Kedaulatan

Anggota dari seri artikel tentang
Politik
Ballot box
Portal politik

Kedaulatan adalah suatu hak eksklusif untuk menguasai suatu wilayah pemerintahan, masyarakat, atau atas diri sendiri terdapat penganut dalam dua teori adalah berdasarkan pemberian dari Tuhan atau Masyarakat [1]. Dalam hukum konstitusi dan internasional, ide kedaulatan terkait dengan suatu pemerintahan yang memiliki kemudi penuh urusan dalam negerinya sendiri dalam suatu wilayah atau batasan teritorial atau geografisnya, dan dalam konteks terbatas terkait dengan berbagai organisasi atau lembaga yang memiliki yurisdiksi hukum sendiri. Penentuan apakah suatu entitas merupakan suatu entitas yang berdaulat bukanlah sesuatu yang mesti, melainkan seringkali merupakan masalah sengketa diplomatik.

Beberapa konsep tentang kedaulatan dan pemegang kedaulatan suatu negara setelah revolusi Perancis dibicarakan oleh Jean-Jacques Rousseau dalam karyanya Du Contrat Social Ou Principes Du Droit Politique (Tentang Kontrak Sosial atau Prinsip-prinsip Hak Politik) membagi tingkat kedaulatan menjadi dua adalah de facto dan de jure.

Rujukan

  1. ^ Hugo Grotius, DE IURE BELLI AC PACIS, Janssonio-Waesbergios, 1735

Pranala luar



Sumber :
kategori-antropologi.kucing.biz, wiki.edunitas.com, id.wikipedia.org, perpustakaan.web.id, dsb.