eduNitas.com
Read too :  Online College in the Best 168 PTS    Scholarship Indonesia Submission    Job Opportunities   . . . . see more
Toll-free service = 0800 1234 000
capital market
Harry Potter   ⍃ Medicine   ⍃ Military   ⍃ Movies   ⍃ Music   ⍃ Philosophy   ⍃ Plant   ⍃ Table of Content
Collection of World Encyclopedia
Title A B C D E F G O 
financial markets
(Previous)
market monopoly
(Next)

Pasar modal

Pasar modal merupakan perkara yang mengadakan komunikasi dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.[1] Pasar Modal menyediakan berbagai alternatif bagi para investor selain alternatif investasi lainnya, seperti: menabung di bank, membeli emas, asuransi, tanah dan propertti, dll. Pasar Modal bertingkah laku yang dibuat sebagai penghubung. Pasar Modal bertingkah laku yang dibuat sebagai penghubung selang para investor dengan perusahaan ataupun institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen melalui jangka panjang seperti obligasi, saham, dan lainnya. Berlanjutnya fungsi pasar modal (Bruce Lliyd, 1976), adalah meningkatkan dan menghubungkan aliran dana jangka panjang dengan "kriteria pasarnya" secara efisien yang akan menunjang pertumbuhan riil ekonomi secara keseluruhan.[2]

Mata uang ini merupakan alat bagi investor untuk menerapkan pasar modal

Daftar konten

Sejarah

Menurut buku "Effectengids" yang dibawa keluar Vereneging voor den Effectenhandel pada tahun 1939, transaksi efek telah berlanjut sejak 1880 namun diterapkan tanpa organisasi resmi sehingga catatan tentang transaksi tersebut tanpa komplit. Pada tahun 1878 terbentuk perusahaan untuk perdagangan komuitas dan sekuritas, yakti Dunlop & Koff, cikal bakal PT. Perdanas.

Tahun 1892, perusahaan perkebunan Cultuur Maatschappij Goalpara di Batavia mengeluarkan prospektus penjualan 400 saham dengan harga 500 gulden per saham. Empat tahun berikutnya (1896), harian Het Centrum dari Djoejacarta juga mengeluarkan prospektus penjualan saham senilai 105 ribu gulden dengan harga perdana 100 gulden per saham. Tetapi, tanpa tidak kekurangan keterangan apakah saham tersebut diperjualbelikan. Menurut persangkaan, yang diperjualbelikan adalah saham yang terdaftar di bursa Amsterdam tetapi investornya tidak kekurangan di Batavia, Surabaya dan Semarang. Bisa dibicarakan bahwa ini adalah periode permulaan sejarah pasra modal Indonesia.

Lebih kurang awal ratus tahun ke-19 pemerintah kolonial Belanda mulai mendirikan perkebunan secara besar-besaran di Indonesia. Sebagai salah satu sumber dana adalah dari para penabung yang telah dikerahkan sebaik-baiknya. Para penabung tersebut terdiri dari orang-orang Belanda dan Eropa lainnya yang penghasilannya sangat jauh lebih tinggi dari penghasilan orang pribumi.

Atas dasar itulah maka pemerintahan kolonial waktu itu mendirikan pasar modal. Setelah mengadakan persiapan, maka dihabisi Amsterdamse Effectenbueurs mendirikan cabang yang terletak di Batavia (Jakarta) pada tanggal 14 Desember 1912, yang menjadi penyelenggara adalah Vereniging voor de Effectenhandel dan langsung memulai perdagangan. Di tingkat Asia, bursa Batavia ini merupakan yang keempat tertua terbentuk setelah Bombay (1830), Hong Kong (1847), dan Tokyo (1878). Pada masa awal terdapat 13 anggota bursa yang aktif (makelar) yaitu : Fa. Dunlop & Kolf; Fa. Gijselman & Steup; Fa. Monod & Co.; Fa. Adree Witansi & Co.; Fa. A.W. Deeleman; Fa. H. Jul Joostensz; Fa. Jeannette Walen; Fa. Wiekert & V.D. Linden; Fa. Walbrink & Co; Wieckert & V.D. Linden; Fa. Vermeys & Co; Fa. Cruyff dan Fa. Gebroeders.

