Penjara seumur hidup

Penjara seumur hidup yaitu suatu bentuk hukuman penjara untuk suatu kejahatan serius yang dengan perkara nominal berarti yaitu seluruh sisa umur tahanan, tapi pada kenyataannya meliputi periode yang bervariasi antar bermacam yurisdiksi. Banyak negara menerapkan rentang waktu maksimum yang memungkinkan untuk penahanan (biasanya 50 tahun) dan kadang memberikan peluang pembebasan bersyarat (parole) sehabis jangka waktu tertentu.

Pada yurisdiksi yang tanpa menerapkan hukuman mati, penjara seumur hidup dianggap merupakan hukuman kriminal yang paling berat, terutama jika tanpa kesempatan pembebasan bersyarat.



Sumber :
wiki.edunitas.com, id.wikipedia.org, perpustakaan.web.id, kategori-antropologi.nomor.net, dsb.