eduNitas.com
Tampilkan juga :  Program Perkuliahan Online / Daring di 168 PTS Terbaik    Pengajuan Keringanan Biaya Pendidikan    Lowongan Karir   . . . . perlihatkan lainnya
Tlp Bebas Pulsa = 0800 1234 000
Hukum
Judul Artikel (Indeks) : A B D E F 
Amerika Utara   ⍃ Antartika   ⍃ Asia   ⍃ Daftar Isi   ⍃ Hukum   ⍃ Ilmu Pengetahuan
Hukum Umum
(Artikel sebelumnya)
Hyper-Threading
(Berikutnya)

Hukum

Patung Dewi Keadilan (Lady Justice) atau Justitia,[1] personifikasi daya moral yang mendasari sistem hukum, terpenting di Dunia Barat[2][3]

Hukum[4] yaitu sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan.[5] dari wujud penyalahgunaan kekuasaan dalam anggota politik, ekonomi dan warga dalam bermacam cara dan beraksi, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar warga terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara mampu menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyiapkan kerangka kerja untuk penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara agen di mana mereka yang hendak dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional menertibkan persoalan selang berdaulat negara dalam aktivitas mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle mengemukakan bahwa "Sebuah supremasi hukum hendak jauh semakin tidak sewenang-wenang dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela."[6][7]

Daftar pokok

Anggota hukum

Hukum mampu dibagi dalam bermacam anggota, selang lain hukum pidana/hukum publik, hukum perdata/hukum pribadi, hukum aktivitas, hukum tata negara, hukum administrasi negara/hukum tata usaha negara, hukum internasional, hukum norma budaya, hukum islam, hukum agraria, hukum bidang usaha, dan hukum lingkungan.

Hukum pidana

Hukum pidana termasuk pada ranah hukum publik. Hukum pidana yaitu hukum yang menertibkan hubungan antar subjek hukum dalam hal afal - afal yang diharuskan dan dilarang oleh peraturan perundang - undangan dan ada dampak dilakukannya sanksi berupa pemidanaan dan/atau denda untuk para pelanggarnya.

Dalam hukum pidana dikenal 2 jenis afal yaitu kejahatan dan pelanggaran.

  1. Kejahatan ialah afal yang tidak hanya bertentangan dengan peraturan perundang - undangan tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan warga. Pelaku pelanggaran berupa kejahatan mendapatkan sanksi berupa pemidanaan, misalnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dsb-nya.
  2. Sedangkan pelanggaran ialah afal yang hanya dilarang oleh peraturan perundangan namun tidak memberikan efek yang tidak berpengaruh secara langsung kepada penghuni lain, seperti tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendaraan, dsb-nya.

Di Indonesia, hukum pidana diatur secara umum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang merupakan peninggalan dari zaman penjajahan Belanda, sebelumnya bernama Wetboek van Straafrecht (WvS). KUHP merupakan lex generalis untuk pengaturan hukum pidana di Indonesia dimana asas-asas umum termuat dan sebagai dasar untuk semua kepastian pidana yang diatur di luar KUHP (lex specialis)

Hukum perdata

Salah satu anggota hukum yang menertibkan hubungan-hubungan selang individu-individu dalam warga dengan arus tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil. Salah satu contoh hukum perdata dalam warga yaitu jual beli rumah atau kendaraan .

Hukum perdata mampu digolongkan selang lain menjadi:

  1. Hukum keluarga
  2. Hukum harta kekayaan
  3. Hukum benda
  4. Hukum Perikatan
  5. Hukum Waris

Hukum aktivitas

Untuk tegaknya hukum materiil diperlukan hukum aktivitas atau kerap juga disebut hukum formil. Hukum aktivitas merupakan kepastian yang menertibkan bagaimana cara dan siapa yang berwenang menegakkan hukum materiil dalam hal terjadi pelanggaran terhadap hukum materiil. Tanpa hukum aktivitas yang jelas dan memadai, maka pihak yang berwenang menegakkan hukum materiil hendak menemui kesulitan menegakkan hukum materiil. Untuk menegakkan kepastian hukum materiil pidana diperlukan hukum aktivitas pidana, untuk hukum materiil perdata, maka tidak kekurangan hukum aktivitas perdata. Sedangkan, untuk hukum materiil tata usaha negara, diperlukan hukum aktivitas tata usaha negara. Hukum aktivitas pidana harus dikuasai terpenting oleh para polisi, jaksa, advokat, hakim, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan.

