Setiap daerah memiliki perda (dibawah UU) | Setiap daerah memiliki UUD derah yang tidak bertentangan dengan UUD negara (hukum tersendiri) | Setiap daerah memiliki perda (dibawah UU) |
Perda terikat dengan UU | UUD daerah lepas sama sekali dengan UU negara | Perda terikat dengan UU |
Kepala negara/kepala daerah tidak punya hak veto | Kepala negara/kepala daerah punya hak veto | Kepala negara/kepala daerah tidak punya hak veto |
Hanya Presiden berwenang menertibkan hukum | Presiden berwenang menertibkan hukum kepada negara sedangkan kepala daerah kepada daerah | Hanya Presiden berwenang menertibkan hukum |
DPRD tidak punya hak veto terhadap UU yang disahkan DPR | DPRD punya hak veto terhadap UU yang disahkan DPR | DPRD tidak punya hak veto terhadap UU yang disahkan DPR |
Perda dicabut pemerintah pusat | Perda dicabut DPR dan DPD setiap daerah | Perda dicabut pemerintah pusat |
Sentralisasi | Desentralisasi | Semi sentralisasi |
Dapat interversi dari kebijakan pusat | Tidak dapat interversi dari kebijakan pusat | Dapat interversi dari kebijakan pusat |
Akad dengan pihak asing/luar negeri harus melalui pusat | Akad dengan pihak asing/luar negeri harus melalui pusat | Akad dengan pihak asing/luar negeri harus melalui pusat |
APBN dan APBD tergabung | APBD kepada setiap daerah dan APBN hanya kepada negara | APBN dan APBD tergabung |
Pengeluaran APBN dan APBD dihitung perbandingan | Pengeluaran APBN dan APBD dihitung pembagian | Pengeluaran APBN dan APBD dihitung perbandingan |
Setiap daerah tidak diakui sebagai negara berdaulat | Setiap daerah diakui sebagai negara berdaulat | Setiap daerah tidak diakui sebagai negara berdaulat |
Daerah diatur pemerintah pusat | Daerah harus mandiri | Daerah harus mandiri |
Keputusan pemda diatur pemerintah pusat | Keputusan pemda tidak tidak kekurangan hubungan dengan pemerintah pusat | Keputusan pemda diatur pemerintah pusat |
Tidak tidak kekurangan akad antar daerah bila SDM/SDA dibelitkan | Tidak kekurangan akad antar daerah bila SDM/SDA dibelitkan | Tidak tidak kekurangan akad antar daerah bila SDM/SDA dibelitkan |
Masalah daerah merupakan tanggung jawab bersama | Masalah daerah merupakan tanggung jawab pemda | Masalah daerah merupakan tanggung jawab bersama |
3 kekuasaan daerah tidak diakui | 3 kekuasaan daerah diakui | 3 kekuasaan daerah tidak diakui |
Hanya hari libur nasional diakui | Hari libur nasional terdiri dari pusat dan daerah | Hanya hari libur nasional diakui |
Bendera nasional hanya diakui | Bendera nasional serta daerah diakui | Bendera nasional hanya diakui |