Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur (disingkat BPD Kaltim), atau saat ini semakin dikenal dengan Bankaltim, yaitu sebuah Badan Usaha Milik Daerah Kalimantan Timur yang bergerak dibidang keuangan. Dengan motto Bank Kebanggan Kaltim, Bankaltim bercita-cita dijadikan Regional Champion Bank.
Bankaltim berkantor pusat di Samarinda, dengan pemegang saham utama yaitu Pemerintah Propinsi Kalimantan Timur.
Sejarah
Didirikan 14 Oktober 1965, lahir Bank BPD Kaltim bertujuan membantu dan mendorong pertumbuhan, perekonomian serta pembangunan daerah. Kehadiran Bank BPD Kaltim juga dimaksudkan dijadikan salah satu sumber pendapatan daerah dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat.
Lahirnya dibidani Gubernur KDH Tk. I Kaltim saat itu A. Moeis Hasan, dengan payung hukum Perda. Tingkat I Kalimantan Timur Nomor : 03/PD/64 tanggal 19 September 1964. Tanggal 01 April 1965, pendirian Bank BPD Kaltim mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri dengan SK No.9/10/8-45.
Operasional Bank BPD Kaltim makin luwes, dengan terbitnya Izin Usaha dari Menteri Urusan Bank Central / Bank Indonesia Nomor : Kep.95/PBS/65 tanggal 21 September 1965.
Perda. No. 03/PD/64 yang dijadikan landasan hukum pertama lahir Bank BPD Kaltim, seiring waktu mengalami perubahan. Hingga terakhir, pendirian Bank BPD Kaltim diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 02 Tahun 2002 tanggal 11 Pebruari 2002 tentang Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur.
Sejalan waktu, Bank BPD Kaltim makin berkembang. Sejumlah sektor usaha mulai dilirik untuk digarap. Namun payung hukum yang benar, membatasi ruang gerak Bank BPD Kaltim untuk berkembang dinamis.
Antisipasi pun diterapkan pemilik, yakni Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kaltim, yang mengusulkan pulang perubahan Perda No 02 Tahun 2002 tentang Bank Pembangunan Daerah Kaltim. Tanggal 26 April 2006 lahirlah Perda Nomor 02 Tahun 2006 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 02 Tahun 2002 tentang Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur.
Dengan landasan hukum terbaru Perda 02 Th 2006 disertai surat BI No. 5/48/ KEP.DGS/2003 tanggal 13 Nopember 2003, Bank BPD Kaltim meningkatkan status operasionalnya dijadikan Bank Umum Devisa.
Selanjutnya berlandaskan Ijin Prinsip dan Ijin Operasional dari Bank Indonesia tertuang dalam surat BI Nomor : 8/5/DS/Smr tanggal 27 Nopember 2006 serta surat BI Nomor : 8/7/DS/Smr tanggal 22 Desember 2006, Bank BPD Kaltim melaksanakan kegiatan Usaha Syariah yang resmi beroperasi tanggal 27 Desember 2006.
suryanata
- H. ABDULLAH SANI:Ketua Dewan Pengawas
- H. IBNU NIRWANI:Babak Dewan Pengawas
- SUGENG HARIYADI:Babak Dewan Pengawas Non Independen
- IRIANTO LAMBRIE:Babak Dewan Pengawas Non Independen
- H. ZAINUDDIN FANANI:Direktur Utama
- AMIRUDDIN SHAHAK:Direktur Marketing
- H. APRIANSYAH:Direktur Umum
- ROOSITA MARGARETHA: Direktur Kepatuhan
- KH. Fahruddin Wahab, M. Th:Ketua Dewan Pengawas Syariah, Wakil Ketua MUI Kaltim
- Mursyid, M.Si:Babak Dewan Pengawas Syariah,Seketaris Umum BAZDA Kaltim
Referensi
- ^ a b c d e [1], data diakses 25 Januari 2011.
- ^ a b c d Laporan Keuangan, data diakses 25 Januari 2011.
Pranara luar
|
---|
| | | Bank umum konvensional |
---|
| Bank pemerintah | |
---|
| Bank swasta nasional devisa | |
---|
| Bank swasta nasional nondevisa | |
---|
| Bank pembangunan daerah | |
---|
| Bank campuran | |
---|
| Bank asing | |
---|
| | Bank umum syariah |
---|
| Bank pemerintah | |
---|
| Bank swasta nasional devisa | |
---|
| Bank campuran | |
---|
| | Unit usaha syariah bank umum konvensional |
---|
| Bank pemerintah | Bank BTN Syariah |
---|
| Bank swasta nasional devisa | |
---|
| Bank pembangunan daerah | |
---|
| Bank asing | HSBC Amanah |
---|
| | |
|
Sumber :
indonesia-info.net, kategori-antropologi.ptkpt.net, wiki.edunitas.com, id.wikipedia.org, dsb-nya.