Hukum aktivitas pidana yang harus dikuasai oleh polisi terpenting hukum aktivitas pidana yang menertibkan soal penyelidikan dan penyidikan, oleh karena tugas pokok polisi menrut hukum aktivitas pidana (KUHAP) yaitu terpenting menerapkan tugas penyelidikan dan penyidikan. Yang sebagai tugas jaksa yaitu penuntutan dan pelaksanaan putusan hakim pidana. Oleh karena itu, jaksa wajib menguasai terpenting hukum aktivitas yang terkait dengan tugasnya tersebut. Sedangkan yang harus menguasai hukum aktivitas perdata. termasuk hukum aktivitas tata usaha negara terpenting yaitu advokat dan hakim. Hal ini disebabkan di dalam hukum aktivitas perdata dan juga hukum aktivitas tata usaha negara, tidak sewenang-wenang polisi maupun jaksa (penuntut umum) tidak diberi peran seperti halnya dalam hukum aktivitas pidana. Advokatlah yang mewakili seseorang untuk memajukan gugatan, tidak sewenang-wenang gugatan perdata maupun gugatan tata usaha negara, terhadap suatu pihak yang dipandang merugikan kliennya. Gugatan itu hendak diperiksa dan diputus oleh hakim. Pihak yang digugat mampu pula menuding seorang advokat mewakilinya untuk menangkis gugatan tersebut.

Tegaknya supremasi hukum itu sangat tergantung pada kejujuran para penegak hukum itu sendiri yang dalam menegakkan hukum dinantikan benar-benar mampu menjunjung tinggi kebenaran, keadilan, dan kejujuran. Para penegak hukum itu yaitu hakim, jaksa, polisi, advokat, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan. Jika kelima pilar penegak hukum ini benar-benar menegakkan hukum itu dengan menjunjung tinggi nilai-nilai yang telah dituturkan di atas, maka warga hendak menaruh respek yang tinggi terhadap para penegak hukum. Dengan semakin tingginya respek itu, maka warga hendak terpacu untuk menaati hukum.

Sistem hukum

Tidak kekurangan bermacam jenis sistem hukum yang berlainan yang dianut oleh negara-negara di dunia pada masa ini, selang lain sistem hukum Eropa Kontinental, common law system, sistem hukum Anglo-Saxon, sistem hukum norma budaya, sistem hukum agama.

Sistem hukum Eropa Kontinental

Sistem hukum Eropa Kontinental yaitu suatu sistem hukum dengan ciri-ciri tidak kekurangannya bermacam ketentuan-ketentuan hukum dikodifikasi (dihimpun) secara sistematis yang hendak ditafsirkan semakin terus oleh hakim dalam penerapannya. Hampir 60% dari populasi dunia tinggal di negara yang menganut sistem hukum ini.

Common law system yaitu SUATU sistem hukum yang digunakan di Inggris yang mana di dalamnya menganut arus frele recht lehre yaitu dimana hukum tidak dibatasi oleh undang-undang tetapi hakim diberikan kebebasan untuk menerapkan undang-undang atau mengabaikannya.

Sistem hukum Anglo-Saxon

Sistem Anglo-Saxon yaitu suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian sebagai dasar putusan hakim-hakim selanjutnya. Sistem hukum ini dilakukan di Irlandia, Inggris, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, Kanada (kecuali Provinsi Quebec) dan Amerika Serikat (walaupun negara anggota Louisiana mempergunakan sistem hukum ini bersamaan dengan sistem hukum Eropa Kontinental Napoleon). Lain daripada negara-negara tersebut, beberapa negara lain juga menerapkan sistem hukum Anglo-Saxon campuran, misalnya Pakistan, India dan Nigeria yang menerapkan beberapa agung sistem hukum Anglo-Saxon, namun juga memberlakukan hukum norma budaya dan hukum agama.

