tax
Change to impressions  M1, 2 Laptop Mobile
Search in Collection of World Encyclopedia   
double taxation  (Beforehand)(After thisMr. Tarno

Pajak

Keuangan
anggota dari Ekonomi
Perpajakan
aspek kebijakan fiskal
style="padding:0 0.1em 0.4em;">

Pajak yaitu iuran penduduk bagi kas negara berdasarkan undang-undang —sehingga dapat dipaksakan— dengan tiada mendapat balas kelakuan baik secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum bagi menutup biaya produksi barang-barang dan kelakuan baik kolektif bagi mencapai kesejahteraan umum.

Lembaga Pemerintah yang mengelola perpajakan negara di Indonesia yaitu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang yaitu salah satu direktorat jenderal yang tidak kekurangan di bawah naungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Daftar konten

Makna

Terdapat bermacam-macam batasan atau makna tentang "pajak" yang dibicarakan oleh para pakar diantaranya adalah :

Rifhi Siddiq 
Pajak yaitu iuran yang dipaksakn pemerintahan suatu negara dalam periode terbatas bagi harus pajak yang bersifat harus dan harus dibayarkan oleh harus pajak bagi negara dan bentuk balas kelakuan baiknya tidak langsung
Leroy Beaulieu 
Pajak yaitu pertolongan, adil secara langsung maupun tidak yang dipaksakan oleh kekuasaan publik dari orang atau dari barang, bagi menutup belanja pemerintah
P. J. A. Adriani 
Pajak yaitu iuran masyarakat bagi negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang harus membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi balik yang langsung dapat dipilih dan yang gunanya yaitu bagi membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara bagi menyelenggarakan pemerintahan
Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH 
Pajak yaitu iuran penduduk bagi Kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat kelakuan baik timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat diperlihatkan dan yang dipergunakan bagi membayar pengeluaran umum. Makna tersebut belakang dikoreksinya yang berbunyi sebagai berikut: Pajak yaitu peralihan kekayaan dari pihak penduduk bagi Kas Negara bagi membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya dipergunakan bagi public saving yang yaitu sumber utama bagi membiayai public investment'
Sommerfeld Ray M., Anderson Herschel M., & Brock Horace R 
Pajak yaitu suatu penukaran sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan dampak pelanggaran hukum, namun harus dipertontonkan, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan bertambah dulu, tidak mendapat imbalan yang langsung dan proporsional, supaya pemerintah dapat melakukan tugas-tugasnya bagi menjalankan pemerintahan

Pajak dari perspektif ekonomi dipahami sebagai pindahnya sumber daya dari sektor privat bagi sektor publik. Pengertian ini memberikan bayangan bahwa tidak kekurangannya pajak menyebabkan dua situasi dijadikan berubah. Pertama, berkurangnya kemampuan individu dalam merebut sumber daya bagi kepentingan penguasaan barang dan kelakuan baik. Kedua, bertambahnya kemampuan keuangan negara dalam penyediaan barang dan kelakuan baik publik yang yaitu kebutuhan masyarakat.

Sementara pengertian pajak dari perspektif hukum menurut Soemitro yaitu suatu perikatan yang timbul sebab tidak kekurangannya undang-undang yang menyebabkan timbulnya kewajiban warga negara bagi menyetorkan sejumlah penghasilan terbatas bagi negara, negara memiliki daya bagi memaksa dan uang pajak tersebut harus dipergunakan bagi penyelenggaraan pemerintahan. Dari pendekatan hukum ini menunjukkan bahwa pajak yang dipungut harus berdsarkan undang-undang sehingga menjamin tidak kekurangannya kepastian hukum, adil bagi fiskus sebagai pengumpul pajak maupun harus pajak sebagai pembayar pajak.

