eduNitas.com
Read too :  Online Tuition Programs in the Best 168 PTS    Waivers Cost Study Submission    Job Exchange   . . . . see more
Toll-free service = 0800 1234 000
The legal system in the world
Title : A B D E F 
Asia   ⍃ Australia   ⍃ Europe   ⍃ Language   ⍃ Mathematics   ⍃ Medicine
Two- room system
(Previous article)
Management Information Systems
(Next)

Sistem hukum di dunia

Sistem hukum dunia yaitu kesatuan/keseluruhan kaedah hukum yang terjadi di negara-negara/ daerah di dunia.

Sistem hukum dunia pada masa kini terdiri dari:

  1. Hukum sipil
  2. Sistem hukum Anglo Saxon atau dikenal juga dengan Common Law.
  3. Hukum agama
  4. Hukum norma budaya
  5. Hukum negara blok timur (Sosialis)

Masing-masing negara mengembangkan variasinya sendiri dari masing-masing sistem atau memadukan banyak aspek lainnya ke dalam sistemnya.

Penyebaran tradisi hukum utama di dunia

Daftar pokok

Hukum sipil

Hukum sipil (civil law) atau yang biasa dikenal dengan Romano-Germanic Legal System yaitu sistem hukum yang berkembang di dataran Eropa. Titik tekan pada sistem hukum ini yaitu, penggunaan aturan-aturan hukum yang sifatnya tertulis. Sistem hukum ini berkembang di daratan Eropa sehingga dikenal juga dengan sistem Eropa Kontinental. Kemudian disebar-luaskan negara-negara Eropa Daratan kepada daerah-daerah yang dijajahnya.

Secara umum sistem hukum Eropa Kontinental dibagi dijadikan dua, yaitu:

  1. Hukum publik : Dimana negara diasumsikan sebagai subyek/ obyek hukum.
  2. Hukum privat : Dimana negara beraksi sebagai wasit dalam persidangan/ persengketaan.

Hukum sipil yaitu sistem hukum yang paling umum di dunia. Negara-negara yang mendasarkan sistem hukumnya pada Hukum sipil yang dikodifikasikan termasuk:

NegaraDeskripsi
Albania 
Austria 
Belanda 
Belgium 
Bulgaria 
Brasil 
Chili 
Republik Ceko 
Denmark 
Republik Dominika 
Ekuador 
Estonia 
Finlandia 
Guatemala 
Haiti 
Hongaria 
Indonesia 
Italiadidasarkan pada Sistem hukum Romawi yang dikodifikasikan, dengan unsur-unsur dari kode hukum Napoleon.
Jepangmenyertai sistem hukum Eropa, dengan pengaruh Inggris-Amerika.
Jerman 
Kolombia 
Kroasia 
LatviaUmumnya dipengaruhi oleh Jerman, beberapa pengaruh sistem hukum Rusia dan Soviet.
LituaniaHukum sipil (civil law), Sistem hukum di Uni Eropa; beberapa pengaruh sistem hukum Rusia dan Soviet
Luxembourg 
Makaudidaasrkan pada sistem hukum Portugal yang didasarkan pada tradisi daratan Eropa, yang pada gilirannya dipengaruhi oleh Jerman, juga dipengaruhi oleh Sistem hukum di RRT
MaltaMulanya didasarkan pada Hukum Romawi dan pengahabisannya berkembang ke Kode Hukum Rohan, Codex Napoleon dengan pengaruh dari Sistem hukum Italia. Namun Common law Britania juga merupakan sumber dari Sistem hukum Malta, yaitu Hukum publik
Meksiko 
Norwegia 
Panama 
Perancis 
Peru 
Polandia 
Portugal 
Rusia 
Slowakia 
Spanyol 
Swedia 
Swiss 
Thailand 
Republik Tiongkok(Taiwan) 
Republik Rakyat Tiongkokdidasarkan pada Sistem hukum sipil; yang diambil dari prinsip-prinsip hukum sipil Soviet dan daratan Eropa.
VietnamTeori hukum komunis dan Hukum sipil Perancis
Yunanididasarkan pada Sistem hukum Romawi yang dikodifikasikan

Common law

NegaraDeskripsi
Amerika SerikatSistem peradilan federal didasarkan pada Common law Inggris; masing-masing Negara anggota Amerika Serikat negarga anggota ada sistem hukumnya sendiri yang unik, yang kesemuanya, kecuali (Louisiana) didasarkan pada Common law Inggris.
Australiadidasarkan pada Common law Inggris.
BritaniaHukum Inggris (juga meliputi Wales) dan Sistem hukum Irlandia pada dasarnya yaitu common law, dengan pengaruh Romawi awal dan sejumlah aspek hukum Eropa daratan. Skotlandia ada sistemnya sendiri yang unik, Sistem hukum Skotlandia, yang didasarkan pada hukum sipil, dan kebanyakan diasumsikan campuran.
Hong Kongdidasarkan pada Common law Inggris
Indiadidasarkan pada Common law Inggris, hukum pribadi yang terpisah terjadi bagi rakyat Muslim, Kristen, dan Hindu.
Republik Irlandiadidasarkan pada Common law Inggris
Kanadadidasarkan pada Common law Inggris, kecuali di Quebec, yang sistem hukum sipilnya didasarkan pada sistem hukum Perancis.
Pakistandidasarkan pada Common law Inggris, beberapa aspek Hukum Islam dalam sistem warisan. Hukum suku di FATA.
Selandia Barudidasarkan pada Common law Inggris
peranapdidasarkan pada Common law Inggris.

Hukum norma budaya

Hukum agama

  • Arab Saudi
  • Iran
  • Sudan
  • Suriah
  • Vatikan

Sistem campuran (atau pluralistik)

Hukum sipil dan common law

NegaraDeskripsi
Afrika Selatan 
Argentina 
Quebec (Kanada) 
Louisiana (AS) 
Skotlandia (Britania) 
Seychelles 
Mauritius 

Hukum sipil dan hukum norma budaya

Templat:Listdev

Lihat pula

  • Sistem hukum di Tiongkok
  • Hukum tradisional Tiongkok
  • Hukum sosialis
  • Hukum Soviet
  • Kedaulatan kesukuan

Pranala luar

  • Sistem hukum dunia, Situs Fakultas Sistem hukum di Universitas Ottawa
  • Sistem perbandingan hukum Institut Australia
  • Daftar sistem hukum Factbook


Sumber :
diskusi.biz, kategori-antropologi.gilland-group.com, wiki.edunitas.com, id.wikipedia.org, dan sebagainya.



   Knowledge Set    Free Tuition Program    Sholat Times    Informatics Guide    Online Registration    Regular Night Course    Psychotest Practice    Waivers Cost Study Submission    Businessman School    Many Kinds Info    Job Exchange    Online Tuition Programs in the Best 168 PTS    Try Out Exam Schedule    Al Quran Online    Download Catalogs    Regular College Program    Diverse Forums


  ⍃  
Collection of World Encyclopedia