HUKUM
KUMPULAN KULIAH BEBAS
Ganti ke tayangan  M1, 2 Laptop HP
Pustaka Online : Amerika Utara   ⛤ Asia   ⛤ Astronomi   ⛤ Daftar Isi   ⛤ Fisika   ⛤ Formula1   ⛤ Matematika
Kumpulan Kuliah Bebas         B C D 
Cari di Kumpulan Kuliah Bebas   
Hukum Umum  (Terdahulu)(Tulisan setelah iniHyper-Threading

Hukum

Patung Dewi Keadilan (Lady Justice) atau Justitia,[1] personifikasi kekuatan moral yang mendasari sistem hukum, terutama di Alam Barat[2][3]

Hukum[4] yaitu sistem yang paling utama dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan.[5] dari nyata penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan warga dalam beragam cara dan hadir peran, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar warga terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum mengadakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, pengamanan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara mata-mata negara asing di mana mereka yang hendak dituding. Administratif hukum dipakai untuk meninjau pulang keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional menata masalah antara berdaulat negara dalam keaktifan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyebutkan bahwa "Sebuah supremasi hukum hendak jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela."[6][7]

Daftar inti

Bidang hukum

Hukum dapat dibagi dalam beragam bidang, diantaranya hukum pidana/hukum publik, hukum perdata/hukum pribadi, hukum perkara, hukum tata negara, hukum administrasi negara/hukum tata usaha negara, hukum internasional, hukum kebiasaan, hukum islam, hukum agraria, hukum usaha dagang/jasa, dan hukum lingkungan.

Hukum pidana

Hukum pidana termasuk pada ranah hukum publik. Hukum pidana yaitu hukum yang menata hubungan antar subjek hukum dalam hal perbuatan - perbuatan yang diharuskan dan dilarang oleh peraturan perundang - undangan dan hadir kemudian suatu peristiwa dilaksanakannya sanksi berupa pemidanaan dan/atau denda bagi para pelanggarnya.

Dalam hukum pidana dikenal 2 jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran.

  1. Kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bermuka dengan peraturan perundang - undangan tetapi juga bermuka dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan warga. Pelaku pelanggaran berupa kejahatan mendapatkan sanksi berupa pemidanaan, contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya.
  2. Sedangkan pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh peraturan perundangan namun tidak memberikan efek yang tidak berpengaruh dengan cara langsung untuk orang berlainan, seperti tidak memakai helm, tidak memakai sabuk pengaman dalam berkendara, dan sebagainya.

Di Indonesia, hukum pidana diatur dengan cara umum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang yaitu peninggalan dari masa seratus tahun pendudukan Belanda, ketika belumnya bernama Wetboek van Straafrecht (WvS). KUHP yaitu lex generalis bagi pengaturan hukum pidana di Indonesia dimana asas-asas umum termuat dan menjadi landasan bagi semua kepastian pidana yang diatur di luar KUHP (lex specialis)

Hukum perdata

Salah satu bidang hukum yang menata hubungan-hubungan antara individu-individu dalam warga dengan saluran tertentu. Hukum perdata dinamakan juga hukum privat atau hukum sipil. Salah satu contoh hukum perdata dalam warga yaitu jual beli rumah atau kendaraan .

Hukum perdata dapat digolongkan diantaranya menjadi:

  1. Hukum keluarga
  2. Hukum harta kekayaan
  3. Hukum benda
  4. Hukum Perikatan
  5. Hukum Waris

Hukum perkara

Untuk tegaknya hukum material diperlukan hukum perkara atau sering juga dinamakan hukum formil. Hukum perkara yaitu kepastian yang menata bagaimana cara dan siapa yang berwenang menegakkan hukum material dalam hal dijadikan pelanggaran terhadap hukum material. Tanpa hukum perkara yang jelas dan memadai, karenanya pihak yang berwenang menegakkan hukum material hendak mengalami kesulitan menegakkan hukum material. Untuk menegakkan kepastian hukum material pidana diperlukan hukum perkara pidana, untuk hukum material perdata, karenanya hadir hukum perkara perdata. Sedangkan, untuk hukum material tata usaha negara, diperlukan hukum perkara tata usaha negara. Hukum perkara pidana harus dikuasai terutama oleh para polisi, jaksa, advokat, hakim, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan.