Pajak menurut Pasal 1 angka 1 UU No 6 Tahun 1983 sebagaimana telah disempurnakan terakhir dengan UU No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan umum dan atur metode perpajakan yaitu "kontribusi harus bagi negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan dipergunakan bagi keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat''

Unsur pajak

Dari berbagai makna yang diberikan terhadap pajak adil pengertian secara ekonomis (pajak sebagai penukaran sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah) atau pengertian secara yuridis (pajak yaitu iuran yang dapat dipaksakan) dapat ditarik kesimpulan tentang unsur-unsur yang terdapat pada pengertian pajak diantaranya sebagai berikut:

  1. Pajak dipungut berdasarkan undang-undang. Asas ini berdasarkan dengan perubahan ketiga UUD 1945 pasal 23A yang menerangkan "pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa bagi keperluan negara diatur dalam undang-undang."
  2. Tidak memperoleh kelakuan baik timbal balik (konraprestasi perseorangan) yang dapat diperlihatkan secara langsung. Misalnya, orang yang taat membayar pajak kendaraantor akan melewati jalan yang sama kualitasnya dengan orang yang tidak membayar pajak yang dikendarai bermotor.
  3. Pemungutan pajak diperuntukkan bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan, adil rutin maupun pembangunan.
  4. Pemungutan pajak dapat dipaksakan. Pajak dapat dipaksakan apabila harus pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakan dan dapat dikenakan sanksi berdasarkan peraturan perundag-undangan.
  5. Selain fungsi budgeter (anggaran) yaitu fungsi mengisi Kas Negara/Aturan Negara yang dibutuhkan bagi menutup pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pajak juga berfungsi sebagai alat bagi mengatur atau melakukan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial (fungsi mengatur / regulatif).

Macam Pajak

Di tinjau dari segi Lembaga Pemungut Pajak dapat di bagi dijadikan dua macam yaitu:

Pajak Negara

Sering dinamakan juga Pajak pusat yaitu pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat yang terdiri dari:

Diatur dalam UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang diganti terakhir kali dengan UU Nomor 36 Tahun 2008
Diatur dalam UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Anggota menjual atas Barang Mewah yang diganti terakhir kali dengan UU No. 42 Tahun 2009
  • Bea Materai
UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai
  • Bea Datang
UU No. 10 Tahun 1995 jo. UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan
UU No. 11 Tahun 1995 jo. UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai

Pajak Daerah

Berdasarkan UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, berikut jenis-jenis Pajak Daerah:

  • Pajak Provinsi terdiri dari:
  1. Pajak Yang dikendarai Bermotor;
  2. Bea Balik Nama Yang dikendarai Bermotor;
  3. Pajak Bahan Bakar Yang dikendarai Bermotor;
  4. Pajak Cairan Permukaan; dan
  5. Pajak Rokok.
  • Macam Pajak Kabupaten/Kota terdiri atas:
  1. Pajak Hotel;
  2. Pajak Restoran;
  3. Pajak Hiburan;
  4. Pajak Reklame;
  5. Pajak Penerangan Jalan;
  6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
  7. Pajak Parkir;
  8. Pajak Cairan Tanah;
  9. Pajak Sarang Burung Walet;
  10. Pajak Bumi dan Propertti Perdesaan dan Perkotaan; dan
  11. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

Undang - undang Perpajakan Negara

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Atur Metode Perpajakan
    stdd Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
    stdd Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Anggota menjual atas Barang Mewah
    stdd Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009
  4. Undang-Undang Nomor dasawarsa 1995 tentang Kepabeanan
    stdd Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006
  5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai
    stdd Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007

Fungsi pajak

Pajak memiliki peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan sebab pajak yaitu sumber pemasukan negara bagi membiayai semua pengeluaran termasuk dalam anggaran pengeluaran pembangunan. Berdasarkan hal diatas maka pajak memiliki sebagian fungsi, yaitu:

  • Fungsi aturan (budgetair)

Sebagai sumber pemasukan negara, pajak berfungsi bagi membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Bagi menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melakukan pembangunan, negara memerlukan biaya. Biaya ini dapat diperoleh dari penerimaan pajak. Dewasa ini pajak dipergunakan bagi pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dll. Bagi pembiayaan pembangunan, uang dibawa keluar dari tabungan pemerintah, yakni penerimaan dalam negeri dijadikan berkurang pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah ini dari tahun ke tahun harus ditingkatkan berdasarkan kebutuhan pembiayaan pembangunan yang lebih meningkat dan ini terutama disandarkan dari sektor pajak.