Pada awalnya bursa ini memperjualbelikan saham dan obligasi perusahaan/perkebunan Belanda yang beroperasi di Indonesia, obligasi yang diterbitkan pemerintah (provinsi dan kotapraja), sertifikat saham perusahaan-perusahaan Amerika yang diterbitkan oleh kantor administrasi di negeri Belanda serta efek perusahaan Belanda lainnya.

Meskipun pada tahun 1914 bursa di Batavia sempat ditutup sebab tidak kekurangannya Perang Dunia I, namun diungkap pulang pada tahun 1918. Perkembangan pasar modal di Batavia tersebut begitu pesat sehingga menarik masyarakat kota lainnya. Untuk menampung minat tersebut, pada tanggal 11 Januari 1925 di kota Surabaya dan 1 Agustus 1925 di Semarang resmi dibangun bursa. Anggota bursa di Surabaya waktu itu adalah: Fa. Dunlop & Koff, Fa. Gijselman & Steup, Fa. V. Van Velsen, Fa. Beaukkerk & Cop, dan N. Koster. Sedangkan anggota bursa di Semarang waktu itu adalah : Fa. Dunlop & Koff, Fa. Gijselman & Steup, Fa. Monad & Co, Fa. Companien & Co, serta Fa. P.H. Soeters & Co. Hal ini disebabkan keadaan pasar modal waktu itu cukup menggembirakan yang terlihat dari nilai efek yang tercatat yang mencapai NIF 1,4 milyar (jika di indeks dengan harga beras yang disubsidi pada tahun 1982, nilainya adalah + Rp. 7 triliun) yang berasal dari 250 jenis efek.

Periode menggembirakan ini tanpa berlanjut lama sebab dihadapkan pada resesi ekonomi tahun 1929 dan pecahnya Perang Dunia II (PD II). Keadaan yang lebih memburuk membuat Bursa Efek Surabaya dan Semarang ditutup terlebih dahulu. Kesudahan pada 10 Mei 1940 disusul oleh Bursa Efek Jakarta. Kesudahan baru pada tanggal 3 Juni 1952, Bursa Efek Jakarta diungkap pulang. Operasional bursa pada waktu itu diterapkan oleh PPUE (Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek) yang beranggota bank negara, bank swasta dan para pialang efek. Pada tanggal 26 September 1952 dibawa keluar Undang-undang No 15 Tahun 1952 sebagai Undang-Undang Darurat yang kesudahan ditetapkan sebagai Undang-Undang Bursa.

Namun keadaan pasar modal nasional memburuk pulang sebab tidak kekurangannya nasionalisasi perusahaan asing, sengketa Irian Barat dengan Belanda, dan tingginya inflasi pada yang belakang sekali pemerintahan Orde Lama yang mencapai 650%. Hal ini menyebabklan tingkat kepercayaan masyarakat kepada pasar modal merosot tajam, dan dengan sendirinya Bursa Efek Jakarta tutup pulang.

Baru pada Orde Baru kebijakan ekonomi tanpa kembali melancarkan konfrontasi terhadap modal asing. Pemerintah lebih buka terhadap modal luar negeri artian pembangunan eknomi yang berkelanjutan. Beberapa hal yang diterapkan adalah pertama, mengeluarkan Keputusan Presiden No. 52 Tahun 1976 tentang pendirian Pasar Modal, membuat Badan Pembina Pasar Modal, serta membuat Badan Pelaksana Pasar Modal (BAPEPAM). Yang kedua ialah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 1976 tentang penetapan PT Danareksa sebagai BUMN pertama yang menerapkan go public dengan penyertaan modal negara Republik Indonesia sebanyak Rp. 50 miliar. Yang ketiga adalah memberikan keringan perpajakan kepada perusahaan yang go public dan kepada pembeli saham atau bukti penyertaan modal.

