AsabriPerusahaan Perseroan (Persero) PT ASABRI atau disingkat PT ASABRI (Persero) , yaitu sebuah BUMN yang melakukan usaha dibidang Jasa Asuransi Sosial tetapi khusus kepada menyantuni Prajurit TNI, Anggota Polri, PNS DEPHAN dan POLRI. Kepada mereka yang gugur dalam tugas tidak kekurangan santunan bernama Santunan Risiko Kematian Khusus atau SRKK dan termasuk dalam anggaran mulai tanggal 1 Januari 2009 bagi prajurit TNI dan Anggota Polri yang gugur atau tewas dalam tugas negara diberikan Santunan Risiko Kematian Khusus (SRKK) sebesar Rp 60.000.000,-.[1] Fungsi PT ASABRI - Menyelenggarakan usaha dan perkara di bidang pengelolaan manajemen risiko,keuangan, dan pelayanan Rencana Asuransi Sosial dan Pembayaran Pensiunan
- Menata Rencana Jangka Panjang Perusahaan
- Menata Rencana Kerja dan Aturan Perusahaan (RKAP) dan Rencana Kerja dan Aturan Anggota Pensiun (RKA Bagpens)
- Mengurus administrasi pengikut Asabri, pensiunan prajurit TNI, anggota POLRI dan PNS DEPHAN/POLRI
- Menyelenggarakan pembayaran manfaat santunan sepadan dengan anggaran aktuaria dan pembayaran pensiunan prajurit TNI,anggota POLRI, dan PNS DEPHAN/POLRI
- Menyelengarakan pembayaran pensiunan prajurit TNI,anggota POLRI, dan PNS DEPHAN/POLRI sepadan dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah,dan Keputusan Menteri Keuangan terkait
- Mengurus investasi dana dan pengembangan usaha
- Menyelanggarakn pembinaan administrasi umum, organisasi,tata kerja, personel,materiil, keuangan, peraturan, hubungan masyarakat, pengamanan, dan ronde data.
- Menyelenggarakan pengamatan dan pengelolaan seluruh bidang oraganisasi perusahaan
- Menata dan menyampaikan laporan pertanggung jawaban hasil usaha tahunan serta laporan lainnya
Landasan Hukum PT ASABRI (Persero) - Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 1992 Tanggal 11 Februari 1992 tentang Usaha Perasuransian (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3467).
- Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1995 Tanggal 7 Maret 1995 tentang Perseroan Tertentu (Lembaran Negara RI Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3587).
- Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2003 Tanggal 19 Juni 2003 tentang Badan Usaha Punya Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4297).
- Peraturan Pemerintah Nomor : 67 Tahun 1991 tentang Asuransi Sosial Tingkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara RI Tahun 1991 Nomor 87).
- Peraturan Pemerintah Nomor : 68 Tahun 1991 tentang Penukaran Bentuk Perusahaan Umum (Perum ASABRI dibuat bentuk sebagai Perusahaan Perseroan (Persero).
- Akta Muhani Salim, SH Notaris di Jakarta, Nomor 201, tanggal 30 Desember 1992 tentang pendirian dan Aturan Landasan Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Asuransi Sosial Tingkatan Bersenjata Republik Indonesia, yang telah diperbaiki dengan Akta Erni Nasution , SH Notaris Penukar di Jakarta, Nomor : 40 tanggal 09 Juni 1993 dan telah diperbaiki kembali Akta 09 Juni 1993 dan telah diperbaiki kembali Akta Muhani Salim,SH Nomor : 19 tanggal 06 Maret 1998 dan telah diselenggarakan pembetulan kembali dengan Akta Notaris Nomor 6 tanggal 17 Februari 2005 di depan Notaris Muhani Salim, SH di Jakarta
Produk - Santunan Asuransi (SA)Santunan yang diberikan kepada para pengikut yang diberhentikan dengan hak pensiun/ tunjangan bersifat pensiun
- Santunan Nilai Tunai Asuransi (SNTA)Santunan yang diberikan kepada para pengikut yang diberhentikan tanpa hak pensiun/ tunjangan bersifat pensiun
- Santunan Risiko Kematian (SRK)Santunan yang diberikan kepada para pengikut yang meninggal dalam dinas aktif.