Hukum perkara pidana yang harus dikuasai oleh polisi terutama hukum perkara pidana yang menata soal penyelidikan dan penyidikan, oleh karena tugas isi polisi menrut hukum perkara pidana (KUHAP) yaitu terutama memainkan tugas penyelidikan dan penyidikan. Yang menjadi tugas jaksa yaitu penuntutan dan pelaksanaan putusan hakim pidana. Oleh karenanya, jaksa harus menguasai terutama hukum perkara yang terkait dengan tugasnya tersebut. Sedangkan yang harus menguasai hukum perkara perdata. termasuk hukum perkara tata usaha negara terutama yaitu advokat dan hakim. Hal ini diakibatkan di dalam hukum perkara perdata dan juga hukum perkara tata usaha negara, baik polisi maupun jaksa (penuntut umum) tidak diberi peran seperti halnya dalam hukum perkara pidana. Advokatlah yang mewakili seseorang untuk memajukan gugatan, baik gugatan perdata maupun gugatan tata usaha negara, terhadap suatu pihak yang dipandang merugikan kliennya. Gugatan itu hendak diperiksa dan diputus oleh hakim. Pihak yang digugat dapat pula menunjuk seorang advokat mewakilinya untuk menangkis gugatan tersebut.

Tegaknya supremasi hukum itu sangat tergantung pada kejujuran para penegak hukum itu sendiri yang dalam menegakkan hukum diharap benar-benar dapat menjunjung tinggi kebenaran, keadilan, dan kejujuran. Para penegak hukum itu yaitu hakim, jaksa, polisi, advokat, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan. Bila kelima pilar penegak hukum ini benar-benar menegakkan hukum itu dengan menjunjung tinggi nilai-nilai yang telah diceritakan di atas, karenanya warga hendak menaruh respek yang tinggi terhadap para penegak hukum. Dengan lebih tingginya respek itu, karenanya warga hendak terpacu untuk menaati hukum.

Sistem hukum

Hadir beragam jenis sistem hukum yang berbeda yang dianut oleh negara-negara di alam pada masa ini, diantaranya sistem hukum Eropa Kontinental, common law system, sistem hukum Anglo-Saxon, sistem hukum kebiasaan, sistem hukum agama.

Sistem hukum Eropa Kontinental

Sistem hukum Eropa Kontinental yaitu suatu sistem hukum dengan ciri-ciri keadaan beragam ketentuan-ketentuan hukum dikodifikasi (dihimpun) dengan cara sistematis yang hendak ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapannya. Hampir 60% dari populasi alam tinggal di negara yang menganut sistem hukum ini.

Common law system yaitu SUATU sistem hukum yang dipakai di Inggris yang mana di dalamnya menganut aliran frele recht lehre yaitu dimana hukum tidak dibatasi oleh undang-undang tetapi hakim diberikan kebebasan untuk memainkan undang-undang atau mengabaikannya.

Sistem hukum Anglo-Saxon

Sistem Anglo-Saxon yaitu suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi landasan putusan hakim-hakim selanjutnya. Sistem hukum ini dilaksanakan di Irlandia, Inggris, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, Kanada (kecuali Provinsi Quebec) dan Amerika Serikat (walaupun negara bagian Louisiana mempergunakan sistem hukum ini bersamaan dengan sistem hukum Eropa Kontinental Napoleon). Berlainan daripada negara-negara tersebut, beberapa negara berlainan juga memainkan sistem hukum Anglo-Saxon campuran, misalnya Pakistan, India dan Nigeria yang memainkan beberapa akbar sistem hukum Anglo-Saxon, namun juga memberlakukan hukum kebiasaan dan hukum agama.

Sistem hukum anglo saxon, sebenarnya penerapannya lebih sepele terutama pada warga pada negara-negara mengembang karena selaras dengan peningkatan masa seratus tahun.Pendapat para mahir dan prakitisi hukum lebih menonjol dipakai oleh hakim, dalam memutus perkara.

Sistem hukum adat/kebiasaan

Hukum Kebiasaan yaitu seperangkat norma dan anggaran adat/kebiasaan yang berjalan di suatu wilayah. misalnya di perkampungan pedesaan terpencil yang sedang menyertai hukum kebiasaan. dan memiliki sanksi selaras dengan anggaran hukum yang berjalan di wilayah tertentu.