Perkembangan pasar modal selama tahun 1977 s/d 1987 mengalami kelesuan meskipun pemerintah telah memberikan fasilitas kepada perusahaan-perusahaan yang memanfaatkan dana dari bursa efek. Tersendatnya perkembangan pasar modal selama periode itu diakibatkan oleh beberapa masalah diantaranya tentang prosedur emisi saham dan obligasi yang terlalu akrab, tidak kekurangannya batasan fluktuasi harga saham dsb. PT. Semen Cibinong merupakan perusahaan pertama yang dicatat dalam saham BEJ.

Baru setelah pemerintah menerapkan deregulasi pada periode awal 1987, gairah di pasar modal pulang meningkat. Deregulasi yang pada kontennya adalah menerapkan penyederhanaan dan merangsang minat perusahaan untuk masuk ke bursa serta menyediakan kemudahan-kemudahan bagi investor. Kebijakan ini dikenal dengan tiga paket yakni Paket Kebijaksanaan Desember 1987, Paket Kebijaksanaan Oktober 1988, dan Paket Kebijaksanaan Desember 1988.

Paket Kebijaksanaan Desember 1987 atau yang lebih dikenal dengan Pakdes 1987 merupakan penyederhanaan persyaratan ronde emisi saham dan obligasi, dihapuskannya biaya yang sebelumnya dipungut oleh Bapepam, seperti biaya pendaftaran emisi efek. Kebijakan ini juga menghapus batasan fluktuasi harga saham di bursa efek dan memperkenalkan bursa paralel. Sebagai pilihan bagi emiten yang belum memenuhi syarat untuk memasuki bursa efek.

Kesudahan Paket Kebijaksanaan Oktober 1988 atau disingkat Pakto 88 ditujukan pada sektor perbankkan, namun memiliki dampak terhadap perkembangan pasar modal. Pakto 88 berisikan tentang ketentuan 3 L (Legal, Lending, Limit), dan pengenaan pajak atas bunga deposito. Pengenaan pajak ini berdampak positif terhadap perkembangan pasar modal. Sebab dengan keluarnya kebijaksanaan ini artiannya pemerintah memberi perlakuan yang sama selang sektor perbankan dan sektor pasar modal.

Yang ketiga adalah Paket Kebijaksanaan Desember 1988 atau Pakdes 88 yang pada dasarnya memberikan dorongan yang lebih jauh pada pasar modal dengan membuka peluang bagi swasta untuk menyelenggarakan bursa.Hal ini meringankan investor yang tidak kekurangan di luar Jakarta.

Di samping ketiga paket kebijakan ini terdapat pula peraturan tentang diungkapnya izin bagi investor asing untuk membeli saham di bursa Indonesia yang dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 1055/KMK.013/1989. Investor asing diberikan kesempatan untuk memiliki saham sampai batasan maksimum 49% di pasar perdana, maupun 49 % saham yang tercatat di bursa efek dan bursa paralel. Setelah itu disusul dengan dibawa keluarnya Keputusan Menteri Keuangan No. 1548/KMK.013/1990 yang diganti kembali dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 1199/KMK.010/1991. Dalam keputusan ini dijelaskna bahwa tugas Bapepam yang semula juga bertingkah laku yang dibuat sebagai penyelenggara bursa, maka hanya menjadi badan regulator. Selain itu pemerintah juga membuat lembaga baru seperti Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), reksadana, serta manajer Investasi.

Keadaan setelah kebijakan deregulasi itu dibawa keluar benar-benar berbeda. Pasar modal menjadi sesuatu yang menggemparkan, sebab investasi di bursa efek berkembang sangat pesat. Jumlah perusahaan antri untuk bisa masuk bursa. Para investor domestik juga ramai-ramai ikut main di bursa saham. Selama tahun 1989 tercatat 37 perusahaan go public dan sahamnya tercatat (listed) di Bursa Efek Jakarta. Sedemikian jumlahnya perusahaan yang mencari dana melalui pasar modal, sehingga masyarakat lebar pun berbondong-bondong untuk menjadi investor. Perkembangan ini berlanjut dengan swastanisasi bursa, yakni berdirinya PT. Bursa Efek Surabaya, serta pada tanggal 13 Juli 1992 berdiri PT. Bursa Efek Jakarta yang menukarkan peran Bapepam sebagai pelaksana bursa.

