Pertambangan yaitu rangkaian cara dalam rangka upaya pencarian, penambangan (penggalian), pengolahan, pemanfaatan dan penjualan bahan galian (mineral, batubara, panas bumi, migas).
Paradigma baru cara industri pertambangan ialah mengacu pada konsep Pertambangan yang berwawasan Lingkungan dan berkelanjutan, yang meliputi :
- Penyelidikan Umum (prospecting)
- Eksplorasi : eksplorasi pendahuluan, eksplorasi rinci
- Studi kelayakan : teknik, ekonomik, lingkungan (termasuk studi amdal)
- Persiapan produksi (development, construction)
- Penambangan (Pembongkaran, Pemuatan,Pengangkutan, Penimbunan)
- Reklamasi dan Pengelolaan Lingkungan
- Pengolahan (mineral dressing)
- Pemurnian / metalurgi ekstraksi
- Marketing
- Corporate Social Responsibility (CSR)
- Pengakhiran Tambang (Mine Closure)
Ilmu Pertambangan : ialah ilmu yang mendalami secara teori dan praktik hal-hal yang berkaitan dengan industri pertambangan sesuai prinsip praktik pertambangan yang baik dan berlaku (good mining practice)
Pertambangan di Indonesia
Menurut UU No.11 Tahun 1967, bahan tambang tergolong menjadi 3 jenis, yakni Golongan A (yang disebut sebagai bahan strategis), Golongan B (bahan vital), dan Golongan C (bahan tidak strategis dan tidak vital).[1] Bahan Golongan A merupakan barang yang penting bagi pertahanan, keamanan dan strategis untuk menjamin perekonomian negara dan sebagian agung hanya diizinkan untuk dimiliki oleh pihak pemerintah, contohnya minyak, uranium dan plutonium. Sementara, Bahan Golongan B bisa menjamin hayat hidup orang jumlah, contohnya emas, perak, besi dan tembaga. Bahan Golongan C yaitu bahan yang tidak diasumsikan langsung mempengaruhi hayat hidup orang jumlah, contohnya garam, pasir, marmer, batu kapur dan asbes. Industri pertambangan
Sumber rujukan
- ^ Undang-Undang No.11 Tahun 1967 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan
Sumber :
id.wikipedia.org, andrafarm.com, kategori-antropologi.pahlawan.web.id, wiki.edunitas.com, dsb.