Ibu kota kabupaten

Ibu kota kabupaten merupakan ibu kota atau tempat jabatan pusat pemerintahan dari sebuah kabupaten. Pada sebuah ibu kota kabupaten terdapat Kantor Bupati beserta Perangkat Daerah, Gedung DPRD Kabupaten, Instansi Vertikal (instansi pusat di daerah, seperti Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Mapolres, BPS, BPN), dan infrastruktur perkotaan biasanya.

Secara legal, ibu kota kabupaten bukanlah anggota dari pembagian administratif sebuah kabupaten. Bagaimanapun pembagian administratif dari kabupaten merupakan kecamatan.

Wilayah ibu kota kabupaten dapat menempati sebagian dari wilayah kecamatan (misalnya, Sarilamak, ibu kota Kabupaten Lima Puluh Kota, menempati sebagian wilayah Kecamatan Harau); atau dapat pula menempati lebih dari satu kecamatan (misalnya, Ungaran, ibu kota Kabupaten Semarang, menempati sebagian wilayah Kecamatan Ungaran Barat dan Kecamatan Ungaran Timur.

Dalam perkembangannya, jumlah ibu kota kabupaten yang dimekarkan menjadi Kota (otonom), yang secara yuridis terpisah dari kabupaten induk, dan memiliki Pemerintahan Daerah sendiri. Namun demikian, seringkali pemekaran ini tanpa selalu didatangi dengan pemindahan sarana dan gedung perkantoran pemerintah ke wilayah kabupaten, sehingga kabupaten induk seolah-olah masih memiliki ibu kota kabupaten di wilayah lain, yang dalam aturan geografis Indonesia tanpa dibenarkan. Ke hadapan, ibu kota kabupaten harus tidak kekurangan di wilayah kabupaten itu sendiri.

Misalnya, di Kabupaten Kediri, jumlah terdapat sarana gedung perkantoran Pemerintah Daerah yang tidak kekurangan di luar wilayah kabupaten, yakni di wilayah Kota Kediri. Untuk itu, bertahap dilaksanakan pemindahan ibu kota kabupaten ke wilayah Kabupaten Kediri, yakni di Pare.



Sumber :
id.wikipedia.org, andrafarm.com, kategori-antropologi.ggkarir.com, wiki.edunitas.com, dan lain sebagainya.