Akhir suatu peristiwa dari perubahan yang menggembirakan ini adalah lebih tumbuhnya rasa kepercayaan investor terhadap keberadaan pasar modal Indonesia. Hal ini ditindaklanjuti oleh pemerintah dengan mengeluarkan peraturan berupa Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 yang berlanjut efektif sejak tanggal 1 Januari 1996. Undang-undang ini dilengkapi dengan peraturan organiknya, yakni Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Perkara di Bidang Pasar Modal, serta Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 1995 tentang Kelola Prosedur Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal.

Tahun 1995, mulai dilangsungkan sistem JATS (Jakarta Automatic Trading System). Suatu system perdagangan di lantai bursa yang secara otomatis me-matchkan selang harga jual dan beli saham. Sebelum dilangsungkannya JATS, transaksi diterapkan secara manual. Misalnya dengan memakai “papan tulis” sebagai papan untuk membawa masuk harga jual dan beli saham. Perdagangan saham berubah menjadi scripless trading, adalah perdagangan saham tanpa warkat (bukti fisik kepemilikkan saham)Kesudahan dengan seiring kemajuan teknologi, bursa kini memakai sistem Remote Trading, adalah sistem perdagangan jarak jauh.

Pada tanggal 22 Juli 1995, BES merger dengan Indonesian Parallel Stock Exchange (IPSX), sehingga sejak itu Indonesia hanya memiliki dua bursa efek: BES dan BEJ.

Pada tanggal 19 September 1996, BES mengeluarkan sistem Surabaya Market information and Automated Remote Trading (S-MART) yang menjadi Sebuah sistem perdagangan yang komprehensif, terintegrasi dan lebar remote yang menyediakan informasi real time dari transaksi yang diterapkan melalui BES.

Pada tahun 1997, krisis ekonomi melanda negara-negara Asia, khususnya Thailand, Filipina, Hong Kong, Malaysia, Singapura, Jepang, Korea Selatan, dan Cina, termasuk Indonesia. Akibatnya, terjadi penurunan nilai mata uang asing terhadap nilai dolar.

Bursa Efek Jakarta menerapkan merger dengan Bursa Efek Surabaya pada yang belakang sekali 2007 dan pada awal 2008 berubah nama menjadi Bursa Efek Indonesia.

Dari regulasi yang dibawa keluar periode ini memiliki ciri khas yakni, diberikannya kewenangan yang cukup akbar dan lebar kepada Bapepam antaraku badan pengawas. Amanat yang diberikan dalam UU Pasar Modal secara tegas mengatakan bahwa Bapepam bisa menerapkan penyelidikan, pemeriksaan, dan penyidikan bila terjadi kejahatan di pasar modal.

Susunan

Susunan Pasar Modal di Indonesia tertinggi tidak kekurangan pada menteri Keuangan menunjuk Bapepam merupakan lembaga pemerintah yang bertugas untuk menerapkan pembinaan, pengaturan dan pengawasan sehari-hari pasar modal dengan tujuan mewujudkan terciptanya perkara pasar modal yang teratur, wajar, efisien serta melindungi kepentingan masyarakat pemodal.[3]

Pelaku

Para pemain utama yang terlibat di pasar modal dan lembaga penunjang yang terlibat langsung dalam ronde transaksi selang pemain utama sebagai berikut