Sistem hukum anglo saxon, sebenarnya penerapannya semakin gampang terpenting pada warga pada negara-negara berkembang karena berdasarkan dengan peningkatan zaman.Pendapat para pandai dan prakitisi hukum semakin menonjol digunakan oleh hakim, dalam memutus cara.

Sistem hukum adat/kebiasaan

Hukum Norma budaya yaitu sekomplit norma dan aturan adat/kebiasaan yang terjadi di suatu wilayah. misalnya di perkampungan pedesaan terpencil yang sedang menyertai hukum norma budaya. dan ada sanksi berdasarkan dengan aturan hukum yang terjadi di wilayah tertentu.

Sistem hukum agama

Sistem hukum agama yaitu sistem hukum yang berdasarkan kepastian agama tertentu. Sistem hukum agama kebanyakan terdapat dalam Kitab Suci.

.

Hukum Indonesia

Indonesia yaitu negara yang menganut sistem hukum campuran dengan sistem hukum utama yaitu sistem hukum Eropa Kontinental. Lain daripada sistem hukum Eropa Kontinental, di Indonesia juga terjadi sistem hukum norma budaya dan sistem hukum agama, khususnya hukum (syariah) Islam. Uraian semakin terus tidak kekurangan pada anggota Hukum Indonesia.

Lihat pula

Catatan kaki

  1. ^ Hamilton, Marci. God vs. the Gavel, page 296 (Cambridge University Press 2005): “The symbol of the judicial system, seen in courtrooms throughout the United States, is blindfolded Lady Justice.”
  2. ^ Fabri, Marco. The challenge of change for judicial systems, page 137 (IOS Press 2000)
  3. ^ Luban, Law's Blindfold, 23
  4. ^ From Old English lagu "something laid down or fixed"; legal comes from Latin legalis, from lex "law", "statute" (Law, Online Etymology Dictionary; Legal, Merriam-Webster's Online Dictionary)
  5. ^ Robertson, Crimes against humanity, 90; see "analytical jurisprudence" for extensive debate on what law is; in The Concept of Law Hart argued law is a "system of rules" (Campbell, The Contribution of Legal Studies, 184); Austin said law was "the command of a sovereign, backed by the threat of a sanction" (Bix, John Austin); Dworkin describes law as an "interpretive concept" to achieve justice (Dworkin, Law's Empire, 410); and Raz argues law is an "authority" to mediate people's interests (Raz, The Authority of Law, 3–36).
  6. ^ n.b. this translation reads, "it is more proper that law should govern than any one of the citizens: upon the same principle, if it is advantageous to place the supreme power in some particular persons, they should be appointed to be only guardians, and the servants of the laws." (Aristotle, Politics 3.16).
  7. ^ Ruang lingkup "hukum" dari Kamus Agung Bahasa Indonesia (1997):
    1. peraturan atau norma budaya, yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas.
    2. undang-undang, peraturan dsb-nya untuk menertibkan kehidupan warga.
    3. patokan (kaidah, ketentuan).
    4. keputusan (pertimbangan) yang dipilihkan oleh hakim dalam pengadilan, vonis.




Sumber :
diskusi.biz, kategori-antropologi.gilland-group.com, wiki.edunitas.com, id.wikipedia.org, dan sebagainya.



   Pusat Pengetahuan Bebas    Program Perkuliahan Bebas Biaya    Waktu Sholat    Referensi Komputer    Daftar Online    Kelas Paralel    Tips & Trik Psikotes    Pengajuan Keringanan Biaya Pendidikan    Kuliah Non Reguler    Berbagai Iklan    Lowongan Karir    Program Perkuliahan Online / Daring di 168 PTS Terbaik    Jadwal Ujian Try Out    Al Quran Online    Download Katalog    Program Kuliah Reguler Siang    Bermacam2 Perdebatan


  ⍃  
Kumpulan Kuliah Bebas