Dewan Kardinal

Babak dari seri tentang
Gereja Katolik Roma
StPetersBasilicaEarlyMorning.jpg
Organisasi

Paus: Fransiskus
Dewan Kardinal
Konsili Ekumenis
Kebijakan Episkopal •  Ritus Latin
Gereja-Gereja Katolik Timur

Latar Belakangan

Sejarah •  Kristianitas
Katolisisme •  Suksesi Apostolik
Empat Ciri Gereja
Sepuluh Perintah Allah
Penyaliban & Kebangkitan Yesus
Kenaikan •  Maria Dinaikkan ke Surga
Kritik terhadap Gereja Katolik Roma

Teologi

Trinitas (Bapa, Putera, Roh Kudus)
Teologi •  Apologetika
Rahmat Illahi • Sakramen
Purgatorium •  Keselamatan
Dosa asal •  Para Kudus •  Dogma
Perawan Maria •  Mariologi
Maria Dikandung Tanpa Noda

Liturgi dan Peribadatan

Liturgi Katolik Roma
Ekaristi •  Divinum Officium
Tahun Liturgi •  Kanon Alkitab

Ritus

Romawi •  Armenia •  Aleksandria
Bizantium •  Antiokhia •  Syria Timur

Topik-topik Katolik

Ekumenisme •  Monastisisme
Doa •  Musik •  Seni Rupa

Dewan Kardinal atau yang bernama resmi Dewan Suci Gereja Katolik Roma (Bahasa Inggris: Sacred College of the Holy Roman Church; Bahasa Latin: Sancta Romana Ecclesia, S.R.E.) yaitu badan yang menampung semua kardinal Gereja Katolik Roma di dalamnya. Dewan ini mempunyai dua peran dalam Gereja:

  • mengikuti babak pemilihan Sri Paus ketika Tahta Suci kosong,[1] dan
  • memberikan masukan kepada Sri Paus mengenai masalah-masalah Gereja ketika Sri Paus memanggil mereka ke dalam sebuah konsistori (pertemuan) biasa.[2]

Berlandaskan sejarah, para kardinal ini juga yaitu rohaniwan kota Roma yang melayani Sri Paus sebagai Uskup Roma dan diberikan tugas-tugas di bermacam paroki di kota tersebut. Dewan ini tanpa mempunyai kekuasaan memerintah kecuali dalam masa sede vacante (kekosongan Tahta Suci), dimana kekuasaannya juga sangat tertentu menurut Konstitusi Apostolis Universi Dominici Gregis. Sejarah Dewan Kardinal sebagai sebuah dewan dapat ditelusuri hingga awal ratus tahun ke-12 ketika para uskup kardinal, imam kardinal dan diakon kardinal mandek berfungsi sebagai kelompok-kelompok yang terpisah.[3]

Asal-usul Dewan Kardinal berada hubungannya dengan peristiwa-peristiwa di sekitar penobatan Henry IV sebagai Raja Jerman dan Kaisar Romawi Suci pada usai enam tahun, setelah kematian Henry III yang mendadak pada tahun 1506. Hingga saat itu kekuasaan sekuler mempunyai pengaruh yang besar terhadap siapa yang hendak dituding dijadikan Sri Paus, dan Kaisar Romawi Suci, terutama, mempunyai daya khusus untuk menunjuk Paus tersebut. Hal ini yaitu sesuatu yang sangat penting semenjak tujuan dan tinjauan Kaisar Romawi Suci dan Gereja Katolik Roma tidaklah selalu sejalan.

Para babak yang akhir dikenal sebagai Reformasi Gregorian mengambil kesempatan dari hadrinya raja baru dan lemahnya kekuasaannya, dan pada tahun 1059 mengumumkan bahwa pemilihan Sri Paus yaitu sepenuhnya urusan Gereja. Hal ini yaitu babak dari sebuah usaha perebutan kekuasaan yang lebih luas, yang dinamakan Kontroversi Pentahbisan (Bahasa Inggris: Investiture Controversy), saat pihak Gereja mencoba untuk meraih kontrol yang lebih besar terhadap rohaniwan Gereja, dan sejalan dengan hal ini berarti juga meraih pengaruh yang lebih besar di kawasan dan pemerintahan dimana para rohaniwan ini ditugaskan. Mengenyampingkan implikasi teologis, pendiriannya dijadikan contoh peralihan besar dalam keseimbangan kekuasaan di dunia Ratus tahun Pertengahan awal.

Kepala Dewan Kardinal dan wakilnya yaitu Presiden dan Wakil Presiden dewan tersebut. Mereka berdua dituding oleh dan dari para kardinal yang memegang kedudukan di keuskupan-keuskupan sekitar Roma (Bahasa Inggris: suburbicarian dioceses), namun pemilihannya harus diresmikan oleh Sri Paus. Kecuali untuk status memimpin, Kepala Dewan Kardinal tanpa mempunyai kekuasaan pemerintahan terhadap para kardinal, melainkan hanya beraksi sebagai primus inter pares atau sebagai yang paling senior di sela semuanya.

Menteri Luar Negeri, para pemegang jabatan Kongregasi Kuria Romawi, Camerlengo Gereja Romawi Suci, Vikaris Jendral Roma, dan para Patriark Venesia dan Lisbon, semua biasanya yaitu para kardinal dengan beberapa (biasanya berstatus sementara) pengecualian. Landasan Hukum Negara Vatikan Kota mengharuskan bahwa orang-orang yang dinaikkan ke dalam badan legislatif negara, Komisi Kepausan untuk Negara Kota Vatikan, yaitu para kardinal.[4]

Referensi

  1. ^ Paus Yohanes Paulus II, Ap. Const. Universi Dominici Gregis in AAS 88 (1996)
  2. ^ CIC 1983, can. 349
  3. ^ Broderick, J.F. 1987. "The Sacred College of Cardinals: Size and Geographical Composition (1099-1986)." Archivum historiae Pontificiae, 25: 8.
  4. ^ Paus Yohanes Paulus II (2000-11-26). "Fundamental Law of Vatican City State". Diakses 2008-04-11. 

Pranala luar



Sumber :
m.andrafarm.com, kategori-antropologi.kuliah-karyawan.com, wiki.edunitas.com, id.wikipedia.org, dsb.