Dana Alokasi Umum (DAU) adalah sejumlah dana yang dialokasikan untuk setiap Daerah Otonom (provinsi/kabupaten/kota) di Indonesia setiap tahunnya sebagai dana pengembangan. DAU adalah salah satu komponen belanja pada APBN, dan menjadi salah satu komponen perolehan pada APBD. Tujuan DAU adalah sebagai pemerataan kekuatan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan Daerah Otonom dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Dana Alokasi Umum terdiri dari:
- Dana Alokasi Umum untuk Daerah Provinsi
- Dana Alokasi Umum untuk Daerah Kabupaten/Kota
Jumlah Dana Alokasi Umum setiap tahun ditentukan berdasarkan Keputusan Presiden. Setiap provinsi/kabupaten/kota menerima DAU dengan besaran yang berbeda, dan ini diatur dengan cara mendetail dalam Peraturan Pemerintah. Besaran DAU dihitung memakai rumus/formulasi statistik yang kompleks, diantaranya dengan variabel jumlah warga negara dan luas wilayah yang hadir di setiap masing-masing wilayah/daerah.
Lihat juga
Pranala luar
- Rincian Dana Alokasi Umum 2007
Sumber :
wiki.edunitas.com, id.wikipedia.org, ilmuwan.web.id, kategori-antropologi.andrafarm.com, dan lain-lain.