  • Emiten
Perusahaan yang akan menerapkan penjualan surat-surat bermanfaat atau menerapkan emisi di bursa (disebut emiten). Dalam menerapkan emisi, para emiten memiliki berbagai tujuan dan hal ini pada umumnya sudah tertuang dalam rapat umum pemegang saham (RUPS), selang lain :
  1. Perluasan usaha, modal yang diperoleh dari para investor akan dipakai untuk memperluas bisnis, perluasan pasar atau kapasitas produksi.
  2. Memperbaiki susunan modal, menyeimbangkan selang modal sendiri dengan modal asing.
  3. Mengadakan pemindahan pemegang saham. Pemindahan dari pemegang saham lama kepada pemegang saham baru.
  • Investor
Pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan yang menerapkan emisi (disebut investor). Sebelum membeli surat bermanfaat yang ditawarkan, investor pada umumnya menerapkan penelitian dan analisis terbatas. Penelitian ini meliputi bonafiditas perusahaan, prospek usaha emiten dan analisis lainnya.
Tujuan utama para investor dalam pasar modal selang lain :
  • Mendapat deviden. Ditujukan kepada keuntungan yang akan diperolehnya berupa bunga yang dibayar oleh emiten dalam bentuk deviden.
  • Kepemilikan perusahaan. Lebih jumlah saham yang dimiliki maka lebih akbar pengusahaan (menguasai) perusahaan.
  • Berdagang. Saham dijual pulang pada masa harga tinggi, pengharapannya adalah pada saham yang benar-benar bisa menaikkan keuntungannya dari jual beli sahamnya.
  • Lembaga Penunjang
Fungsi lembaga penunjang diantaranya masuk serta mendukung beroperasinya pasar modal, sehingga mempermudah baik emiten maupun investor dalam menerapkan berbagai perkara yang berkaitan dengan pasar modal.
  • Penjamin emisi (underwriter).
Lembaga yang menjamin terjualnya saham/obligasi sampai batasan waktu terbatas dan bisa mendapat dana yang diinginkan emiten.
  • Perantara perdagangan efek (broker/ pialang)
Perantaraan dalam jual beli efek, adalah perantara selang si penjual (emiten) dengan si pembeli (investor). Kegiatan-kegiatan yang diterapkan oleh broker diantaranya meliputi:
  • Memberikan informasi tentang emiten
  • Menerapkan penjualan efek kepada investor
  • Perdagangan efek (dealer)
Berfungsi sebagai:
  • Pedagang dalam jual beli efek
  • Sebagai perantara dalam jual beli efek
  • Penanggung (guarantor)
Lembaga pemisah selang pemberi kepercayaan dengan penerima kepercayaan. Lembaga yang dipercaya oleh investor sebelum menanamkan dananya.
  • Wali amanat (trustee)
Jasa wali amanat dibutuhkan sebagai wali dari si pemberi amanat (investor). Perkara wali amanat meliputi:
  • Menilai kekayaan emiten
  • Menganalisis kemampuan emiten
  • Menerapkan pengawasan dan perkembangan emiten
  • Memberi nasehat kepada para investor dalam hal yang berkaitan dengan emiten
  • Memonitor pembayaran bunga dan pokok obligasi
  • Bertingkah laku yang dibuat sebagai perwakilan pembayaran
  • Perusahaan surat bermanfaat (securities company)

Mengkhususkan diri dalam perdagangan surat bermanfaat yang tercatat di bursa efek. Perkara perusahaan surat bermanfaat selang lain :

  1. Sebagai pedagang efek
  2. Penjamin emisi
  3. Perantara perdagangan efek
  4. Pengelola dana
  • Perusahaan pengelola dana (investment company)
Mengelola surat-surat bermanfaat yang akan menguntungkan sesuai dengan keinginan investor, terdiri dari 2 unit adalah sebagai pengelola dana dan penyimpan dana.
  • Kantor administrasi efek.
Kantor yang menolong para emiten maupun investor dalam rangka memperlancar administrasinya.
  1. Menolong emiten dalam rangka emisi
  2. Menerapkan perkara menyimpan dan pemindahan hak atas saham para investor
  3. Menolong menyusun daftar pemegang saham
  4. Mempersiapkan koresponden emiten kepada para pemegang saham
  5. Membuat laporan-laporan yang dibutuhkan

Fungsi

Secara umum, fungsi pasar modal adalah sebagai berikut:[4]

  • Sebagai sarana penambah modal bagi usaha

Perusahaan bisa mendapat dana dengan prosedur menjual saham ke pasar modal. Saham-saham ini akan dibeli oleh masyarakat umum, perusahaan-perusahaan lain, lembaga, atau oleh pemerintah.

