Constitution
eduNitas.com
Read too :  Job Vacancies    Online College in the Best 168 PTS    Scholarship Lecture Application   . . . . see more
Toll-free service = 0800 1234 000
B C E F G I J K 
While the Constitution of the .....
(Previous article)
consumption
(Next article)

Konstitusi

Konstitusi atau Undang-undang Dasar (bahasa Latin: constitutio) dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara - biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis - Dalam kasus bentukan negara, konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum, istilah ini merujuk secara khusus untuk menetapkan konstitusi nasional sebagai prinsip-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam bentukan bangun, prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan negara pada umumnya, Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan hak kepada warga masyarakatnya. Istilah konstitusi dapat diterapkan kepada seluruh hukum yang mendefinisikan fungsi pemerintahan negara.

Dalam bentukan organisasi konstitusi menjelaskan nyata, bangun, keaktifan, karakter, dan aturan dasar organisasi tersebut.

Macam organisasi yang menggunakan konsep Konstitusi termasuk:

Daftar konten

Pengertian

Konstitusi pada umumnya bersifat kodifikasi yaitu sebuah dokumen yang berisian aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi pemerintahan negara, namun dalam pengertian ini, konstitusi harus didefinisikan dalam artian tidak semuanya berupa dokumen tertulis (formal). namun menurut para pakar ilmu hukum maupun ilmu politik konstitusi harus diterjemahkan termasuk kesepakatan politik, negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan dan distibusi maupun alokasi [1], Konstitusi bagi organisasi pemerintahan negara yang dimaksud terdapat beragam nyata dan kompleksitas bangunnya, terdapat konstitusi politik atau hukum akan tetapi mengandung pula artian konstitusi ekonomi [2]

Dewasa ini, istilah konstitusi sering di identikkan dengan suatu kodifikasi atas dokumen yang tertulis dan di Inggris memiliki konstitusi tidak dalam nyata kodifikasi akan tetapi berdasarkan pada yurisprudensi dalam ketatanegaraan negara Inggris dan mana pula juga.

Istilah konstitusi berasal dari bahasa inggris yaitu “Constitution” dan berasal dari bahasa belanda “constitue” dalam bahasa latin (contitutio,constituere) dalam bahasa prancis yaitu “constiture” dalam bahsa jerman “vertassung” dalam ketatanegaraan RI didefinisikan sama dengan Undang – undang dasar. Konstitusi / UUD dapat didefinisikan peraturan dasar dan yang memuat ketentuan – ketentuan pokok dan menjadi satu sumber perundang- undangan. Konstitusi adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang menata secara mengikat metode suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakata negara

