Harimau sumatera

Harimau sumatera
Panthera tigris sumatran subspecies.jpg
Status konservasi
Klasifikasi ilmiah
Kerajaan:Animalia
Filum:Chordata
Kelas:Mammalia
Ordo:Carnivora
Famili:Felidae
Genus:Panthera
Spesies:P. tigris
Upaspesies:P. t. sumatrae
Nama trinomial
Panthera tigris sumatrae
Pocock, 1929
P tigris sumatrae map1.png
Harimau sumatera pada tahun 1926.

Harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) yaitu subspesies harimau yang habitat aslinya di pulau Sumatera, adalah satu dari enam subspesies harimau yang masih bertahan hidup hingga kala ini dan termasuk dalam klasifikasi satwa kritis yang terancam punah (critically endangered) dalam daftar merah spesies terancam yang dirilis Lembaga Konservasi Dunia IUCN. Populasi liar dianggarkan selang 400-500 ekor, terutama hidup di taman-taman nasional di Sumatera. Uji genetik mutakhir telah mengungkapkan tanda-tanda genetik yang unik, yang menandakan bahwa subspesies ini mungkin berkembang dijadikan spesies terpisah, bila berhasil lestari.[2]

Penghancuran habitat adalah ancaman terbesar terhadap populasi kala ini. Pembalakan tetap aci bahkan di taman nasional yang seharusnya dikawal. Tercatat 66 ekor harimau sumatera terbunuh selang tahun 1998 dan 2000.

Ciri-ciri

Harimau sumatera yaitu subspesies harimau terkecil.[3] Harimau sumatera mempunyai warna paling gelap di selang semua subspesies harimau lainnya, pola hitamnya mempunyai ukuran lebar dan jaraknya rapat sesekali kala dempet. Harimau sumatera jantan mempunyai panjang rata-rata 92 inci dari kepala ke buntut atau sekitar 250 cm panjang dari kepala hingga kaki dengan berat 300 pound atau sekitar 140 kg, sedangkan tinggi dari jantan dewasa mampu sampai 60 cm. Betinanya rata-rata mempunyai panjang 78 inci atau sekitar 198 cm dan berat 200 pound atau sekitar 91 kg. Belang harimau sumatera bertambah tipis daripada subspesies harimau lain. Warna kulit harimau sumatera adalah yang paling gelap dari seluruh harimau, mulai dari kuning kemerah-merahan hingga oranye tua. Subspesies ini juga milik bertambah jumlah janggut serta surai dibandingkan subspesies lain, terutama harimau jantan. Ukurannya yang kecil memudahkannya menjelajahi rimba. Terdapat selaput di sela-sela jarinya yang menjadikan mereka bisa berenang cepat. Harimau ini diketahui menyudutkan mangsanya ke air, terutama bila binatang buruan tersebut lambat berenang. Bulunya berubah warna dijadikan hijau gelap ketika melahirkan.

Habitat

Harimau sumatera hanya ditemukan di pulau Sumatera. Kucing besar ini bisa hidup di manapun, dari hutan dataran rendah sampai hutan pegunungan, dan tinggal di jumlah tempat yang tak terbangun. Hanya sekitar 400 ekor tinggal di cagar dunia dan taman nasional, dan sisanya tersebar di daerah-daerah lain yang ditebang untuk pertanian, juga terdapat bertambah belum cukup 250 ekor lagi yang dihidupi di kebun binatang di seluruh dunia. Harimau sumatera mengalami ancaman kehilangan habitat karena daerah sebarannya seperti blok-blok hutan dataran rendah, lahan gambut dan hutan hujan pegunungan terancam pembukaan hutan untuk lahan pertanian dan perkebunan komersial, juga perambahan oleh keaktifan pembalakan dan pembangunan jalan. Karena habitat yang lebih sempit dan menjadi kurang, karenanya harimau terpaksa turut ke dalam wilayah yang bertambah tidak jauh dengan manusia, dan seringkali mereka dibunuh dan ditangkap karena tersesat turut ke dalam daerah pedesaan atau akibat perjumpaan yang tanpa sengaja dengan manusia.

Makanan

Makanan harimau sumatera tergantung tempat tinggalnya dan seberapa berlimpah mangsanya. Sebagai predator utama dalam rantai makanan, harimau mepertahankan populasi mangsa liar yang mempunyai di bawah pengendaliannya, sehingga keseimbangan selang mangsa dan vegetasi yang mereka makan mampu terbangun. Mereka mempunyai indera pendengaran dan penglihatan yang sangat tajam, yang membuatnya dijadikan pemburu yang sangat efisien. Harimau Sumatera adalah hewan soliter, dan mereka berburu pada malam hari, mengintai mangsanya dengan sabar sebelum menyerang dari belakangan atau samping. Mereka memakan apapun yang mampu ditangkap, umumnya babi hutan dan rusa, dan sekali-sekali unggas atau ikan. Orangutan juga mampu jadi mangsa, mereka jarang menghabiskan waktu di permukaan tanah, dan karena itu jarang ditangkap harimau. Harimau sumatera juga gemar makan durian.

Harimau sumatera juga bisa berenang dan memanjat pohon ketika memburu mangsa. Luas kawasan perburuan harimau sumatera tanpa diketahui dengan tepat, tetapi dianggarkan bahwa 4-5 ekor harimau sumatera dewasa membutuhkan kawasan jelajah seluas 100 kilometer di kawasan dataran rendah dengan jumlah hewan buruan yang optimal (tidak diburu oleh manusia).

