Kabupaten Pulang Pisau![Lambang Kabupaten Pulang Pisau.jpg](https://kategori-antropologi.pts-ptn.net/_sepakbola/_baca_image.php?td=6&kodegb=150px-Lambang_Kabupaten_Pulang_Pisau.jpg) Lambang Kabupaten Pulang Pisau Semboyan: Handep Hapakat
|
![Lokasi Kalimantan Tengah Kabupaten Pulang Pisau.svg](https://kategori-antropologi.pts-ptn.net/_sepakbola/_baca_image.php?td=6&kodegb=300px-Lokasi_Kalimantan_Tengah_Kabupaten_Pulang_Pisau.jpg) Peta lokasi Kabupaten Pulang Pisau Koordinat: |
Provinsi | Kalimantan Tengah |
Ibu kota | Pulang Pisau |
Pemerintahan |
- Bupati | H. Achmad Amur, SH |
- DAU | Rp. 453.776.884.000.-(2013)[1] |
Lebar | 8.977 km² |
Populasi |
- Total | 119.630 jiwa (2010) |
- Kepadatan | |
Demografi |
Pembagian administratif |
- Situs web | http://www.pulangpisaukab.go.id/ |
Kabupaten Pulang Pisau adalah salah satu kabupaten di provinsi Kalimantan Tengah. Ibu kota kabupaten ini terletak di Pulang Pisau. Kabupaten ini memiliki lebar wilayah 8.977 km² dan berpenduduk sebanyak 119.630 jiwa (hasil Sensus Penghuni Indonesia 2010). Semboyan kabupaten ini adalah "Handep Hapakat".
Sejarah
Menurut Staatsblad van Nederlandisch Indië tahun 1849, wilayah Dayak Luhur ini termasuk dalam zuid-ooster-afdeeling berdasarkan Bêsluit van den Minister van Staat, Gouverneur-Generaal van Nederlandsch-Indie, pada 27 Agustus 1849, No. 8[2]
Periode 1999
Kronologis sejarah peristiwa penting dapat dibentuknya Kabupaten Pulang Pisau adalah sebagai berikut :
Tanggal 7 Desember 1999, Penjabat Gubernur Kalimantan Tengah, Rapiuddin Hamarung, SH telah melakukan kunjungan kerja ke Pulang Pisau. Pada kunjungan kerja tersebut telah terjadi pertemuan dan diskusi dengan komponen masyarakat dan pemuda dan saat itu terlontar penyampaian usulan pembentukan Kabupaten Pulang Pisau.
Dilaksanakan raker Bupati/Walikota se-Kalimantan Tengah pada tanggal 14 Desember 1999 dengan perkara pokok penyampaian laporan Bupati/Walikota mengenai usul pemekaran kabupaten dan kota, termasuk usulan peningkatan status pembantu bupati menjadi daerah otonom/kabupaten .
Tanggal 20 Desember 1999, tokoh masyarakat, tokoh intelektual, tokoh agama, tokoh hukum budaya, generasi muda dan para mantan birokrat asal daerah Pembantu Bupati Kapuas Wilayah Pulang Pisau yang diprakarsai oleh Pengurus Pusat Forum Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Pulang Pisau menyampaikan tuntutan/pernyataan kepada Bupati Kapuas dan Pimpinan DPRD Kabupaten Kapuas supaya Daerah Pembantu Bupati Kapuas Wilayah Pulang Pisau ditingkatkan statusnya menjadi Daerah Otonom Kabupaten Pulang Pisau.
Tanggal 21 Desember 1999 terbitlah Keputusan DPRD Kabupaten Kapuas No. 33/SK/DPRD–KPS/1999 tentang Persetujuan Peningkatan Status Pembantu Bupati Kapuas Wilayah Pulang Pisau dan Gunung Mas menjadi Daerah Kabupaten Pulang Pisau dan Gunung Mas. Bupati Kapuas selanjutnya meneruskan usulan masyarakat dan persetujuan DPRD Kabupaten Kapuas melintas surat No. 135/3477/Tapem/1999 perihal usul peningkatan status Pembantu Bupati Kapuas Wilayah Pulang Pisau dan Gunung Mas menjadi Kabupaten Pulang Pisau dan Kabupaten Gunung Mas kepada Gubernur Kalimantan Tengah.
Tanggal 30 Desember 1999 Gubernur Kalimantan Tengah menyampaikan usul ke Menteri Dalam Negeri dan Menteri Negara Otonomi Daerah I melintas surat No. 1356/II/Pem, perihal: Pemekaran Daerah Kabupaten/Kota (usulan yang lengkap dengan dilampiri Keputusan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) dan selanjutnya disusul lagi surat dengan tanggal 4 September 2000, No. 135/17/Pem, perihal: Pemekaran Kabupaten /Kota yang ditujukan kepada alamat yang sama seperti tersebut di atas .
Dibawa keluarnya Keputusan DPRD Propinsi Kalimantan Tengah No. 8 tahun 2000 pada tanggal 31 Juli 1999 tentang Persetujuan Penetapan Pemekaran Kabupaten Kota di Propinsi Kalimantan Tengah.