- Santunan Risiko Kematian Khusus (SRKK)Santunan yang diberikan kepada pengikut yang gugur/tewas dalam menjalankan tugas negara
- Santunan Biaya Pemakaman (SBP)Santunan yang diberikan kepada para pengikut pensiunan yang meninggal.
- Santunan Cacat Karena Dinas (SCKD)Santunan yang diberikan kepada pengikut kesudahan suatu peristiwa sikap yang dibuat langsung lawan maupun bukan sikap yang dibuat langsung lawan dan atau dalam tugas kedinasan bagi Prajurit TNI
- Santunan Cacat Bukan Karena Dinas (SCKBD) Santunan yang diberikan kepada pengikut yang dibuat bentuk menjadi dalam saat kedinasan bagi prajurit TNI,anggota POLRI, dan Pegawai Negeri Sipil DEPHAN/POLRI
- Santunan Biaya Pemakaman Isteri/Suami (SBPI/I) Santunan yang di berikan kepada pengikut ASABRI aktif/Pensiunan Peserta/Pandai Waris, dalam hal Isteri/Suami Peserta/ Pensiunan pengikut meninggal
- Santunan Biaya Pemakaman Anak (SBPA) Santunan yang diberikan kepada pengikut dalam hal Anak Peserta/Pensiunan Pengikut meninggal
Pemegang sahamPemerintah RI= 100.00 % Personalia Komisaris - Letjen TNI (Mar) Safzen Noerdin, S.I.P = Komisaris Utama
- Marsda TNI Agus Mudigdo, S.E. = Komisaris
- Brigjen Pol (Pur) Drs. R.Eddy Karnadi = Komisaris
- Suryanto = Komisaris
Direksi - Mayjen TNI (Pur) Adam R Damiri = Direktur Utama
- H. M. Fahlevi,SH, MSc, M.M = Direktur SDM dan Umum
- Toni Suharto QIP. = Direktur Operasi
- Bachtiar Effendi, Ak. = Direktur Keuangan
Jumlah pekerja per Juli tahun 2008 - Tenaga Kerja Tanpa berubah = 291
- Tenaga Kerja Tanpa Tanpa berubah = 80
- Jumlah total tenaga kerja = 371
[2] Catatan- ^ [1]
- ^ Penjelasan tentang Dana Pensiun di PT ASABRI (Persero)
Pranala luar - PT ASABRI di BUMN Online
- Situs resmi
|
---|
| Pertanian, kehutanan, dan perikanan |
---|
| |
| | Pertambangan dan penggalian |
---|
| |
| | | | Pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin |
---|
| |
| | Pengadaan cairan, pengelolaan sampah, dan daur ulang, pembuangan pembersihan limbah dan sampah |
---|
| |
| | | | Perdagangan agung dan eceran; reparasi dan perawatan mobil dan motor |
---|
| |
| | Transportasi dan pergudangan |
---|
| |
| | Penyediaan akomodasi dan makan minum |
---|
| |
| | | | Jasa keuangan dan asuransi |
---|
| |
| | Real estate |
---|
| - Bali Tourism & Development Corporation
- TWC Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko
|
| | Jasa profesional, ilmiah dan teknis |
---|
| |
| | |
|
Asal : id.wikipedia.org, discussion.web.id, kategori-antropologi.gilland-ganesha.com, wiki.edunitas.com, dll. |
| |
|
Valuable Site | ⚑ ⚑
✫ Countries in OCEANIA
✫ Link Web Government - AFRICA : Botswana, Burkina Faso, Burundi, Cape Verde, Chad✫ Link Web Government - AFRICA : Kenya, Comoros, Congo, Lesotho, Liberia, Libya, Madagascar✫ Link Web Government - AFRICA : Rwanda, Saint Helena, Sao Tome & Principe, Senegal✫ Link Web Government - SOUTH AMERICA : Guyana, Colombia, Paraguay ⚑ ⚑
✫ RSU, RSK in South Sumatra
✫ Hospital (RSU, RSIA, RSB, RSK, RSJ) -- in Banten, West Java✫ Hospital (RSU, RSIA, RSB, RSK, RSJ) -- in Sulawesi ⚑ Whole City & Province
|
|
|
|