Keluarga Berencana

Logo keluarga berencana

Keluarga berencana (disingkat KB) yaitu gerakan untuk membentuk keluarga yang sehat dan sejahtera dengan membatasi lahir. Itu bermakna yaitu perencanaan jumlah keluarga dengan pembatasan yang mampu diterapkan dengan penggunaan alat-alat kontrasepsi atau penanggulangan lahir seperti kondom, spiral, IUD, dan sebagainya.

Jumlah anak dalam sebuah keluarga yang diasumsikan ideal yaitu dua. Gerakan ini mulai dicanangkan pada tahun penghabisan 1970-an.

Ada pula sebuah lagu mengenai keluarga berencana yang sering dinyanyikan.

Tujuan keluarga berencana

Tujuan keluarga berencana di Indonesia adalah:

Tujuan umum

Meningkatkan kesejahteraan ibu, anak dalam rangka mewujudkan NKKBS (Norma Keluarga Kecil Bahagia Sejahtera) yang dijadikan landasan terwujudnya rakyat yang sejahtera dengan mengemudikan lahir sekaligus menjamin terkendalinya pertambahan rakyat.

Tujuan khusus

  • Meningkatkan jumlah rakyat untuk menggunakan alat kontrasepsi.
  • Menurunnya jumlah angka lahir bayi.
  • Meningkatnya kesehatan keluarga berencana dengan cara penjarangan lahir

Pandangan agama tentang keluarga berencana

Keluarga berencana termasuk masalah yang kontroversional sehingga tidak ditemukan bahasannya oleh imam-imam madzhab. Dengan cara umum, hingga sekarang di kalangan umat Islam masih ada dua kubu antara yang membolehkan keluarga berencana dan yang mendorong keluarga berencana. Ada beberapa alasan dari para ulama yang memperbolehkan keluarga berencana, diantaranya dari segi kesehatan ibu dan ekonomi keluarga. Selain itu, program keluarga berencana juga didukung oleh pemerintah. Sebagaimana diketahui, sejak 1970, program keluarga berencana nasional telah meletakkan dasar-dasar mengenai pentingnya perencanaan dalam keluarga. Intinya, pasti saja untuk mengantisipasi segala kemungkinan yang berkaitan dengan masalah dan beban keluarga bila kelak memiliki anak. Di beda pihak, beberapa ulama berpendapat bahwa keluarga berencana itu haram. Hal ini didasarkan pada firman Allah Qs. Al-Isra':31 yang berbunyi:

Dan janganlah kalian membunuh anak-anak kalian karena takut miskin. Kamilah yang memberi rezeki untuk mereka dan untuk kalian.

—(Qs. Al-Isra' 31)

Oleh karena itu,mereka tidak memperbolehkan keluarga berencana. Karenanya dari itu, kita harus mengkaji pengetahuan tentang keluarga berencana dari beberapa sudut pandang sehingga mampu memberi manfaat bagi rakyat luas serta meyakinkan rakyat tentang hukum keluarga berencana. Rasulullah SAW sangat menganjurkan umatnya untuk memiliki keturunanyang sangat banyak. Namun pastinya bukan asal banyak, tetapi berkualitas sehingga butuh dididik dengan baik supaya mampu memberi isi alam semesta ini dengan manusia yang shalih dan beriman. Contoh metode pencegah kehamilan yang pernah diterapkan di zaman Rasulullah SAW yaitu azl yakni mengeluarkan air mani di luar vagina istri atau yang lazim dinamakan sanggama terputus, namun tidak dilarang oleh Rasul. Dari Jabir berkata: "Kami melakukan azl di masa Rasulullah SAW, dan Rasul mendengarnya tetapi tidak melarangnya (HR Muslim)". Sedangkan metode di zaman ini yang pastinya belum pernah diterapkan di zaman Rasulullah SAW membutuhkan kajian yang mendalam dan melibatkan berbakat medis dalammenentukan kebolehan atau keharamannya. Kita mengenal keluarga berencana sebagai metode yang dipakai untuk mencegah kehamilan. Hal tersebut yang paling sering dijadikan bahan debat dalam Islam. Hukum keluarga berencana dalam Islam dilihat dari 2 pengertian:

  • Tahdid an-nasl (pembatasan kelahiran)

Bila program keluarga berencana dimaksudkan untuk membatasi lahir, karenanya hukumnya haram. Islam tidak mengenal pembatasan lahir. Bahkan terdapat banyak hadits yang mendorong umat Islam untuk menggandakan anak. Misalnya, tidak bolehnya membunuh anak apalagi karena takut miskin atau tidak mampu memberikan nafkah. Allah berfirman:

Dan janganlah kalian membunuh anak-anak kalian karena takut miskin. Kamilah yang memberi rezeki untuk mereka dan untuk kalian.

—(Qs. Al-Isra' 31)

  • Tanzhim an-nasl (pengaturan kelahiran)

Bila program keluarga berencana dimaksudkan untuk mencegah lahir dengan beragam cara dan sarana, karenanya hukumnya mubah, bagaimanapun motifnya. Berlandaskan keputusan yang telah ada beberapa ulama menyimpulkan bahwa pil-pil untuk mencegah kehamilan tidak boleh dikonsumsi. Karena Allah Subhanahu wa Ta'ala mensyariatkan untuk hamba-Nya sebab-sebab untuk mendapatkan keturunan dan menggandakan jumlah umat. Rasulullah Shallallahu walaihi wa sallam artinya: Nikahilah wanita yang banyak anak lagi penyayang, karena sesungguhnya diri sendiri berlomba-lomba dalam banyak umat dengan umat-umat beda di hari kiamat (dalam riwayat yang lain: dengan para nabi di hari kiamat)

Karena umat itu membutuhkan jumlah yang banyak, sehingga mereka beribadah untuk Allah, berjihad di jalan-Nya, melindungi kaum muslimin dengan izin Allah, dan Allah akan mengawal mereka dan tipu daya musuh-musuh mereka. Karenanya harus untuk membiarkan bebas perkara ini (membatasi kelahiran), tidak membolehkannya dan tidak menggunakannya kecuali darurat. Bila dalam kondisi darurat karenanya tidak mengapa, seperti:

  • Sang istri tertimpa penyakit di dalam rahimnya, atau bagian badan bedanya, sehingga berbahaya bila hamil, karenanya tidak mengapa (menggunakan pil-pil tersebut) untuk kebutuhan ini.
  • Demikian juga, bila sudah memiliki anak banyak, sedangkan isteri keberatan bila hamil lagi, karenanya tidak terlarang mengkonsumsi pil-pil tersebut dalam waktu tertentu, seperti setahun atau dua tahun dalam masa menyusui, sehingga beliau merasa ringan untuk pulang hamil, sehingga beliau mampu mengedukasi dengan selayaknya.

Adapun bila penggunaannya dengan maksud berkonsentrasi dalam berkarier atau supaya hidup suka atau hal-hal beda yang serupa dengan itu, sebagaimana yang diterapkan biasanya wanita zaman sekarang, karenanya hal itu tidak boleh. Berlandaskan penjelasan yang telah dipaparkan, karenanya mampu disimpulkan bahwa keluarga berencana diperbolehkan dengan alasan-alasan tertentu misalnya untuk mengawal kesehatan ibu, mengatur jarak di antara dua lahir, untuk mengawal keselamatan jiwa, kesehatan atau babak memberi latihan anak-anak. Namun keluarga berencana mampu dijadikan tidak diperbolehkan apabila dilandasi dengan niat dan alasan yang salah, seperti takut miskin, takut tidak mampu mengedukasi anak, dan takut mengganggu pekerjaan orang tua. Dengan ucap beda, penilaian tentang keluarga berencana tergantung pada individu masing-masing.

Pranala luar



Sumber :
indonesia-info.net, kategori-antropologi.ptkpt.net, wiki.edunitas.com, id.wikipedia.org, dsb-nya.