Pulau

Sebuah pulau kecil di Laut Adriatik.

Pulau yaitu sebidang tanah yang lebih kecil dari benua dan lebih akbar dari karang, yang dilibati air. Kumpulan beberapa pulau dinamakan pulau-pulau atau kepulauan (bahasa Inggris: archipelago).

Konvensi PBB mengenai Hukum Laut Internasional tahun 1982 (UNCLOS ’82) pasal 121 mengartikan pulau (Ingg.: island) sebagai "daratan yang terbentuk dengan cara alami dan dilibati oleh air, dan selalu di atas muka air pada masa pasang naik tertinggi". Dengan istilah berlainan, sebuah pulau tidak boleh tenggelam pada masa air pasang naik. Implikasinya, hadir empat syarat yang harus ditiru supaya mampu dinamakan sebagai 'pulau', yakni[1]:

  • memiliki area daratan
  • terbentuk dengan cara alami, bukan area reklamasi
  • dilibati oleh air, baik air asin (laut) maupun tawar
  • selalu hadir di atas garis pasang tinggi.

Dengan demikian, gosong pasir, lumpur ataupun karang, yang terendam air pasang tinggi, menurut makna di atas tak mampu dinamakan sebagai pulau. Begitupun gosong lumpur atau paparan lumpur yang ditumbuhi mangrove, yang terendam oleh air pasang tinggi, meskipun pohon-pohon bakaunya selalu timbul di atas muka air[1].

Pulau memiliki sebutan bermacam-macam di Indonesia. Nyata tidak bakunya yaitu pulo. Istilah pinjaman dari bahasa Sanskerta juga kerap dipakai, nusa. Di bebas pantai timur Jawa orang menyebut pulau kecil sebagai gili.

Lihat juga

Sumber acuan

  1. ^ a b Retraubun, A. Mengidentifikasi Pulau, artikel Harian Kompas 06/07/2009:14


Sumber :
wiki.edunitas.com, id.wikipedia.org, ilmuwan.web.id, kategori-antropologi.andrafarm.com, dll.