  • Fungsi mengatur (regulerend)

Pemerintah dapat mengatur pertumbuhan ekonomi melewati kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak dapat dipergunakan sebagai alat bagi mencapai tujuan. Contohnya dalam rangka menggiring penanaman modal, adil dalam negeri maupun luar negeri, diberikan bermacam-macam sarana keringanan pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea datang yang tinggi bagi produk luar negeri.

  • Fungsi stabilitas

Dengan tidak kekurangannya pajak, pemerintah memiliki dana bagi menjalankan kebijakan yang berkomunikasi dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, Hal ini dapat dipertontonkan diantaranya dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.

  • Fungsi redistribusi pemasukan

Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan dipergunakan bagi membiayai semua kepentingan umum, termasuk dalam anggaran juga bagi membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada penghabisannya akan dapat meningkatkan pemasukan masyarakat.

Syarat pemungutan pajak

Tidaklah mudah bagi membebankan pajak pada masyarakat. Jika kelewat tinggi, masyarakat akan enggan membayar pajak. Namun jika kelewat rendah, maka pembangunan tidak akan berjalan sebab dana yang tidak begitu. Supaya tidak menimbulkan berbagai masalah, maka pemungutan pajak harus memenuhi persyaratan yaitu:

  • Pemungutan pajak harus berlaku

Seperti halnya produk hukum pajak pun memiliki tujuan bagi menciptakan keadilan dalam hal pemungutan pajak. Berlaku dalam perundang-undangan maupun berlaku dalam pelaksanaannya.

Contohnya:

  1. Dengan mengatur hak dan kewajiban para harus pajak
  2. Pajak dilanjutkan bagi setiap warga negara yang memenuhi syarat sebagai harus pajak
  3. Sanksi atas pelanggaran pajak dilanjutkan secara umum berdasarkan dengan berat ringannya pelanggaran
  • Pengaturan pajak harus berdasarkan UU

Berdasarkan dengan Pasal 23 UUD 1945 yang berbunyi: "Pajak dan pungutan yang bersifat bagi keperluan negara diatur dengan Undang-Undang", tidak kekurangan sebagian hal yang butuh diperhatikan dalam penataan UU tentang pajak, yaitu:

  • Pemungutan pajak yang dipertontonkan oleh negara yang berdasarkan UU tersebut harus dijamin kelancarannya
  • Jaminan hukum bagi para harus pajak bagi tidak diperlakukan secara umum
  • Jaminan hukum akan terbangunnya kerasahiaan bagi para harus pajak
  • Pungutan pajak tidak mengganggu perekonomian

Pemungutan pajak harus diusahakan sedemikian rupa supaya tidak mengganggu keadaan perekonomian, adil keaktifan produksi, perdagangan, maupun kelakuan baik. Pemungutan pajak jangan mencapai merugikan kepentingan masyarakat dan menghambat lajunya usaha masyarakat pemasok pajak, terutama masyarakat kecil dan pertengahan.

  • Pemungutan pajak harus efesien

Biaya-biaya yang dibawa keluar dalam rangka pemungutan pajak harus diperkirakan. Jangan mencapai pajak yang diterima bertambah rendah daripada biaya pengurusan pajak tersebut. Oleh sebab itu, sistem pemungutan pajak harus sederhana dan mudah bagi dipertontonkan. Dengan demikian, harus pajak tidak akan merasakan kesulitan dalam pembayaran pajak adil dari segi penghitungan maupun dari segi waktu.

  • Sistem pemungutan pajak harus sederhana

Bagaimana pajak dipungut akan sangat menentukan keberhasilan dalam pungutan pajak. Sistem yang sederhana akan memudahkan harus pajak dalam membilang beban pajak yang harus dibiayai sehingga akan memberikan dapat positif bagi para harus pajak bagi meningkatkan kesadaran dalam pembayaran pajak. Sebaliknya, jika sistem pemungutan pajak berlibat, orang akan lebih enggan membayar pajak.

