legacy
Change to impressions  M1, 2 Laptop Mobile
Title : A B D E F 
Asia   ⛤ Australia   ⛤ Europe   ⛤ Language   ⛤ Mathematics   ⛤ Medicine
Search in Collection of World Encyclopedia   
civilians  (Previous article)(NextWarung Tegal

Warisan

Warisan yaitu harta peninggalan yang dibiarkan lepas pewaris kepada ahli waris. Warisan berasal dari bahasa Arab Al-miirats, dalam bahasa arab yaitu wujud masdar (infinititif) dari istilah waritsa- yaritsu- irtsan- miiraatsan. Maknanya menurut bahasa ialah ‘berpindahnya sesuatu dari seseorang kepada orang lain’. Atau dari suatu kaum kepada kaum lain.[1]

Ahli waris yaitu rakyat yang berhak menyambut harta peninggalan (mewarisi) orang yang meninggal, adil karena hubungan keluarga, pernikahan, maupun karena memerdekakan hamba sahaya (wala’).[2]

Harta Warisan yang dalam sebutan fara’id dinamakan tirkah (peninggalan) yaitu sesuau yang dibiarkan lepas oleh orang yang meninggal, adil berupa uang atau materi lainyayang dibenarkan oleh syariat Islam untuk diwariskan kepada ahli warisnya.[3]

Daftar pokok

Pewaris dan Dasar Hukum Mewaris

Pewaris yaitu orang yang berpulang, adil laki-laki maupun perempuan yang menghindar dari sejumlah harta benda maupun hak-hak yang diperoleh sementara hidupnya, adil dengan surat wasiat maupun tanpa surat wasiat. Adapun yang dijadikan dasar hak untuk mewaris atau dasar untuk mendapat anggota harta peninggalan menurut Al-Qur’an yaitu:

a. Karena hubungan darah, ini di tentukan secara jelas dalam QS. An-Nisa: 7, 11, 12, 33, dan 176.

b. Hubungan pernikahan.

c. Hubungan persaudaraan, karena agama yang di tentukan oleh AL- Qur’an anggotanya tidak semakin dari sepertiga harta pewaris (QS. Al-Ahzab: 6).

d. Hubungan kerabat karena sesame hijrah pada permulaan upaya meningkatkan mutu Islam, meskipun tidak berada hubungan darah (QS. Al-Anfal: 75).[4]

Masalah Warisan

Masalah-masalah yang berada dalam warisan diantaranya yaitu:

a. Al-Gharawain atau Umariyatain berada dua kemungkinan yaitu :

1. Jika seseorang yang berpulang hanya menghindar dari ahli waris (ahli waris yang di tinggal): Suami, ibu dan Bapak.

2. Jika seseorangyang berpulang hanya menghindar dari ahli waris (ahli waris yang tinggal): Istri, ibu, dan bapak.[5]

b. Al-Musyarakah (disyariatkan) di istilahkan juga dengan himariyah (keledai), Hajariyah (batu). Persoalan Al-Musyarakah yaitu khusus untuk menuntaskan persoalan kewarisan selang saudara seibu (dalam hal saudara seibu laki-laki dan perempuan pas saja) dengan saudara laki-laki seibu sebapak, untuk semakin jelasnya mampu di kemukakan bahwa kasus Al-Musyarakah ini terjadi apabila ahli waris hanya terdiri dari: Suami, ibu atau nenek, sdr seibu semakin dari 1 (>1), dan sodara seibu sebapak.[6]

c. Masalah datuk bersama saudara Dalam hal masalah datuk bersama saudara ini, yang dimaksud dengan saudara di sini adalah :

1. Saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu sebapak.

2. Saudara laki sebapak dan saudara perempuan sebapak.

Persoalan untuk datuk dengan saudara ini berada dua jenis, yaitu :

