Wakil Presiden adalah jabatan pemerintahan yang tidak kekurangan satu tingkat lebih rendah daripada Presiden. Pada umumnya dalam urutan suksesi, wakil presiden akan mengambil alih jabatan presiden bila ia berhalangan sementara atau tetap.
Di Indonesia dan negara-negara Amerika Latin, wakil presiden ditunjuk langsung oleh penduduk dan merupakan satu paket dengan presiden. Dalam sistem pemilihan umum lain, jabatan wakil presiden bisa juga diserahkan pada kandidat yang mendapat suara kedua terbanyak, atau ditunjuk langsung oleh presiden.
Wakil Presiden umumnya ditetapkan oleh konstitusi oleh suatu negara untuk mendampingi sang presiden bila presiden menjalankan tugas-tugas kenegaraan di negara lain atau bila presiden menyerahkan jabatan kepresidenan baik pengunduran diri atau halangan dalam menjalankan tugas seperti misalnya mengalami kematian saat menjabat presiden.
Lihat pula
Sumber :
kategori-antropologi.kucing.biz, wiki.edunitas.com, id.wikipedia.org, perpustakaan.web.id, dsb.