Sistem hukum agama

Sistem hukum agama yaitu sistem hukum yang berdasarkan kepastian agama tertentu. Sistem hukum agama biasanya terdapat dalam Kitab Suci.

.

Hukum Indonesia

Indonesia yaitu negara yang menganut sistem hukum campuran dengan sistem hukum utama yaitu sistem hukum Eropa Kontinental. Berlainan daripada sistem hukum Eropa Kontinental, di Indonesia juga berjalan sistem hukum kebiasaan dan sistem hukum agama, khususnya hukum (syariah) Islam. Uraian lebih lanjut hadir pada bagian Hukum Indonesia.

Lihat juga

Catatan kaki

  1. ^ Hamilton, Marci. God vs. the Gavel, page 296 (Cambridge University Press 2005): “The symbol of the judicial system, seen in courtrooms throughout the United States, is blindfolded Lady Justice.”
  2. ^ Fabri, Marco. The challenge of change for judicial systems, page 137 (IOS Press 2000)
  3. ^ Luban, Law's Blindfold, 23
  4. ^ From Old English lagu "something laid down or fixed"; legal comes from Latin legalis, from lex "law", "statute" (Law, Online Etymology Dictionary; Legal, Merriam-Webster's Online Dictionary)
  5. ^ Robertson, Crimes against humanity, 90; see "analytical jurisprudence" for extensive debate on what law is; in The Concept of Law Hart argued law is a "system of rules" (Campbell, The Contribution of Legal Studies, 184); Austin said law was "the command of a sovereign, backed by the threat of a sanction" (Bix, John Austin); Dworkin describes law as an "interpretive concept" to achieve justice (Dworkin, Law's Empire, 410); and Raz argues law is an "authority" to mediate people's interests (Raz, The Authority of Law, 3–36).
  6. ^ n.b. this translation reads, "it is more proper that law should govern than any one of the citizens: upon the same principle, if it is advantageous to place the supreme power in some particular persons, they should be appointed to be only guardians, and the servants of the laws." (Aristotle, Politics 3.16).
  7. ^ Makna "hukum" dari Kamus Akbar Bahasa Indonesia (1997):
    1. peraturan atau kebiasaan, yang dengan cara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas.
    2. undang-undang, peraturan dan sebagainya untuk menata kehidupan warga.
    3. patokan (kaidah, ketentuan).
    4. keputusan (pertimbangan) yang ditentukan oleh hakim dalam pengadilan, vonis.




Sumber :
wiki.edunitas.com, id.wikipedia.org, ilmuwan.web.id, kategori-antropologi.andrafarm.com, dll.



 Download Brosur
 Bursa Karir
 Waktu Sholat
 Contoh Soal Try Out
 Quran Online
 Pendaftaran Online
 Program Kuliah Shift
Pendaftaran Online
Info Beasiswa
eduNitas.com
Being Successful is Easy
Informasi PTS Penyelenggara
Program Magister
Profile PTS-PTS
Pendaftaran Mhs
Program Studi
Program Studi + Prospektus
Layanan Kami
Dapat Kerja Baru
Pustaka Online
 ⛤ Agama
 ⛤ Amerika Selatan
 ⛤ Antillen Belanda
 ⛤ Bangka Selatan
 ⛤ Batu
 ⛤ Biologi
 ⛤ Chili
 ⛤ Filsafat
 ⛤ Ilmu Pengetahuan
 ⛤ Masyarakat
 ⛤ Olahraga
Jaringan Web Gabungan PTS
Jaringan Web Perkuliahan Reguler
Jaringan Web Program S2 (Pascasarjana)
Jaringan Web Perkuliahan Karyawan
Jaringan Web Kuliah Shift
 Perkuliahan Reguler
 Program Pascasarjana (S2)
 Program Perkuliahan Ekstensi
 Kelas Gratis
 Kuliah Online / Jarak Jauh di 168 PTS Terbaik
 Permintaan Keringanan Uang Kuliah
 Beragam Perdebatan
 Seluruh Pengetahuan Bebas
 Tips & Trik Psikotes
 Buku Referensi
 Semua Pariwara





List Web Lowongan
List Web Pengumuman


Informasikan ke Rekan
Nama Anda

Email Anda

Email Rekan 1
▣ harus diisi dengan benar

  ⛤    ⛤