Reproduksi

Harimau sumatera mampu berbiak kapan saja. Masa kehamilan yaitu sekitar 103 hari. Biasanya harimau betina melahirkan 2 atau 3 ekor anak harimau sekaligus, dan paling jumlah 6 ekor. Mata anak harimau baru buka pada hari kesepuluh, meskipun anak harimau di kebun binatang mempunyai yang tercatat lahir dengan mata buka. Anak harimau hanya minum air susu induknya selama 8 minggu pertama. Sehabis itu mereka mampu mencoba makanan padat, namun mereka masih menyusu selama 5 atau 6 bulan. Anak harimau pertama kali menghindar dari sarang pada umur 2 minggu, dan berusaha bisa berburu pada umur 6 bulan. Mereka mampu berburu sendirian pada umur 18 bulan, dan pada umur 2 tahun anak harimau mampu merdeka. Harimau Sumatera mampu hidup selama 15 tahun di dunia liar, dan 20 tahun dalam kurungan.

Perdagangan

Seorang pria berpose bersama seekor harimau sumatera yang telah ditembak mati (foto selang 1890-1900).

Perdagangan anggota tubuh harimau di Indonesia kala ini lebih memprihatinkan. Penemuan tentang perdagangan harimau tersebut tercermin dalam survei Profauna Indonesia yang didukung oleh International Fund for Animal Welfare (IFAW) pada bulan Juli - Oktober 2008. Selama 4 bulan tersebut Profauna mengunjungi 21 kota/lokasi yang mempunyai di Sumatera dan Jakarta.

Dari 21 kota yang dikunjungi Profauna, 10 kota di selangnya ditemukan mempunyainya perdagangan anggota tubuh harimau (48 %). Anggota tubuh harimau yang diperdagangkan mencakup kulit, kumis, cakar, ataupun opsetan utuh.

Harga anggota tubuh harimau yang dijual itu bervariasi. Untuk yang utuh dijual seharga Rp. 5 juta per lembar sampai dengan 25 juta per lembar. Sedangkan taring harimau ditawarkan seharga Rp. 400.000 hingga Rp. 1,1 juta.

Biasanya anggota tubuh harimau tersebut dijual di toko seni, penjual batu agung, dan penjual obat tradisional. Untuk perdagangan anggota tubuh harimau paling jumlah terjadi di Lampung.

Masih maraknya perdagangan anggota tubuh harimau tersebut sudah dilaporkan Profauna ke Departemen Kehutanan melalui Dirjen PHKA pada bulan April 2009, dengan harapan pemerintah mampu mengambil langkah-langkah tegas untuk mengatasi perdagangan satwa langka yang dikawal tersebut. Beberapa aksi nyata telah diambil pemerintah untuk memerangi perdagangan anggota tubuh harimau di Jakarta.

Penegakan hukum

Pada tanggal 7 Agustus 2009, Satuan Polhut Reaksi Cepat dan Satuan Sumdaling Polda Metro Jaya berhasil menggulung sindikat perdagangan kulit harimau di Jakarta. Selain melindungi 2 kulit harimau sumatera utuh, polisi juga menyita 6 awetan burung cendrawasih, 2 kulit kucing hutan, 12 awetan kepala rusa, 1 surili, 5 tengkorak rusa, 1 kepala beruang dan 1 kulit rusa sambar. Sindikat perdagangan satwa langka itu diduga juga melibatkan sejumlah kebun binatang di Jawa dan Sumatera.

Terungkapnya sindikat perdagangan harimau dan satwa langka lainnya di Jakarta tersebut membuktikan bahwa laporan Profauna tentang perdagangan harimau yaitu sebuah fakta. Fakta tersebut seperti fenomena gunung es, hanya tampak di permukaannya saja. Fakta sebenarnya diyakini jauh bertambah besar dari yang sudah terdektesi.

Pengamanan harimau

Perdagangan anggota tubuh harimau di Indonesia yaitu perbuatan kriminal, karena melanggar Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Dunia Hayati dan Ekosistemnya. Berlandaskan pasal 21 dalam undang-undang nomor 5 tahun 1990 poin (d) bahwa "setiap penduduk dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau mempunyai, kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dikawal atau barang-barang yang dihasilkan dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia". Pelanggar dari ketentuan tersebut mampu dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimum 100 juta.

Referensi

  1. ^ Cat Specialist Group (1996). Panthera tigris ssp. sumatrae. 2006 IUCN Red List of Threatened Species. IUCN 2006. Diakses 11 May 2006. Database entry includes a brief justification of why this subspecies is critically endangered and the criteria used.
  2. ^ Cracraft J., Felsenstein J., Vaughn J., Helm-Bychowski K. (1998). "Sorting out tigers (Panthera tigris) Mitochondrial sequences, nuclear inserts, systematics, and conservation genetics". Animal Conservation 1: 139–150. 
  3. ^ Mazák, V. (1981). "Panthera tigris". Mammalian Species 152: 1–8. 

Pranala luar



Sumber :
wiki.edunitas.com, id.wikipedia.org, ensiklopedia.web.id, kategori-antropologi.nomor.net, dan sebagainya.