  • Sebagai sarana pemerataan pendapatan

Setelah jangka waktu terbatas, saham-saham yang telah dibeli akan memberikan deviden (bagian dari keuntungan perusahaan) kepada para pembelinya (pemiliknya). Oleh sebab itu, penjualan saham melalui pasar modal bisa dianggap sebagai sarana pemerataan pendapatan.

  • Sebagai sarana peningkatan kapasitas produksi

Dengan tidak kekurangannya tambahan modal yang diperoleh dari pasar modal, maka produktivitas perusahaan akan meningkat.

  • Sebagai sarana penciptaan tenaga kerja

Keberadaan pasar modal bisa mendorong muncul dan berkembangnya industri lain yang berdampak pada terciptanya lapangan kerja baru.

  • Sebagai sarana peningkatan pendapatan negara

Setiap deviden yang dibagikan kepada para pemegang saham akan dikenakan pajak oleh pemerintah. Tidak kekurangannya tambahan pemasukan melalui pajak ini akan meningkatkan pendapatan negara.

  • Sebagai indikator perekonomian negara

Perkara dan volume penjualan/pembelian di pasar modal yang lebih meningkat (padat) memberi indikasi bahwa perkara bisnis berbagai perusahaan berjalan dengan baik. Begitu pula sebaliknya.

Artian

Bagi emiten

Bagi emiten, pasar modal memiliki beberapa artian, selang lain:[5]

  1. jumlah dana yang bisa dihimpun berjumlah akbar
  2. dana tersebut bisa diterima sekaligus pada masa pasar perdana berhenti
  3. tanpa tidak kekurangan convenant sehingga manajemen bisa lebih bebas sama sekali dalam pengelolaan dana/perusahaan
  4. solvabilitas perusahaan tinggi sehingga memperbaiki citra perusahaan
  5. ketergantungan emiten terhadap bank menjadi lebih kecil

Bagi investor

Sementara, bagi investor, pasar modal memiliki beberapa artian, selang lain:[5]

  1. nilai investasi perkembang mengikuti pertumbuhan ekonomi. Peningkatan tersebut tercermin pada meningkatnya harga saham yang mencapai kapital gain
  2. mendapat dividen bagi mereka yang memiliki/memegang saham dan bunga yang mengambang bagi pemenang obligasi
  3. bisa sekaligus menerapkan investasi dalam beberapa instrumen yang menjadikan berkurang risiko

Lembaga dan Susunan Pasar Modal Indonesia

Pasar Modal di Indonesia terdiri atas lembaga-lembaga sebagai berikut:

  • Badan Pengawas Pasar Modal
  • Bursa efek, masa ini tidak kekurangan dua: Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya namun sejak yang belakang sekali 2007 Bursa Efek Surabaya melebur ke Bursa Efek Jakarta sehingga menjadi Bursa Efek Indonesia
  • Perusahaan efek
  • Lembaga Kliring dan Penjaminan, masa ini diterapkan oleh PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia (PT. KPEI)
  • Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, masa ini diterapkan oleh PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (PT. KSEI)

Mekanisme

Penawaran Umum (Go Public)

Secara tahap awal, perusahaan wajib menerapkan penawaran umum. Penawaran Umum (go public) merupakan perkara yang diterapkan perusahaan untuk memperoleh dana dari masyarakat pemodal dengan prosedur menjual saham atau obligasi. Penawaran umum diterapkan oleh emiten untuk menjual efek kepada publik sehingga masyarakat dari berbagai lapisan membeli dan masuk memegang saham atas perusahaan yang menerbitkan saham. Dengan menerapkan go public, perusahaan mendapat berbagai keuntungan diantaranya sebagai berikut:

