan. Skotlandia ada sistemnya sendiri yang unik, Sistem hukum Skotlandia, yang didasarkan pada hukum sipil, dan kebanyakan diasumsikan campuran. | Hong Kong | didasarkan pada Common law Inggris | India | didasarkan pada Common law Inggris, hukum pribadi yang terpisah terjadi bagi rakyat Muslim, Kristen, dan Hindu. | Republik Irlandia | didasarkan pada Common law Inggris | Kanada | didasarkan pada Common law Inggris, kecuali di Quebec, yang sistem hukum sipilnya didasarkan pada sistem hukum Perancis. | Pakistan | didasarkan pada Common law Inggris, beberapa aspek Hukum Islam dalam sistem warisan. Hukum suku di FATA. | Selandia Baru | didasarkan pada Common law Inggris | peranap | didasarkan pada Common law Inggris. |
Hukum norma budaya Hukum agama - Arab Saudi
- Iran
- Sudan
- Suriah
- Vatikan
Sistem campuran (atau pluralistik) Hukum sipil dan common lawNegara | Deskripsi |
---|
Afrika Selatan | | Argentina | | Quebec (Kanada) | | Louisiana (AS) | | Skotlandia (Britania) | | Seychelles | | Mauritius | |
Hukum sipil dan hukum norma budayaTemplat:Listdev Lihat pula - Sistem hukum di Tiongkok
- Hukum tradisional Tiongkok
- Hukum sosialis
- Hukum Soviet
- Kedaulatan kesukuan
Pranala luar - Sistem hukum dunia, Situs Fakultas Sistem hukum di Universitas Ottawa
- Sistem perbandingan hukum Institut Australia
- Daftar sistem hukum Factbook
Sumber : diskusi.biz, kategori-antropologi.gilland-group.com, wiki.edunitas.com, id.wikipedia.org, dan sebagainya. |
|
|
|
| |