Kakatua putih

Kakatua putih
Cockatoo.1.arp.500pix.jpg
Status konservasi
Klasifikasi ilmiah
Kerajaan:Animalia
Filum:Chordata
Kelas:Aves
Ordo:Psittaciformes
Famili:Psittacidae
Genus:Cacatua
Spesies:C. alba
Nama binomial
Cacatua alba
Müller, 1776

Kakatua putih atau dalam nama ilmiahnya Cacatua alba adalah burung berukuran sedang, dengan panjang lebih kurang 46cm, dari genus Cacatua. Burung ini hampir semua bulunya berwarna putih. Di kepalanya terdapat jambul luhur berwarna putih yang dapat ditegakkan. Bulu-bulu terbang dan ekornya berwarna kuning. Burung betina serupa dengan burung jantan.

Endemik Indonesia, daerah sebaran kakatua putih adalah di kepulauan Nodaku Utara. Macam ini hanya ditemukan di hutan primer dan sekunder pulau Halmahera, Ternate, Tidore, pulau Kasiruta, Mandiole dan Bacan .

Hasil kajian Burung Indonesia pada tahun 2008/2009 menunjukkan populasi terbesar macam ini tidak kekurangan di anggota barat (semenanjung utara dan selatan) Pulau Halmahera. Meskipun demikian, selama dasawarsa populasi tersebut jauh menurun dibandingkan hasil survey yang dilangsungkan pada tahun 1999.

Berdasarkan dari hilangnya habitat hutan dan penangkapan liar yang terus berlanjut untuk perdagangan, serta termasuk dalam macam burung dengan sebaran yang terbatas, kakatua putih dievaluasikan sebagai Rentan di dalam IUCN Red List. Macam ini didaftarkan dalam CITES Appendix II.

Saat ini kakatua putih belum termasuk macam satwa yang dilindungi, namun bukan berarti lepas sama sekali ditangkap begitu saja. Pada tahun 2001 hingga kini, tidak tidak kekurangan kuota tangkap untuk kakatua putih. Artinya tidak boleh tidak kekurangan penangkapan kakatua putih di dunia (Nodaku Utara) untuk tujuan komersil. Namun ternyata kuota tangkap nol ini tidak tidak kekurangan artinya karena pada tahun 2002 rata-rata setiap tahunnya tidak kekurangan lebih kurang 500 ekor kakatua putih yang ditangkap dari dunia untuk diperdagangkan. Sementara itu pemantauan ProFauna Indonesia di sejumlah pasar burung di Jawa pada tahun 2006, rata-rata dalam setahun tidak kekurangan lebih kurang 100 ekor kakatua putih yang diperdagangkan. Di pasar burung, kakatua putih ditawarkan seharga rata-rata Rp 500.000 per ekor.

Penangkapan kakatua putih secara terus menerus di Nodaku Utara menyebabkan burung ini telah menghilang dari beberapa kawasan di Pulau Halmahera. Profauna melakukan banyak wawancara informal dengan penghuni udik soal keberadaan kakatua putih di dunia. Banyak di selang mereka yang menyatakan bahwa faktor utama hilangnya kakatua putih dalam 12 tahun terakhir ini adalah faktor penangkapan di dunia secara besar-besaran.

Melihat laju penangkapan dan perdagangan serta telah hilangnya kakatua putih di beberapa wilayah di Halmahera, maka sudah saatnya burung ini ditetapkan sebagai macam satwa yang dilindungi. Apalagi burung ini juga termasuk satwa endemik Nodaku Utara.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999 (pasal 5), suatu macam satwa wajib ditetapkan dalam golongan dilindungi apabila telah mempunyai kriteria;

  1. Mempuyai populasi kecil
  2. Keadaan penurunan yang tajam pada jumlah individu di dunia.
  3. Daerah penyebaran yang terbatas (endemik).

Dengan demikian kakatua putih sebetulnya telah memenuhi kriteria untuk dimasukan dalam daftar macam satwa yang dilindungi.

Galeri

Pranala luar




Sumber :
kategori-antropologi.kurikulum.org, wiki.edunitas.com, id.wikipedia.org, sepakbola.biz, dsb.