Contoh:

  • Bea materai disederhanakan dari 167 macam tarif dijadikan 2 macam tarif
  • Tarif PPN yang berbagai disederhanakan dijadikan hanya satu tarif, yaitu 10%
  • Pajak perseorangan bagi badan dan pajak pemasukan bagi perseorangan disederhanakan dijadikan pajak penghasilan (PPh) yang berlangsung bagi badan maupun perseorangan (pribadi)

Asas pemungutan

Asas pemungutan pajak menurut gagasan para pakar

Bagi dapat mencapai tujuan dari pemungutan pajak, sebagian pakar yang menyatakan tentang asas pemungutan pajak, selang lain:

Adam Smith, yang menyatakan teori The Four Maxims

1. Menurut Adam Smith dalam bukunya Wealth of Nations dengan nasihat yang terkenal "The Four Maxims", asas pemungutan pajak yaitu sebagai berikut.

  • Asas Equality (asas keseimbangan dengan kemampuan atau asas keadilan): pemungutan pajak yang dipertontonkan oleh negara harus berdasarkan dengan kemampuan dan penghasilan harus pajak. Negara tidak boleh berlagak diskriminatif terhadap harus pajak.
  • Asas Certainty (asas kepastian hukum): semua pungutan pajak harus berdasarkan UU, sehingga bagi yang melanggar akan dapat dikenai sanksi hukum.
  • Asas Convinience of Payment (asas pemungutan pajak yang tepat waktu atau asas kesenangan): pajak harus dipungut pada masa yang tepat bagi harus pajak (saat yang paling baik), contohnya disaat harus pajak baru menerima penghasilannya atau disaat harus pajak menerima hadiah.
  • Asas Efficiency (asas efisien atau asas ekonomis): biaya pemungutan pajak diusahakan sehemat mungkin, jangan mencapai terjadi biaya pemungutan pajak bertambah akbar dari hasil pemungutan pajak.

2. Menurut W.J. Langen, asas pemungutan pajak yaitu sebagai berikut:

  • Asas daya pikul: akbar kecilnya pajak yang dipungut harus berdasarkan akbar kecilnya penghasilan harus pajak. Lebih tinggi penghasilan maka lebih tinggi pajak yang dibebankan.
  • Asas manfaat: pajak yang dipungut oleh negara harus dipergunakan bagi kegiatan-kegiatan yang bermanfaat bagi kepentingan umum.
  • Asas kesejahteraan: pajak yang dipungut oleh negara dipergunakan bagi meningkatkan kesejahteraan penduduk.
  • Asas kesamaan: dalam keadaan yang sama selang harus pajak yang satu dengan yang lain harus dikenakan pajak dalam jumlah yang sama (diperlakukan sama).
  • Asas beban yang sekecil-kecilnya: pemungutan pajak diusahakan sekecil-kecilnya (serendah-rendahnya) jika dibandingkan dengan nilai obyek pajak sehingga tidak memberatkan para harus pajak.

3. Menurut Adolf Wagner, asas pemungutan pahak yaitu sebagai berikut:

  • Asas politik finansial: pajak yang dipungut negara jumlahnya memadai sehingga dapat membiayai atau mendorong semua keaktifan negara.
  • Asas ekonomi: penentuan obyek pajak harus tepat, misalnya: pajak pemasukan, pajak bagi barang-barang mewah
  • Asas keadilan: pungutan pajak berlangsung secara umum tidak diskriminasi, bagi keadaan yang sama diperlakukan sama pula.
  • Asas administrasi: menyangkut masalah kepastian perpajakan (kapan, dimana harus membayar pajak), keluwesan penagihan (bagaimana metode membayarnya) dan akbarnya biaya pajak.
  • Asas yuridis: segala pungutan pajak harus berdasarkan Undang-Undang.