1. Ahli waris yang tinggal, setelah selesai tahap hijab hanya terdiri dari datuk dan saudara saja.

2. Shahibul fardh(ahli waris yang sudah tertentu porsi baginya).[7]

d. Aul Aul menurut bahasa (etimologi) berarti irtifa’ :mengangkat. Istilah aul ini kadang-kadang cenderung kepada akhlak aniaya (curang). Secara sebutan aul yaitu beertambahnya saham dzawil furudh dan berkurangnya kadar penerimaan warisan mereka. Atau bertambahnya jumlah anggota yang di tentukan dan berkurangnya anggota setiap waris.[8] Terjadinya masalah aul yaitu apabila terjadi angka pembilang semakin agung dari angka penyebut (misalnya 8/6), sedangkan biasanya harta selalu dibagi dengan penyebutnya, namun apabila hal ini diperagakan akan terjadi kesenjanagn penghasilan, dan sekaligus menimbulkan persoalan, yaitu siapa yang semakin ditutamakan dari pada ahli waris tersebut.[9]

e. Radd Istilah Radd secara bahasa (etimologi) berarti I’aadah: mengembalikan. Mengembalikan haknya kepada yang berhak. Istilah radd juga berarti sharf yaitu memulangkan kembali. Radd menurut istialh (terminologi) yaitu mengembalikan apa yang tersisa dari anggota dzawul furudh nasabiyah kepada mereka berdasarkan dengan agung kecilnya anggota mereka apabila tidak berada orang lain yang berhak untuk menyambutnya.[10] Masalah radd terjadi apabila pembilangan semakin kecil dari pada penyebut ( 23/24), dan pada dasarnya yaitu merupakan kebalikan dari masalah aul. Namun demikian penamatan masalahnya tentu berlainan denga masalah aul, karena aul pada dasarnya kurangnya yang akan dibagi, sedangkan pada rad berada kelebihan setelah disediakan pembagian.[11]

Referensi

  1. ^ Ash-Shabuni. Muhammad Ali, Pembagian Waris Menurut Islam, (Jakarta: Gema Insani Press, 1996), hml.33
  2. ^ Djalal. Maman Abd, Hukum Mawaaris, (Bandung: CV Pustaka Setia, 2006 ) hlm.43,44
  3. ^ Ibid hlm.39
  4. ^ Suparman, Eman. Hukum Waris Indonesia Dalam Perspektif Islam (Bandung: PT Radika Aditama 2007). Hlm.16
  5. ^ Lubis, Suhardi K. Simanjuntak Komina. Hukum Waris Islam (Jakarta: Sinar Grafika 2007). hlm. 131, 132
  6. ^ Ibid. hlm.135
  7. ^ Ibid. hlm.142
  8. ^ Muhibbin, Moh. Wahid, Abdul Hukum Kewarisan Islam menjadi Pembaharuan Hukum Positif di Indonesia (Jakarta: Sinar Grafika 2009) hlm.126
  9. ^ Lubis, Suhardi K. Simanjuntak Komina. Hukum Waris Islam (Jakarta: Sinar Grafika 2007). hlm.155
  10. ^ Muhibbin, Moh. Wahid, Abdul . Hukum kewarisan Islam menjadi Pembaharuan Hukum Positif di Indonesia (Jakarta: Sinar Grafika 2009) hlm.128
  11. ^ Lubis, Suhardi K. Simanjuntak Komina Hukum Waris Islam (Jakarta: Sinar Grafika 2007). hlm.159

Pranala Luar

  • Contoh surat pemberitahuan ahli waris
  • Bagaimana Hak Waris Anak Tunggal yang Pindah Agama?


Sumber :
diskusi.biz, kategori-antropologi.gilland-group.com, wiki.edunitas.com, id.wikipedia.org, dan sebagainya.



 Online Registration
 Job Exchange
 Many Kinds Info
 Online Tuition Programs in the Best 168 PTS
Online Register
Scholarship Info
eduNitas.com
Being Successful is Easy
Sites
Regular Class (Online Lectures)

Profile PTS-PTS
Student Admission
Department each PTS
Study Program + Prospectus
Our Services
Quickly get a Job
Important Info
 ⛤ Africa
 ⛤ Antarctica
 ⛤ Environment
 ⛤ Formula1
 ⛤ Geography
 ⛤ History
 ⛤ Mongolia
 ⛤ Morocco
 ⛤ Subulussalam
 ⛤ Sukoharjo
 ⛤ Technology
Web List Main
Web List Regular College
Web List Postgraduate School Program
Web List Businessman School
Web List Regular Night Course
 Psychotest Practice
 Knowledge Set
 Diverse Forums
 Waivers Cost Study Submission
 Download Catalogs
 Free Tuition Program
 Businessman School
 Postgraduate School Program
 Regular College Program
 Regular Night Course
 Try Out Exam Schedule
 Sholat Times
 Al Quran Online
 Informatics Guide




Facebook Kuliah Karyawan

  ⛤  
Collection of World Encyclopedia