Periode 2000
Tanggal 11 Maret 2000 Sidang Paripurna DPR-RI membahas Rancangan UU Pembentukan 19 Kabupaten dan 3 Kota Baru Pada 10 Provinsi di Indonesia (didalamnya termasuk kabupaten-kabupaten di Provinsi Kalimantan Tengah).
Diresmikannya UU No. 5 Tahun 2002 pada tanggal 10 April 2002, tentang pembentukan 8 kabupaten baru di Provinsi Kalimantan Tengah dan diundangkan dalam LN-RI No. 18 Tahun 2002.
Mendagri telah mengeluarkan keputusan dengan No. 131.42-187 Tahun 2002 pada tanggal 16 Mei 2002, tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Pulang Pisau, yaitu Drs. Andris P. Nandjan.
Tanggal 25 Mei 2000 Bupati Kapuas menyampaikan ekspose di dalam Rapat Komisi II DPR-RI di Hotel Wisata Internasional Jakarta.
Periode 2002
Pada tanggal 2 Juli 2002 telah dilangsungkan peresmian atas pembentukan 19 Kabupaten dan 3 (tiga) Kota di 10 (sepuluh) Provinsi di Indonesia, termasuk 8 (delapan) Kabupaten baru di Provinsi Kalimantan Tengah oleh Menteri Dalam Negeri RI atas nama Presiden RI.
Tanggal 8 Juli 2002 Penjabat Bupati pada delapan kabupaten pemekaran di Provinsi Kalimantan Tengah dilantik secara kolektif oleh Gubernur Kalimantan Tengah di Palangka Raya atas nama Menteri Dalam Negeri RI.
Diselenggarakan perkara syukuran dan pesta rakyat oleh seluruh warga masyarakat di wilayah Kabupaten Pulang Pisau serta dilangsungkan peletakan batu pertama pembangunan Kantor Bupati Pulang Pisau pada tanggal 29 Juli 2002.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan yang pertama kali guna memberi konten jabatan struktural dan fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau oleh Penjabat Bupati Pulang Pisau, Drs. Andris P. Nandjan pada tanggal 24 Agustus 2002.
Periode 2003
Pada tanggal 15 Januari 2003 pengambilan sumpah/janji dan pelantikan anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau Periode 1999–2004, sedangkan pengambilan sumpah/janji dan pelantikan pimpinan DPRD Kabupaten Pulang Pisau Periode 1999–2004 dilaksanakan pada tanggal 6 Maret 2003.
Tanggal 21 Juli 2003 pelantikan dan serah terima jabatan Bupati dan Wakil Bupati periode 2003-2008 secara kolektif pada 8 (delapan) Kabupaten baru hasil pemekaran di Provinsi Kalimantan Tengah di Palangka Raya.
Pada Tanggal 26 Juli 2003 dilanjutkan perkara pisah sambut (Hasupa Hasundau) selang Penjabat Bupati Pulang Pisau, Drs. Andris P. Nandjan dengan Bupati terpilih H. Achmad Amur, SH serta Wakil Bupati terpilh Darius Yansen Dupa, bersama masyarakat Kabupaten Pulang Pisau dan dilanjutkan dengan rapat staf jajaran Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau.
Bayangan Umum Wilayah
Lebar Wilayah
Kabupaten Pulang Pisau mempunyai wilayah seluas 8.997 km2 atau 899.700 ha (5.85% dari lebar Kalimantan Tengah sebesar 153.564 km2) dengan perincian sebagai berikut:[3]
- a. Kawasan hutan seluas 5.095 km, yaitu:
- Kawasan hutan lindung dengan lebar 1.961 km2
- Kawasan hutan gambut dengan lebar 2.789 km2
- Kawasan mangrove (bakau) dengan lebar 280 km2
- Kawasan cairan hitam dengan lebar 65 km2
- b. Kawasan budidaya seluas 3.902 km, yaitu:
- Hutan produksi seluas 369 km2
- Hutan produksi tetap seluas 753 km2
- Pertanian ladang basah (sawah) seluas 404 km2
- Perkebunan dan peternakan seluas 1.384 km2
- Pemukiman perkotaan seluas 46 km2
- Pemukiman transmigrasi seluas 99 km2
- Perairan dan sungai seluas 492 km2
- Jaringan jalan seluas 16 km2
Batas Wilayah
Kabupaten Pulang Pisau memiliki batas-batas wilayah sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Kabupaten Gunung Mas
- Sebelah Selatan berbatasan dengan laut Jawa
- Sebelah Timur berbatasan dengan Kabupaten Kapuas
- Sebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten Katingan dan Kota Palangka Raya
Iklim
Kabupaten Pulang Pisau pada umumnya termasuk daerah beriklim tropis dan lembap. Temperatur berkisar selang 26,5–27,5 derajat Celcius dengan suhu udara rata-rata maksimum mencapai 32,5 derajat Celcius dan suhu udara rata-rata minimum 22,9 derajat Celcius. Kelembapan nisbi udara relatif tinggi dengan rata-rata tahunan di atas 80%.