Asas Pengenaan Pajak

Supaya negara dapat mengenakan pajak bagi warganya atau bagi orang pribadi atau badan lain yang bukan warganya, tetapi memiliki keterkaitan dengan negara tersebut, tentu saja harus tidak kekurangan ketentuan-ketentuan yang mengaturnya. Sebagai contoh di Indonesia, secara tegas dinyatakan dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 bahwa segala pajak bagi keuangan negara ditetapkan berdasarkan undang-undang. Bagi dapat menata suatu undang-undang perpajakan, dibutuhkan asas-asas atau dasar-dasar yang akan dijadikan dasar oleh negara bagi mengenakan pajak.

Terdapat sebagian asas yang dapat dipergunakan oleh negara sebagai asas dalam menentukan wewenangnya bagi mengenakan pajak, khususnya bagi pengenaan pajak penghasilan. Asas utama yang paling sering dipergunakan oleh negara sebagai dasar bagi mengenakan pajak adalah:

  1. Asas domisili atau dinamakan juga asas kependudukan (domicile/residence principle): berdasarkan asas ini negara akan mengenakan pajak atas suatu penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan, apabila bagi kepentingan perpajakan, orang pribadi tersebut yaitu orang (resident) atau berdomisili di negara itu atau apabila badan yang bersangkutan berkedudukan di negara itu. Dalam kaitan ini, tidak dipersoalkan dari mana penghasilan yang akan dikenakan pajak itu bermula. Itulah sebabnya bagi negara yang menganut asas ini, dalam sistem pengenaan pajak terhadap penduduk-nya akan menggabungkan asas domisili (kependudukan) dengan konsep pengenaan pajak atas penghasilan adil yang diperoleh di negara itu maupun penghasilan yang diperoleh di luar negeri (world-wide income concept).
  2. Asas sumber: Negara yang menganut asas sumber akan mengenakan pajak atas suatu penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan hanya apabila penghasilan yang akan dikenakan pajak itu diperoleh atau diterima oleh orang pribadi atau badan yang bersangkutan dari sumber-sumber yang tidak kekurangan di negara itu. Dalam asas ini, tidak dijadikan persoalan tentang siapa dan apa status dari orang atau badan yang memperoleh penghasilan tersebut sebab yang dijadikan dasar penge¬naan pajak yaitu objek pajak yang timbul atau bermula dari negara itu. Contoh: Tenaga kerja asing menjalankan tugas di Indonesia maka dari penghasilan yang diperoleh di Indonesia akan dikenakan pajak oleh pemerintah Indonesia.
  3. Asas kebangsaan atau asas nasionalitas atau dinamakan juga asas kewarganegaraan (nationality/citizenship principle): Dalam asas ini, yang dijadikan dasar pengenaan pajak yaitu status kewarganegaraan dari orang atau badan yang memperoleh penghasilan. Berdasarkan asas ini, tidaklah dijadikan persoalan dari mana penghasilan yang akan dikenakan pajak bermula. Seperti halnya dalam asas domisili, sistem pengenaan pajak berdasarkan asas nasionalitas ini dipertontonkan dengan metode menggabungkan asas nasionalitas dengan konsep pengenaan pajak atas world wide income.
Terdapat sebagian perbedaan prinsipil selang asas domisili atau kependudukan dan asas nasionalitas atau kewarganegaraan di satu pihak, dengan asas sumber di pihak yang lain. Pertama, pada kedua asas yang dinamakan pertama, kriteria yang dijadikan dasar kewenangan negara bagi mengenakan pajak yaitu status subjek yang akan dikenakan pajak, yaitu apakah yang bersangkutan berstatus sebagai orang atau berdomisili (dalam asas domisili) atau berstatus sebagai warga negara (dalam asas nasionalitas). Di sini, asal muasal penghasilan yang dijadikan objek pajak tidaklah begitu penting. Sementara itu, pada asas sumber, yang dijadikan dasarnya yaitu status objeknya, yaitu apakah objek yang akan dikenakan pajak bersumber dari negara itu atau tidak. Status dari orang atau badan yang memperoleh atau menerima penghasilan tidak begitu penting. Kedua, pada kedua asas yang dinamakan pertama, pajak akan dikenakan terhadap penghasilan yang diperoleh di mana saja (world-wide income), sedangkan pada asas sumber, penghasilan yang dapat dikenakan pajak hanya terbatas pada penghasilan-penghasilan yang diperoleh dari sumber-sumber yang tidak kekurangan di negara yang bersangkutan.

