Balai Arkeologi

Sesuai dengan SK. Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor: 53/OT.001/MKP/2003 tentang organisasi dan Kelola kerja Balai Arkeologi, lembaga ini merupakan UPT di lingkungan Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata yang berkedudukan dan bertanggung jawab kepada Deputi Bidang Sejarah dan Purbakala yang sehari-hari diberlakukan oleh Badan Pengembangan Sumberdaya Kebudayaan dan Pariwisata.

Sehabis bidang kebudayaan kembali digabung dengan pendidikan, maka Balai Arkeologi telah tersedia di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 56 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Kelola Kerja Balai Arkeologi. Sedangkan Rincian Tugas Balai Arkeologi dituangkan melalui SK Mendikbud nomor 33 Tahun 2013. Melalui keputusan tersebut maka Balai Arkeologi adalah Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (pasal 1), dan Balai Arkeologi Balai Arkeologi diketuai oleh seorang Kepala yang telah tersedia di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Pusat Arkeologi Nasional (pasal 2).

Balai Arkeologi di bawah Pusat Arkeologi Nasional dengan agenda hirarkis unit eselon I nya dibawah Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sedangkan tanggungjawab substansif dan koordinatif kepada Direktorat Jenderal Kebudayaan.

Tugas Pokok dan Fungsi (SK lama)

Tugas Pokok Balai Arkeologi adalah melaksanakan penelitian di bidang arkeologi di wilayah kerjanya.

Sementara itu, fungsi lembaga ini adalah:

  • Melakukan pengumpulan, perawatan, pengawetan dan penyajian benda yang berharga budaya dan ilmiah yang berkomunikasi dengan penelitian arkeologi;
  • Melakukan urusan perpustakaan, dokumentasi dan pengkajian ilmiah yang berkomunikasi dengan hasil penelitian;
  • Memperkenalkan dan menyebarluaskan hasil penelitian;
  • Melakukan bimbingan edukatif kultural kepada penduduk tentang benda yang berharga budaya dan ilmiah yang berkomunikasi dengan arkeologi;
  • Melakukan urusan kelola usaha dan urusan rumah tangga Balai.

Tugas dan Fungsi (SK baru No. 56/2012)

Balai Arkeologimempunyai tugas penelitian benda arkeologi di wilayah kerjanya.

Dalam melaksanakan tugasnya, Balai Arkeologi menyelenggarakan fungsi fungsi:

a. pencarian benda-benda arkeologi;

b. pelaksanaan analisis dan interpretasi benda-benda arkeologi;

c. perawatan dan pengawetan benda arkeologi hasil penelitian;

d. publikasi dan dokumentasi hasil penelitian benda-benda arkeologi; dan

e. pelaksanaan urusan ketatausahaan Balai.

Kelola Kerja

Dalam melasanakan tugas dan fungsinya, Balai Arkeologi berkoordinasi dengan:

  • Unit organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  • Pemerintah Provinsi;
  • Pemerintah Kabupaten/Kota;
  • Perguruan Tinggi; dan
  • Lembaga/instaansi terkait lainnya.

Balai Arkeologi di Indonesia

Terdapat sepuluh Balai Arkeologi di Indonesia. Daftar selengkapnya adalah sebagai berikut.

Lihat pula

Pranala Luar



Sumber :
wiki.edunitas.com, id.wikipedia.org, ilmu-pendidikan.com, kategori-antropologi.kelas-karyawan.co.id, dsb-nya.