  • Pengertian konstitusi menurut para pakar
  1. K. C. Wheare, konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk menata /memerintah dalam pemerintahan suatu negara.
  2. Herman heller, konstitusi mempunyai artian lebar daripada UUD. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tetapi juga sosiologis dan politis.
  3. Lasalle, konstitusi adalah hubungan selang kekuasaaan yang terdapat di dalam masyarakat seperti golongan yang mempunyai jabatan nyata di dalam masyarakat misalnya kepala negara tingkatan perang, partai politik, dsb.
  4. L.J Van Apeldoorn, konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun peraturan tak tertulis.
  5. Koernimanto Soetopawiro, istilah konstitusi berasal dari bahasa latin cisme yang berarti bersama dengan dan statute yang berarti membuat sesuatu supaya berdiri. Sah konstitusi berarti menetapkan secara bersama.
  6. Carl schmitt membagi konstitusi dalam 4 pengertian yaitu:
  • Konstitusi dalam artian absolut mempunyai 4 sub pengertian yaitu;
  1. Konstitusi sebagai kesatuan organisasi yang mencakup hukum dan semua organisasi yang tidak kekurangan di dalam negara.
  2. Konstitusi sebagai nyata negara.
  3. Konstitusi sebagai faktor integrasi.
  4. Konstitusi sebagai sistem tertutup dari norma hukum yang tertinggi di dalam negara .
  • Konstitusi dalam artian relatif dibagi menjadi 2 pengertian yaitu konstitusi sebagai tuntutan dari golongan borjuis supaya haknya dapat dijamin oleh penguasa dan konstitusi sebagai sebuah konstitusi dalam artian formil (konstitusi dapat berupa tertulis) dan konstitusi dalam artian materiil (konstitusi yang dilihat dari segi isinya).
  • konstitusi dalam artian positif adalah sebagai sebuah keputusan politik yang tertinggi sehingga mampu mengubah tatanan kehidupan kenegaraan.
  • konstitusi dalam artian ideal yaitu konstitusi yang memuat keadaan jaminan atas hak asasi serta perlindungannya.
  • Tujuan konstitusi yaitu:
  1. Membatasi kekuasaan penguasa supaya tidak beraksi sewenang – wenang maksudnya tanpa membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela Dan bisa merugikan penduduk banyak.
  2. Mengamankan HAM maksudnya setiap penguasa berhak menghormati HAM orang lain dan hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya.
  3. Pedoman penyelenggaraan negara maksudnya tanpa keadaan pedoman konstitusi negara kita tidak akan berdiri dengan kokoh.
  • Nilai konstitusi yaitu:
  1. Nilai normatif adalah suatu konstitusi yang resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu tidak hanya berlangsung dalam artian hukum (legal), tetapi juga nyata berlangsung dalam masyarakat dalam artian berlangsung efektif dan dilaksanakan secara murni dan konsekuen.
  2. Nilai nominal adalah suatu konstitusi yang menurut hukum berlangsung, tetapi tidak sempurna. Ketidaksempurnaan itu disebabkan pasal – pasal tertentu tidak berlangsung / tidsak seluruh pasal – pasal yang terdapat dalam UUD itu berlangsung bagi seluruh wilayah negara.
  3. Nilai semantik adalah suatu konstitusi yang berlangsung hanya untuk kepentingan penguasa saja. Dalam memobilisasi kekuasaan, penguasa menggunakan konstitusi sebagai alat untuk melaksanakan kekuasaan politik.
  • Macam – macam konstitusi
  1. Menurut CF. Strong konstitusi terdiri dari:
  • Konstitusi tertulis (dokumentary constiutution / writen constitution) adalah aturan – aturan pokok dasar negara , yang dibangun negara dan tata negara, demikian juga aturan dasar lainnya yang menata perikehidupan suatu bangsa di dalam persekutuan hukum negara.
  • Konstitusi tidak tertulis / konvensi (nondokumentary constitution) adalah berupa budaya ketatanegaraan yang sering timbul.
  • Adapun syarat – syarat konvensi adalah:
  1. Diakui dan dipergunakan berulang – ulang dalam praktik penyelenggaraan negara.
  2. Tidak bersehadap dengan UUD 1945.
  3. Memperhatikan pelaksanaan UUD 1945.
  4. Secara teoritis konstitusi dibedakan menjadi:
  • Konstitusi politik adalah memuat tentang norma- norma dalam penyelenggaraan negara, hubungan penduduk dengan pemerintah, hubuyngan antar lembaga negara.
  • Konstitusi sosial adalah konstitusi yang mengandung cita – cita sosial bangsa, rumusan filosofis negara, sistem sosial, sistem ekonomi, dan sistem politik yang ingin dikembangkan bangsa itu.
  • Berdasarkan sifat dari konstitusi yaitu:
  1. Fleksibel / luwes apabila konstitusi / undang undang dasar memungkinkan untuk berubah sesuai dengan perkembangan.
  2. Rigid / kaku apabila konstitusi / undang undang dasar jika sulit untuk diganti.
  3. Unsur /substansi sebuah konstitusi yaitu:
Menurut Sri Sumantri konstitusi memuat 3 hal pokok yaitu
  • Jaminan terhadap Ham dan orang.
  • Bangunan ketatanegaraan yang bersifat fundamental.
  • Pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan.
Menurut Miriam Budiarjo, konstitusi memuat tentang
  • Organisasi negara.
  • HAM.
  • Prosedur penuntasan masalah pelanggaran hukum.
  • Metode perubahan konstitusi.
Menurut Koerniatmanto Soetopawiro, konstitusi memuat tentang
  • Pernyataan ideologis.
  • Pembagian kekuasaan negara.
  • Jaminan HAM (Hak Asasi Manusia).
  • Perubahan konstitusi.
  • Larangan perubahan konstitusi.
  • Syarat terjadinya konstitusi yaitu:
  1. Supaya suatu nyata pemerintahan dapat dijalankan secara demokrasi dengan memperhatikan kepentingan penduduk.
  2. Mengamankan asas demokrasi.
  3. Menciptakan kedaulatan tertinggi yang tidak kekurangan ditangan penduduk.
  4. Untuk melaksanakan dasar negara.
  5. Memilihkan suatu hukum yang bersifat tidak berat sebelah.
  • Jabatan konstitusi/UUD yaitu:
  1. Dengan keadaan UUD baik penguasa dapat mengetahui aturan / ketentuan pokok mendasar mengenai ketatanegaraan.
  2. Sebagai hukum dasar.
  3. Sebagai hukum yang tertinggi.
  • Perubahan konstitusi/UUD yaitu:

