Organisasi Internasional bagi Standardisasi

Logo International Organization for Standardization
Negara anggota ISO

Organisasi Internasional bagi Standardisasi (bahasa Inggris: International Organization for Standardization disingkat ISO atau Iso) adalah badan penetap standar internasional yang terdiri dari wakil-wakil dari badan standardisasi nasional setiap negara. Pada awalnya, singkatan dari nama lembaga tersebut adalah IOS, bukan ISO. Tetapi sekarang bertambah sering memakai singkatan ISO, karena dalam bahasa Yunani isos manfaatnya sama (equal). Penggunaan ini dapat dilihat pada kata isometrik atau isonomi.

Didirikan pada 23 Februari 1947, ISO menetapkan standar-standar industrial dan komersial dunia. ISO, yang merupakan lembaga nirlaba internasional, pada awalnya dibentuk bagi membuat dan memperkenalkan standardisasi internasional bagi apa saja. Standar yang sudah kita kenal selang lain standar macam film fotografi, ukuran kartu telepon, kartu ATM Bank, ukuran dan ketebalan kertas dan lainnya. Dalam menetapkan sebuah standar tersebut mereka mengundang wakil anggotanya dari 130 negara bagi duduk dalam Komite Teknis (TC), Sub Komite (SC) dan Kelompok Kerja (WG).

Meski ISO adalah organisasi nonpemerintah, kemampuannya bagi menetapkan standar yang sering dijadikan hukum melewati persetujuan atau standar nasional membuatnya bertambah berpengaruh daripada banyakan organisasi non-pemerintah lainnya, dan dalam prakteknya ISO dijadikan konsorsium dengan hubungan yang kuat dengan pihak-pihak pemerintah. Peserta ISO termasuk satu badan standar nasional dari setiap negara dan perusahaan-perusahaan agung.

ISO bekerja sama dengan Komisi Elektroteknik Internasional (IEC) yang bertanggung jawab terhadap standardisasi alat elektronik.

Penerapan ISO di sebuah organisasi usaha berguna untuk:

  • Meningkatkan citra organisasi usaha
  • Meningkatkan kinerja lingkungan organisasi usaha
  • Meningkatkan efisiensi aktivitas
  • Memperbaiki manajemen organisasi dengan melakukan perencanaan, pelaksanaan, pengukuran dan aksi perbaikan (plan, do, check, act)
  • Meningkatkan penataan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam hal pengelolaan lingkungan
  • Mengurangi risiko usaha
  • Meningkatkan daya saing
  • Meningkatkan komunikasi internal dan hubungan baik dengan berbagai pihak yang mempunyai kepentingan
  • Mendapat kepercayaan dari konsumen/mitra kerja/pemodal

Lihat juga

Tautan luar



Sumber :
id.wikipedia.org, diskusi.biz, kategori-antropologi.pahlawan.web.id, wiki.edunitas.com, dsb.