Biasanya negara, tidak hanya mengadopsi salah satu asas saja, tetapi mengadopsi bertambah dari satu asas, dapat gabungan asas domisili dengan asas sumber, gabungan asas nasionalitas dengan asas sumber, bahkan dapat gabungan ketiganya sekaligus.

Indonesia, dari ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana terakhir telah diganti dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, khususnya yang mengatur tentang subjek pajak dan objek pajak, dapat disimpulkan bahwa Indonesia menganut asas domisili dan asas sumber sekaligus dalam sistem perpajakannya. Indonesia juga menganut asas kewarganegaraan yang parsial, yaitu khusus dalam ketentuan yang mengatur tentang pengecualian subjek pajak bagi orang pribadi.

Jepang, contohnya bagi individu yang yaitu orang (resident individual) menggunakan asas domisili, di mana berdasarkan asas ini seorang orang Jepang berkewajiban membayar pajak penghasilan atas keseluruhan penghasilan yang diperolehnya, adil yang diperoleh di Jepang maupun di luar Jepang. Sementara itu, bagi yang bukan orang (non-resident) Jepang, dan badan-badan usaha luar negeri berkewajiban bagi membayar pajak penghasilan atas setiap penghasilan yang diperoleh dari sumber-sumber di Jepang.

Australia, bagi semua badan usaha milik negara maupun swasta yang berkedudukan di Australia, dikenakan pajak atas seluruh penghasilan yang diperoleh dari seluruh sumber penghasilan. Sementara itu, bagi badan usaha luar negeri, hanya dikenakan pajak atas penghasilan dari sumber yang tidak kekurangan di Australia.

Teori pemungutan

Menurut R. Santoso Brotodiharjo SH, dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum Pajak, tidak kekurangan sebagian teori yang mendasari tidak kekurangannya pemungutan pajak, yaitu:

  1. Teori asuransi, menurut teori ini, negara memiliki tugas bagi melindungi warganya dari segala kepentingannya adil keselamatan jiwanya maupun keselamatan harta bendanya. Bagi pengamanan tersebut dibutuhkan biaya seperti layaknya dalam kontrak asuransi dibutuhkan tidak kekurangannya pembayaran premi. Pembayaran pajak ini dianggap sebagai pembayaran premi bagi negara. Teori ini banyak ditentang sebab negara tidak boleh disamakan dengan perusahaan asuransi.
  2. Teori kepentingan, menurut teori ini, dasar pemungutan pajak yaitu tidak kekurangannya kepentingan dari masing-masing warga negara. Termasuk dalam anggaran kepentingan dalam pengamanan jiwa dan harta. Lebih tinggi tingkat kepentingan pengamanan, maka lebih tinggi pula pajak yang harus dibayarkan. Teori ini banyak ditentang, sebab pada kenyataannya bahwa tingkat kepentingan pengamanan orang miskin bertambah tinggi daripada orang kaya. Tidak kekurangan pengamanan jaminan sosial, kesehatan, dan lain-lain. Bahkan orang miskin justru diberi keleluasaan dari beban pajak.

Penerimaan Pajak di Indonesia

Penerimaan pajak tahun 2012 yaitu 835,25 Triliun, dibandingkan dengan realisasi Tahun 2011 maka realisasi penerimaan perpajakan tahun 2012 naik sebesar 92,53 Trilyun atau merasakan pertumbuhan sebesar 12, 47 %. Pertumbuhan ini bertambah tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) tahun 2012 sebesar 10,87%. Realisasi penerimaan pajak 2012 per macam pajak :

Rencana penerimaan pajak Tahun 2013 yaitu sebesar Rp1.042,32 triliun atau tumbuh 24,79% dibandingkan dengan realisasi penerimaan tahun 2012. Penerimaan tersebut memberikan kontribusi sebesar 68,14% dari rencana aturan Pemasukan Negara Tahun 2013 sebesar Rp1.529,67 triliun.