Sebagai daerah yang beriklim tropis, wilayah Kabupaten Pulang Pisau rata-rata mendapat penyinaran matahari di atas 50%. Berdasarkan klasifikasi Oldeman (1975), tipe iklim di wilayah Kabupaten Pulang Pisau termasuk tipe iklim B1, yaitu wilayah dengan bulan basah terjadi selang 7–9 bulan (curah hujan di atas 200 mm/bulan) dan bulan kering (curah hujan kurang dari 100 mm/bulan) kurang dari 2 bulan. Hujan terjadi hampir sepanjang tahun dan curah hujan terbanyak jatuh pada bulan Oktober-Desember serta Januari-Maret yang berkisar selang 2.000–3.500 mm setiap tahun, sedangkan bulan kering jatuh pada bulan Juni–September.
Topografi
Keadaan Topografi wilayah Kabupaten Pulang Pisau, terdiri dari:
- Anggota utara merupakan daerah perbukitan dengan ketinggian selang 50-100 meter dari permukaan laut yang mempunyai elevasi 8-15 derajat serta mempunyai daerah pegunungan dengan tingkat kemiringan 15-25 derajat.
- Anggota selatan terdiri dari pantai/pesisir, rawa–rawa dengan ketinggian selang 0–5 meter dari permukaan laut yang mempunyai elevasi 0-8 derajat serta dipengaruhi oleh cairan pasang surut dan merupakan daerah yang mempunyai intensitas banjir yang cukup luhur.
Daerah ini memiliki perairan yang meliputi danau, rawa-rawa dan diseberangi jalur sungai yang termasuk wilayah Kabupaten Pulang Pisau, yaitu:
- Sungai Kahayan dengan panjang 600 km.
- Sungai Sebangau dengan panjang 200 km.
- Anjir Kalampan dengan panjang bertambah dari 14,5 km yang menghubungkan Mandomai Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau, mengarah ke Palangka Raya. Dari jumlah tersebut di atas yang masuk wilayah Kabupaten Pulang Pisau bertambah dari 6,5 km.
- Anjir Basarang dengan panjang bertambah dari 24 km yang menghubungkan Kuala Kapuas dengan wilayah Kabupaten Pulang Pisau. Dari jumlah tersebut yang masuk Wilayah Kabupaten Pulang Pisau bertambah dari 7 km.
- Anjir/Terusan Raya dengan panjang bertambah dari 18 km yang menjadi alur transportasi sungai dari Kuala Kapuas ke Bahaur Kecamatan Kahayan Kuala melintas Terusan Batu. Terusan yang masuk wilayah Kabupaten Pulang Pisau bertambah dari 6 km.
- Daerah pantai/pesisir laut dengan panjang bentangan bertambah dari 153,4 km.
Geologi
Berdasarkan peta geologi, formasi geologi yang tidak kekurangan di wilayah Kabupaten Pulang Pisau, tersusun atas formasi Aluvium (Qa) yang dapat dibentuk sejak zaman Holosen dan formasi Batuan Api (Trv). Formasi Aluvium (Qa) merupakan formasi yang tersusun dari bahan-bahan liat kaolinit dan debu bersisipan pasir, gambut, kerakal dan bongkahan lepas sama sekali, merupakan endapan sungai dan rawa. Sementara formasi Batuan Gunung Api (Trv) merupakan formasi yang tersusun dari batuan breksi gunung api berwarna kelabu kehijauan dengan komponennya terdiri dari andesit, basal dan rijang. Bahan-bahan ini berasosiasi dengan basal yang berwarna coklat kemerahan.
Jenis Tanah
Jenis tanah yang tidak kekurangan di wilayah Kabupaten Pulang Pisau juga mengikuti pola kondisi topografinya. Di anggota selatan jenis tanah yang dominan adalah tanah gambut dan tanah aluvial, terutama pada anggota selatan Kabupaten Pulang Pisau dengan kondisi drainase yang kurang bagus. Sedangkan jenis tanah yang tidak kekurangan di sebelah utara didominasi tanah podsol dan aluvial. Pada daerah-daerah pinggir sungai umumnya didominasi oleh tanah aluvial yang berasal dari endapan sungai.
Pemerintah Daerah
Kecamatan dan Udik
Kabupaten Pulang Pisau terdiri dari 8 kecamatan, 91 udik definitif, 1 udik persiapan, yaitu Udik Sukamaju, UPT Anjir Pulang Pisau dan 2 kelurahan, yakni Kelurahan Pulang Pisau dan Kelurahan Kalawa.
Adapun nama udik di delapan kecamatan yang tidak kekurangan di Kabupaten Pulang Pisau sebagai berikut:
Sumber rujukan
- ^ "Perpres No. 10 Tahun 2013". 2013-02-04. Retrieved 2013-02-15.
- ^ (Belanda) Staatsblad van Nederlandisch Indië, s.n., 1849
- ^ Penggunaan lahan berdasarkan Rencana Atur Ruang Wilayah Kabupaten Pulang Pisau (Undang–undang Nomor 5 Tahun 2002)
Sumber :
kategori-antropologi.kurikulum.org, wiki.edunitas.com, id.wikipedia.org, sepakbola.biz, dsb.