Transmigrasi (Latin: trans - seberang, migrare - pindah) adalah suatu program yang dibentuk oleh pemerintah Indonesia untuk memindahkan penghuni dari suatu daerah yang padat penghuni (kota) ke daerah lain (desa) di dalam wilayah Indonesia. Penghuni yang melakukan transmigrasi disebut transmigran.
Sejarah Transmigrasi di Indonesia
Tujuan resmi program ini adalah untuk mengurangi kemiskinan dan kepadatan penghuni di pulau Jawa [1], memberikan kesempatan bagi orang yang mau bertugas, dan memenuhi kebutuhan tenaga kerja untuk mengolah sumber daya di pulau-pulau lain seperti Papua, Kalimantan, Sumatra, dan Sulawesi. Kritik mengatakan bahwa pemerintah Indonesia berupaya memanfaatkan para transmigran untuk menukarkan populasi lokal, dan untuk melemahkan gerakan separatis lokal. Program ini beberapa kali menyebabkan persengketaan dan percekcokan, termasuk juga bentrokan selang pendatang dan penghuni asli setempat.
Seiring dengan perubahan lingkungan strategis di Indonesia, transmigrasi dilaksanakan dengan paradigma baru sebagai berikut:
- Mendukung ketahanan pangan dan penyediaan papan
- Mendukung kebijakan energi alternatif (bio-fuel)
- Mendukung pemerataan investasi ke seluruh wilayah Indonesia
- Mendukung ketahanan nasional pulau terluar dan wilayah perbatasan
- Menyumbang bagi penyelesaian masalah pengangguran dan kemiskinan
Transmigrasi tidak lagi merupakan program pemindahan penghuni, melainkan upaya untuk pengembangan wilayah. Metodenya tidak lagi bersifat sentralistik dan top down dari Jakarta, melainkan berdasarkan Kerjasama Antar Daerah pengirim transmigran dengan daerah tujuan transmigrasi. Penghuni setempat lebih diberi kesempatan luhur untuk menjadi transmigran penghuni setempat (TPS), proporsinya hingga mencapai 50:50 dengan transmigran Penghuni Asal (TPA).
Dasar hukum yang digunakan untuk program ini adalah Undang-Undang Republik Indonesia]] Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian (sebelumnya UU Nomor 3 Tahun 1972)dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Transmigrasi (Sebelumnya PP Nomor 42 Tahun 1973), ditambah beberapa Keppres dan Inpres pendukung. Syarat untuk menjadi Transmigran :
- Warga Negara Indonesia adalah setiap orang yang berdomisili di wilayah Negara Republik Indonesia.
- Berkeluarga dibuktikan dengan Surat Nikah dan Kartu Keluarga.
- Memiliki Kartu Tanda Penghuni (KTP) yang masih berlanjut.
- Berusia selang 18 sampai dengan 50 tahun sesuai dengan Kartu Tanda Penghuni (KTP), kecuali diatur lain dalam akad kerjasama antar daerah.
- Belum pernah melakukan transmigrasi yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah dimana pendaftar berdomisili.
- Berbadan sehat yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter.
- Memiliki keterampilan sesuai kebutuhan untuk mengembangkan potensi sumber daya yang tersedia di lokasi tujuan sebagaimana diatur dalam akad kerjasama antar daerah.
- Menandatangani Surat Pernyataan kesanggupan melaksanakan kewajiban sebagai transmigran.
- Lulus seleksi yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Lulus dari Tim yang diberikan wewenang untuk melaksanakan seleksi.
Pranala luar
- (Indonesia) Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia
- (Inggris) Indonesia's Transmigration Programme - An Update, suatu laporan tahun 2001 oleh "Down to Earth", organisasi berbasis di Britania Raya yang mengurusi masalah lingkungan hidup di Indonesia. Laporan ini merupakan pembahasan kritis terhadap pelaksaan program ini pada pemerintahan Soeharto.
Sumber :
kategori-antropologi.kurikulum.org, wiki.edunitas.com, id.wikipedia.org, sepakbola.biz, dsb.