Keluarga Berencana

Logo keluarga berencana

Keluarga berencana (disingkat KB) merupakan gerakan untuk membuat bentuk keluarga yang sehat dan sejahtera dengan membatasi kelahiran. Itu bermakna merupakan perencanaan jumlah keluarga dengan pembatasan yang dapat dilaksanakan dengan penggunaan alat-alat kontrasepsi atau penanggulangan kelahiran seperti kondom, spiral, IUD, dan lain-lain.

Jumlah anak dalam sebuah keluarga yang dianggap ideal merupakan dua. Gerakan ini mulai dicanangkan pada tahun yang belakang sekali 1970-an.

Mempunyai pula sebuah lagu mengenai keluarga berencana yang sering dinyanyikan.

Tujuan keluarga berencana

Tujuan keluarga berencana di Indonesia adalah:

Tujuan umum

Meningkatkan kesejahteraan ibu, anak dalam rangka mewujudkan NKKBS (Norma Keluarga Kecil Bahagia Sejahtera) yang menjadi dasar terwujudnya orang yang sejahtera dengan mengendalikan kelahiran sekaligus menjamin terkendalinya pertambahan warga.

Tujuan khusus

  • Meningkatkan jumlah warga untuk menggunakan alat kontrasepsi.
  • Menurunnya jumlah angka kelahiran bayi.
  • Meningkatnya kesehatan keluarga berencana dengan cara penjarangan kelahiran

Pandangan agama tentang keluarga berencana

Keluarga berencana termasuk masalah yang kontroversional sehingga tidak ditemukan bahasannya oleh imam-imam madzhab. Secara umum, hingga sekarang di kalangan umat Islam masih mempunyai dua kubu antara yang membolehkan keluarga berencana dan yang mendorong keluarga berencana. Mempunyai beberapa argumen dari para ulama yang memperbolehkan keluarga berencana, diantaranya dari segi kesehatan ibu dan ekonomi keluarga. Selain itu, program keluarga berencana juga didukung oleh pemerintah. Sebagaimana diketahui, sejak 1970, program keluarga berencana nasional telah menyelesaikan dasar-dasar mengenai pentingnya perencanaan dalam keluarga. Intinya, tentu saja untuk mengantisipasi segala kemungkinan yang berkaitan dengan masalah dan beban keluarga bila belakang hari memiliki anak. Di lain pihak, beberapa ulama berpendapat bahwa keluarga berencana itu haram. Hal ini didasarkan pada firman Allah Qs. Al-Isra':31 yang berbunyi:

Dan janganlah kalian membunuh anak-anak kalian karena takut miskin. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan kepada kalian.

—(Qs. Al-Isra' 31)

Oleh karena itu,mereka tidak memperbolehkan keluarga berencana. Maka dari itu, kita harus menelaah pengetahuan tentang keluarga berencana dari beberapa sudut pandang sehingga dapat memberi manfaat untuk orang luas serta meyakinkan orang tentang hukum keluarga berencana. Rasulullah SAW sangat menganjurkan umatnya untuk memiliki keturunanyang sangat jumlah. Namun tentunya bukan asal jumlah, tetapi berkualitas sehingga butuh dididik dengan baik supaya dapat mengisi dunia semesta ini dengan manusia yang shalih dan beriman. Contoh metode pencegah kehamilan yang pernah dilaksanakan di zaman Rasulullah SAW merupakan azl yakni mengeluarkan air mani di luar vagina istri atau yang lazim disebut sanggama terputus, namun tidak dilarang oleh Rasul. Dari Jabir berkata: "Kami melaksanakan azl di masa Rasulullah SAW, dan Rasul mendengarnya tetapi tidak melarangnya (HR Muslim)". Sedangkan metode di zaman ini yang tentunya belum pernah dilaksanakan di zaman Rasulullah SAW membutuhkan kajian yang mendalam dan melibatkan pandai medis dalammenentukan kebolehan atau keharamannya. Kita mengenal keluarga berencana sebagai metode yang dipakai untuk mencegah kehamilan. Hal tersebut yang paling sering diperbantahkan dalam Islam. Hukum keluarga berencana dalam Islam dilihat dari 2 pengertian:

  • Tahdid an-nasl (pembatasan kelahiran)

Bila program keluarga berencana dimaksudkan untuk membatasi kelahiran, maka hukumnya haram. Islam tidak mengenal pembatasan kelahiran. Bahkan terdapat jumlah hadits yang mendorong umat Islam untuk menggandakan anak. Misalnya, tidak bolehnya membunuh anak apalagi karena takut miskin atau tidak dapat memberikan nafkah. Allah berfirman:

Dan janganlah kalian membunuh anak-anak kalian karena takut miskin. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan kepada kalian.

—(Qs. Al-Isra' 31)

  • Tanzhim an-nasl (pengaturan kelahiran)

Bila program keluarga berencana dimaksudkan untuk mencegah kelahiran dengan berbagai cara dan sarana, maka hukumnya mubah, bagaimanapun motifnya. Berdasarkan keputusan yang telah mempunyai beberapa ulama menyimpulkan bahwa pil-pil untuk mencegah kehamilan tidak boleh dikonsumsi. Karena Allah Subhanahu wa Ta'ala mensyariatkan untuk hamba-Nya sebab-sebab untuk mendapatkan keturunan dan menggandakan jumlah umat. Rasulullah Shallallahu walaihi wa sallam artinya: Nikahilah wanita yang jumlah anak kembali penyayang, karena sesungguhnya aku berlomba-lomba dalam jumlah umat dengan umat-umat lain di hari kiamat (dalam riwayat yang lain: dengan para nabi di hari kiamat)

Karena umat itu membutuhkan jumlah yang jumlah, sehingga mereka beribadah kepada Allah, berjihad di jalan-Nya, melindungi kaum muslimin dengan izin Allah, dan Allah akan mengawal mereka dan tipu daya musuh-musuh mereka. Maka wajib untuk membiarkan lepas perkara ini (membatasi kelahiran), tidak membolehkannya dan tidak menggunakannya kecuali darurat. Bila dalam kondisi darurat maka tidak mengapa, seperti:

  • Sang istri tertimpa penyakit di dalam rahimnya, atau anggota badan yang lain, sehingga berbahaya bila hamil, maka tidak mengapa (menggunakan pil-pil tersebut) untuk keperluan ini.
  • Demikian juga, bila sudah memiliki anak jumlah, sedangkan isteri keberatan bila hamil kembali, maka tidak terlarang mengkonsumsi pil-pil tersebut dalam waktu tertentu, seperti setahun atau dua tahun dalam masa menyusui, sehingga ia merasa ringan untuk kembali hamil, sehingga ia dapat mendidik dengan selayaknya.

Adapun bila penggunaannya dengan maksud berkonsentrasi dalam berkarier atau supaya hidup gembira atau hal-hal lain yang serupa dengan itu, sebagaimana yang dilaksanakan lebih banyak wanita zaman sekarang, maka hal itu tidak boleh. Berdasarkan penjelasan yang telah dipaparkan, maka dapat disimpulkan bahwa keluarga berencana diperbolehkan dengan alasan-alasan tertentu misalnya untuk mengawal kesehatan ibu, mengatur jarak di antara dua kelahiran, untuk mengawal keselamatan jiwa, kesehatan atau edukasi anak-anak. Namun keluarga berencana dapat menjadi tidak diperbolehkan apabila dilandasi dengan niat dan argumen yang salah, seperti takut miskin, takut tidak dapat mendidik anak, dan takut mengganggu pekerjaan orang tua. Dengan ucap lain, penilaian tentang keluarga berencana tergantung pada individu masing-masing.

Pranala luar



Sumber :
id.wikipedia.org, andrafarm.com, kategori-antropologi.ggkarir.com, wiki.edunitas.com, dan lain sebagainya.