Secara revolusi, pemerintahan baru dapat dibentuk sebagai hasil revolusi ini yang sesekali – sesekali membuat sesuatu UUD yang akhir mendapat persetujuan penduduk. Secara evolusi, UUD/konstitusi berubah secara berangsur – angsur yang dapat menimbulkan suatu UUD, secara otomatis UUD yang sama tidak berlangsung lagi.

  • Keterkaitan selang dasar negara dengan konstitusi yaitu:

Keterkaitan selang dasar negara dengan konstitusi nampak pada gagasan dasar, cita – cita dan tujuan negara yang tertuang dalam pembukaan UUD suatu negara. Dasar negara sebagai pedoaman penyelenggaraan negara secara tertulis termuat dalam konstitusi suatu negara.

  • Keterkaitan konstitusi dengan UUD yaitu:

Konstitusi adalah hukum dasar tertulis dan tidak ter tulis sedangkan UUD adalah hukum dasar tertulis. UUD memiliki sifat mengikat oleh maka makin elastik sifatnya aturan itui makin baik, konstitusi menyangkut metode suatu pemerintahan diselenggarakan.

Lihat pula

  • Daftar konstitusi nasional

Sumber rujukan

  1. ^ lihat: Miriam Budiardjo, Miriam B dkk. Dasar-dasar ilmu politik, Gramedia Pustaka Utama (2003)
  2. ^ lihat: makalah Prof. Jimly Asshiddiqie, Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial Menurut UUD 1945 serta Mahkamah Konstitusi

Pranala luar

  • (Inggris) Dictionary of the History of Ideas: Konstitutionalisme
  • (Inggris) International Constitutional Law: Terjemahan bahasa Inggris beberapa konstitusi nasional

Beberapa konstitusi nasional

  • Constitution Society - National Constitutions
  • Constitution of Brazil [PDF]
  • Constitution of Finland [PDF]
  • French constitutions (French)
  • Constitution of India
  • Constitution of Iran
  • Constitution of Italy - In Italian
  • Constitution of Japan
  • Constitution of Poland
  • Constitution of Russia
  • Constitution of Portugal (in Portuguese)
  • Constitution of Latvia - In Latvian
  • Constitution of Lithuania
  • Constitution of Sweden
  • U.S. Constitution - Annotated version of the United States Constitution
  • Constitution of Mexico (in Spanish) [PDF]
  • Constitution of the People's Republic of China
  • Constitution of Ireland

Konstitusi lainnya

  • Constitution of the Universe
  • Harvard Law School Target Shooting Club Constitution
  • Substansi Konstitusi Negara



Sumber :
kategori-antropologi.kurikulum.org, wiki.edunitas.com, id.wikipedia.org, sepakbola.biz, dsb.



   Postgraduate Program    Various Dialogue    Book Encyclopedia    Free Tuition Program    Prayer Schedule    Tutorial book    Online Registration    Afternoon / Evening Lecture    Psychotest Practice    Scholarship Lecture Application    Non Regular Class Program    Various Info    Job Vacancies    Online College in the Best 168 PTS    Try Out Exam Schedule    Alquran Online    Download Brochures / Catalogs


Constitution
  ⍃   Collection of World Encyclopedia
Impressions  M1, 2 Laptop Mobile


Sites
Businessman School (Online Lectures / Blended)

Online Registration
Profile
New Student Admission
Selection System
Department
Career Prospects Alumnus
Our Services
Important Info
 ⍃ Asia
 ⍃ British Virgin Isl.
 ⍃ Economics
 ⍃ Football
 ⍃ Hungary
 ⍃ Mathematics
 ⍃ Medicine
 ⍃ Muara Bungo
 ⍃ Muara Sabak
 ⍃ Politics
 ⍃ Religion


Job Vacancy

PT. Gilland Ganesha

  • Design Grafis
  • Senior Programmer

Detailed information visit:
web job-vacancy

Valuable Site
Encyclopedia Centre