Pemasukan pajak itu belum termasuk dalam anggaran pemasukan cukai, bea datang, dan pemasukan pungutan ekspor.

  • Pajak
  • Berdasarkan bangunnya, pajak dibedakan menjadi:
  1. Pajak langsung yaitu pajak yang dibebankan secara langsung bagi harus pajak seperti pajak pemasukan, pajak kekayaan.
  2. Pajak tidak langsung yaitu pajak/pungutan harus yang harus dibayarkan sebagai sumbangan harus bagi negara yang secara tidak langsung dikenakan bagi harus pajak seperti cukai rokok dan lain-lain.
  • Berdasarkan jumlah yang harus dibayarkan, pajak dibedakan menjadi:
  1. Pajak pemasukan yaitu pajak yang dikenakan atas pemasukan tahunan dan laba dari usaha seseorang, perseroan terbatas/unit lain.
  2. Pajak anggota menjual yaitu pajak yang dibayarkan pada waktu terjadinya anggota menjual barang/jasa yang dikenakan bagi orang yang membeli.
  3. Pajak badan usaha yaitu pajak yang dikenakan bagi badan usaha seperti perusahaan bank dan lain-lain.
  • Pajak berdasarkan pungutannya dapat dibedakan menjadi:
  1. Pajak bumi dan propertti (PBB) yaitu pajak/pungutan yang dikumpulkan oleh pemerintah pusat terhadap tanah dan propertti belakang didistrubusiakan bagi daerah otonom sebagai pemasukan daerah sendiri.
  2. Pajak perseroan yaitu pungutan harus atas laba perseroan/badan usaha lain yang modalnya/bagiannya terbagi atas saham–saham.
  3. Pajak siluman yaitu pungutan secara tidak resmi/pajak gelap dan yaitu sumber korupsi.
  4. Pajak transit yaitu pajak yang dipungut di tempat terbatas yang harus dilalui oleh pengangkutan orang/barang dari suatu tempat ke tempat lain.

Lihat pula

Acuan

Pranala luar

  • (Indonesia) Situs Direktorat Jenderal Pajak
  • (Indonesia) Situs Komunitas Diskusi Pajak
  • (Indonesia) Software Pelaporan Pajak
  • (Indonesia) Direktori Konsultan Pajak Indonesia
  • (Indonesia) Portal Pajak Indonesia
  • (Indonesia) Media Komunitas Pajak Indonesia
  • (Indonesia) Konsultan Pajak



Sumber :
kategori-antropologi.al-quran.co, wiki.edunitas.com, id.wikipedia.org, diskusi.biz, dll.



eduNitas.com
Toll-free service
0800 1234 000
 Job Fairs
 Shalat Schedule
 Try Out Sample Questions
 Alquran Online
 Online Registration
 Night Lecture
 Download Catalogs
Sites
Businessman School (Online Lectures / Blended)

Online Registration
Profile UNAKI Semarang
New Student Admission
Selection System
Department
Career Prospects Alumnus
Our Services
Important Info
 ⛤ Chemistry
 ⛤ Football
 ⛤ History
 ⛤ Kazakhstan
 ⛤ Lesotho
 ⛤ Maluku Tengah
 ⛤ Music
 ⛤ North America
 Reference book
 Various Publication
 Morning Tuition Program
 Postgraduate School Program
 Non Regular Class Program
 Tuition Scholarships Program
 Online College in the Best 168 PTS
 Waivers Cost of Education Request
 Various Discussions
 Articles Set
 Psychological Test Practice




Employee School Set Portal
Ensiklopedi Dunia List
Site Network Encyclopedia

Higher Education Consultants


Catalog Request
(FREE via POS)
Full name

Recipient Address

City & Province

Postal Code

Email (not required)

☆ must be filled in correctly
Or send name and
Your address via SMS to mobile:
08523 1234 000


Tell Your Friend's
Your name

Your email

Your Friend's email 1
▣ must be filled in correctly

tax   ⛤   Collection of World Encyclopedia