Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia
Simbol Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.png
Siti Nurbaya Bakar
Situs web
http://www.dephut.go.id/
http://www.menlh.go.id/

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (dahulu Kementerian Lingkungan Hidup, disingkat Kemen LH dan Kementerian Kehutanan, disingkat Kemenhut) yaitu kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan lingkungan hidup, dan kehutanan. Kementerian Kehutanan diketuai oleh seorang Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Men LHK) yang sejak tanggal 27 Oktober 2014 dijabat oleh Siti Nurbaya Bakar.

Tugas pokok dan fungsi

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mempunyai tugas menolong Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang lingkungan hidup, pengendalian akibat lingkungan dan kehutanan; serta menyelenggarakan fungsi :

  • perumusan kebijakan nasional di bidang lingkungan hidup dan kehutanan
  • koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan
  • pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang dijadikan tanggung jawabnya
  • pengawasan atas pelaksanaan tugasnya
  • penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya untuk Presiden.

Sejarah nama kementerian

  • Direktorat Jenderal Kehutanan, Departemen Pertanian (sampai dengan tahun 1983)
  • Kementerian Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup (Kemeneg PPLH, 1978-1983)
  • Departemen Kehutanan (1983-1998)
  • Kementerian Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup (Kemeneg KLH, 1983-1993)
  • Departemen Kehutanan dan Perkebunan (1998)
  • Departemen Kehutanan (1998-2005)
  • Kementerian Negara Lingkungan Hidup (Kemeneg LH, 1993-2005)
  • Kementerian Kehutanan (2005-2014)
  • Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen LH, 2005-2014)
  • Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK, 2014-sekarang)

Kementerian kehutanan Pada PELITA I melewati Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 168 / Kpts-Org/4/1971 ditetapkan Bentuk Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Kehutanan.

Pada PELITA II,Dengan Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 190/Kpts/Org/5/1975, ditetapkan Bentuk Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Kehutanan.

Dalam PELITA III, dengan Surat Keputusan No. 453/Kpts/Org/6/1980, Menteri Pertanian menyelenggarakan pemantapan kembali Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Kehutanan.

Dalam PELITA IV terbentuknya Departemen Kehutanan yang yaitu konsekuensi logis dari tuntutan kondisi dan perkembangan selama itu, dengan demikian wadah baru setingkat departemen untuk bisa menampung permasalahan- permasalahan yang beranekaragam. Hal ini sejalan dengan pidato Presiden pada pembentukan Kabinet Pembangunan IV pada tanggal 16 Maret 1993.Surat Keputusan Presiden Nomor 15 tahun 1984 ditetapkanlah Struktur Organisasi Departemen Kehutanan.www.dephut.go.id/profil-kemenhut

Pada masa Pemerintahan Presiden Jokowidodo Kementerian Kehutanan di gabungkan dengan Kementerian Lingkungan Hidup dijadikan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Lihat juga

Tautan luar

Kabinet Kerja (2014–2019)
Pejabat setingkat menteri:
Sekretaris Kabinet: Andi Widjajanto
Kementerian
Koordinator
Bidang Kemaritiman
Koordinator Bidang Politik,
Hukum, dan Keadaan aman
Koordinator Bidang Perekonomian
Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Setingkat
menteri


Sumber :
wiki.edunitas.com, id.wikipedia.org, diskusi.biz, kategori-antropologi.kelas-karyawan.co.id, dan lain sebagainya.