Lingkungan adalah kombinasi antara keadaan fisik yang mencakup keadaan sumber daya alam seperti tanah, cairan, energi surya, mineral, serta flora dan fauna yang tumbuh di atas tanah maupun di dalam lautan, dengan kelembagaan yang mencakup ciptaan manusia seperti keputusan bagaimana menggunakan lingkungan fisik tersebut.
Lingkungan terdiri dari komponen abiotik dan biotik. Komponen abiotik adalah segala yang tidak bernyawa seperti tanah, udara, cairan, iklim, kelembaban, cahaya, bunyi. Sedangkan komponen biotik adalah segala sesuatu yang bernyawa seperti tumbuhan, hewan, manusia dan mikro-organisme (virus dan bakteri).
Ilmu yang mempelajari lingkungan adalah ilmu lingkungan atau ekologi. Ilmu lingkungan adalah cabang dari ilmu biologi.
Konsep lingkungan di Indonesia
Lingkungan, di Indonesia sering juga disebut "lingkungan hidup". Misalnya dalam Undang-Undang no. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, rumusan Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia, dan perilakunya, yang memengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.A.F.A Pengertian lingkungan hidup dapat diceritakan sebagai segala sesuatu yang tidak kekurangan di lebih kurang manusia atau makhluk hidup yang memiliki hubungan timbal pulang dan kompleks serta saling mempengaruhi antara satu komponen dengan komponen lainnya.
Pada suatu lingkungan terdapat dua komponen penting pembentukannya sehingga membuat suatu ekosistem yakni komponen biotik dan komponen abiotik. Komponen biotik pada lingkungan hidup mencakup seluruh makluk hidup di dalamnya, yakni hewan, manusia, tumbuhan, jamur dan benda hidup lainnya. sedangkan komponen abiotik adalah benda-benda mati yang berjasa bagi kelangsungan hidup makhluk hidup di sebuah lingkungan yakni mencakup tanah, cairan, api, batu, udara, dan lain sebaiganya.
Pengertian lingkungan hidup yang bertambah mendalam menurut No 23 tahun 2007 adalah kesatuan ruang dengan semua benda atau kesatuan makhluk hidup termasuk di dalamnya tidak kekurangan manusia dan segala tingkah lakunya demi melangsungkan perikehidupan dan kesejahteraan manusia maupun mahkluk hidup lainnya yang tidak kekurangan di lebih kurangnya.
pengertian lingkungan hidup
Image courtesy of ddpavumba / FreeDigitalPhotos.net
Kerusakan Pada Lingkungan Hidup
Kerusakan pada lingkungan hidup terjadi sebab dua faktor baik fator alami ataupun sebab tangan-tangan jahil manusia. Pentingnya lingkungan hidup yang terawat adakalanya dilalaikan oleh manusia, dan hal ini dapat menjadikan ekosistem serta kehidupan yang tidak maksimal pada lingkungan tersebut.
Berikut beberapa faktor dengan cara mendalam yang menjadikan kerusakan lingkungan hidup.
a. Faktor alami Banyaknya bencana alam dan cuaca yang tidak menentu dijadikan penyebab terjadinya kerusakan lingkungan hidup. Bencana alam tersebut dapat berupa banjir, tanah longsor, tsunami, angin puting beliung, angin topan, gunung meletus, ataupun gempa bumi. Selain berbahaya bagi keselamatan manusia maupun mahkluk lainnya, bencana ini akan membuat rusaknya lingkungan.
b. Faktor buatan (tangan jahil manusia) Manusia sebagai makhluk mempunyai muslihat dan memiliki kemampuan tinggi dibandingkan dengan makhluk lain akan terus berkembang dari pola hidup sederhana menuju ke kehidupan yang modern. Dengan tidak kekurangannya perkembangan kehidupan, pastinya keperluannya juga akan sangat berkembang termasuk keperluan eksploitasi sumber daya alam yang banyak sekali.
Kerusakan lingkungan sebab faktor manusia dapat berupa tidak kekurangannya penenbangan dengan cara liar yang menyebabkan banjir ataupun tanah longsor, dan pembuangan sampah di sembarang tempat terlebih arus sungai dan laut akan membuat pencemaran.
Upaya Pelestarian Lingkungan Hidup
a. Penanaman lagi hutan yang gundul b. Pencegahan terhadap buang sampah dan limbah di sembarang tempat c. Pemberian sanksi akrab terhadap pelaku pencemar lingkungan d. Meniadakan eksploitasi sumber daya alam dengan cara banyak sekali e. Peningkatan kesadaran penghuni akan pentingnya kelestarian tanah, cairan, udara dan lingkungan
Kelembagaan
Dengan cara kelembagaan di Indonesia, instansi yang menertibkan masalah lingkungan hidup adalah Kementerian Lingkungan Hidup (dulu: Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup) dan di daerah atau provinsi adalah Bapedal. Sedangkan di Amerika Serikat adalah EPA (Environmental Protection Agency).
Sumber :
id.wikipedia.org, civitasbook.com (Ensiklopedia), kategori-antropologi.kpt.co.id, wiki.edunitas.com, dll-nya.