  • Memperoleh dana yang cukup akbar bagi pengembangan usaha dan memperbaiki susunan modal, sebab dana tersebut diterima langsung tanpa melalui berbagai tahapan (termin)
  • Dengan kepemilikan saham yang tersebar di masyarakat, perusahaan dituntut untuk menerapkan perkara usahanya dengan transparan dan profesional sehingga memacu perusahaan tersebut untuk berkembang.
  • Membuka kesempatan bagi masyarakat untuk menerapkan investasi dengan jalan kepemilikan saham.
  • Lebih dikenal oleh masyarakat sehingga secara tanpa langsung perkara promosi masuk berjalan.

Berikut merupakan tahapan yang wajib diterapkan perusahaan dalam ronde penawaran umum go public.

  • Tahap persiapan

Perusahaan yang akan menerbitkan saham terlebih dahulu menerapkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk membuat kesepakatan di selang para pemegang saham dalam rangka penawaran umum saham. Setelah sepakat, emiten menentukan penjamin emisi serta lembaga dan penunjang pasar yang meliputi lembaga-lembaga berikut ini.[6]

  1. Penjamin emisi (under writer), merupakan pihak yang menolong emiten dalam rangka penerbitan saham. Tugasnya diantaranya, menyiapkan berbagai dokumen, menolong menyiapkan prospektus, dan memberikan penjaminan atas penerbitan.
  2. Akuntan publik (auditor independen), merupakan pihak yang bertugas menerapkan audit dan pemeriksaan laporan keuangan yang akan menjadi emiten.
  3. Penilai, adalah pihak yang menerapkan penilaian terhadap aktiva tetap perusahaan dan menentukan tingkat kelayakannya.
  4. Konsultan hukum (legal opinion) menolong dan memberikan argumen dari sisi hukum.
  5. Notaris bertugas membuat angka-angka perubahan persangkaan dasar, akta-akta kontrak, dan notulensi rapat.
  • Tahap Pengajuan Pemberitahuan Pendaftaran

Yang akan menjadi emiten menerapkan pendaftaran dengan dilengkapi dokumen-dokumen pendukung kepada Bapepam. Kesudahan bapepam memutuskan yang akan menjadi emiten memenuhi persyaratan atau tanpa.[7]

  • Tahap Penawaran Saham

Pada tahapan inilah emiten menawarkan sahamnya kepada masyarakat investor melalui agen-agen penjual yang telah ditunjuk. Dalam tahapan ini keinginan investor untuk memiliki saham kadang tanpa terpenuhi. Misalnya, saham yang dilepas ke pasar perdana sebanyak 150 juta lembar saham, sementara investor berminat untuk sejumlah 250 juta lembar saham. Investor yang belum memperoleh saham bisa membelinya di pasar sekunder setelah saham dicatatkan di bursa efek.[8]

  • Tahap Pencatatan Saham di Bursa Efek

Setelah saham ditawarkan di pasar perdana, kesudahan saham dicatatkan di Bursa Efek Indonesia. Pencatatan saham bisa diterapkan di bursa efek tersebut.[9]

Syarat Pencatatan Saham di BEI

Yang akan menjadi emiten bisa mencatatkan sahamnya di bursa, apabila telah memenuhi syarat berikut:

  • Pemberitahuan Pendaftaran Emisi telah dinyatakan efektif oleh Bapepam.
  • Laporan keuangan wajib sudah diaudit oleh akuntan publik, diregistrasi di Bapepam dan mendapat pemberitahuan unqualified opinion untuk tahun fiskal kemarin.
  • Jumlah minimum adalah satu juta lembar saham.
  • Jumlah minimum pemegang saham awal adalah 200 investor dengan masing-masing memiliki minimum 500 lembar.
  • Memiliki aktiva minimum sebanyak Rp. 20 Miliar, ekuitas pemegang saham (stockholder’s equity) minimum sebesar Rp 7.5 miliar dan modal yang sudah disetor (paid up capital) minimum sebesar Rp 2 miliar.
  • Minimum kapitalisasi setelah penawaran ke public sebesar Rp. 4 miliar.
  • Khusus yang akan menjadi emiten pabrik, tanpa dalam masalah pencemaran lingkungan (hal tersebut dibuktikan dengan sertifikat AMDAL) dan yang akan menjadi emiten industri kehutanan wajib memiliki sertifikat ecolabeling (ramah lingkungan).
  • Yang akan menjadi emiten tanpa sedang dalam sengketa hukum yang diperkirakan bisa memengaruhi kelangsungan perusahaan.
  • Khusus yang akan menjadi emiten bidang pertambangan, wajib memiliki izin pengelolaan yang masing berlanjut minimal 15 tahun; memiliki minimal satu kontrak karya atau kuasa penambangan atau surat izin penambangan daerah; minimal salah satu anggota direksinya memiliki kemampuan teknis dan pengalaman di bidang pertambangan; yang akan menjadi meiten sudah memiliki cadangan terbukti (proven deposit) atau yang setara.
  • Khusus yang akan menjadi emiten yang bisnisnya memerlukan izin pengelolaan (seperti jalan tol, penguasa hutan) dan wajib memiliki izin tersebut minimal 15 tahun.[10]

Referensi

  1. ^ Sumber: Pasar Modal, Penulis: Drs. Rusdin,M.Si., Penerbit: Alfabeta
  2. ^ sumber : Pengantar Pasar Modal, penulis : Pandji Anoraga,S.E., M.M ; Piji Pakarti, S.E, penerbit : Rineka Cipta
  3. ^ sumber : Pasar Modal, penulis : Drs. Rusdin,M.Si. , penerbit : Alfabeta
  4. ^ Dunia S. 2007. Ekonomi untuk SMA dan MA Kelas XI. Jilid 2. Jakarta: Esis. Hlm. 70–71. (lihat di Penelusuran Buku Google)
  5. ^ a b Pandji Anoraga, S.E., M.M., Piji Pakarti, S.E. Pengantar Pasar Modal. Penerbit Rineka Cipta.
  6. ^ Suparmoko M. 2007. Ekonomi untuk SMA dan MA Kelas XI. Jakarta: Quadra Hlm. 70
  7. ^ Suparmoko M. 2007. Ekonomi untuk SMA dan MA Kelas XI. Jakarta: Quadra Hlm. 70
  8. ^ Suparmoko M. 2007. Ekonomi untuk SMA dan MA Kelas XI. Jakarta: Quadra Hlm. 71
  9. ^ Suparmoko M. 2007. Ekonomi untuk SMA dan MA Kelas XI. Jakarta: Quadra Hlm. 71
  10. ^ Ronde Pencatatan Saham di BEJ (Anggota 1)

Pranala luar

  • Pasar Modal Efisien


Sumber :
kategori-antropologi.kucing.biz, wiki.edunitas.com, id.wikipedia.org, perpustakaan.web.id, dsb.



   Job Opportunities    Online College in the Best 168 PTS    Try Out Practice Questions    Qur'an Online    Download Brochures    Day Tuition Program    Various Kinds Communities    All Knowledge    Free Tuition Fee Program    Sholat Times    Manual book    Online Registration    Regular Night Lecture    Psychological Test Questions    Scholarship Indonesia Submission    Entrepreneur Class Program    Various Adverts


Collection of World Encyclopedia
Impressions  M1, 2 Laptop Mobile


Sites
Businessman School (Online Lectures)

Online Registration
Profile
New Student Admission
Selection System
Department
Career Prospects Alumnus
Our Services
Important Info
 ⍃ Banjarmasin
 ⍃ Barito Kuala
 ⍃ Costa Rica
 ⍃ Formula1
 ⍃ Physics
 ⍃ Politics
 ⍃ Religion
 ⍃ Science
 ⍃ Society
 ⍃ Sports
 ⍃ US Virgin Islands