Direktur (dalam jumlah jamak disebut Dewan Direktur) yaitu seseorang yang dituding untuk memimpin Perseroan tertentu (PT). Direktur bisa seseorang yang mempunyai perusahaan tersebut atau orang profesional yang dituding oleh pemilik usaha untuk menjalankan dan memimpin perseroan tertentu. Penyebutan direktur bisa bermacam-macam, yaitu dewan manager, dewan gubernur, atau dewan eksekutif.
Di Indonesia pengaturan terhadap direktur terdapat dalam UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Tertentu dijabarkan fungsi, wewenang, dan tanggung jawab direksi.
Seorang direktur atau dewan direksi dalam jumlah direktur dalam suatu perusahaan (minimal satu), yang bisa dicadangkan sebagai direktur, dan metode anggota pilihan direktur ditetapkan dalam lebih kurang dasar perusahaan. Pada umumnya direktur mempunyai tugas selang lain:
- memimpin perusahaan dengan menerbitkan kebijakan-kebijakan perusahaan
- memilih, menetapkan, mengawasi tugas dari karyawan dan kepala anggota (manajer)
- menyetujui lebih kurang tahunan perusahaan
- menyampaikan laporan kepada pemegang saham atas kinerja perusahaan
Tanggung jawab dari direktur kepada pihak ketiga dan hukum ditentukan dari jenis perusahaan propertti (Firma, Persekutuan Komanditer (CV), atau Perseroan Tertentu (PT)).
Direktur di Indonesia
Direktur atau dewan direksi di Indonesia merupakan penyebutan secara umum terhadap pemimpin suatu perusahaan dalam Perseroan Tertentu (PT).
Pengangkatan dan lokasi berhenti
Direktur diangkatkan dan diberhentikan dengan persetujuan dari RUPS yang selanjutnya dilaporkan kepada Menteri Hukum dan HAM untuk dicatatkan dalam daftar wajib perusahaan atas pergantian direktur. Dalam pengangkatan direktur diusulkan oleh anggota RUPS yang mempunyai wewenang untuk mengusulkan direktur.
[1]
Tugas dan kewenangan
eksternal
- mewakili PT atas nama perseroan untuk menerapkan usaha dagang/jasa dengan perusahaan lain
- mewakili PT dalam perkara pengadilan
internal
- mengurus dan mengelola PT untuk kepentingan PT yang sesuai dengan maksud dan tujuan PT
- menjalankan kepengurusan PT sesuai dengan kebijakan yang tepat (keahlian, peluang, dan kelaziman usaha) yang ditentukan dalam UU Perseroan Tertentu dan lebih kurang dasar PT.
Tanggung jawab
Direktur bertanggung jawab atas kerugian PT yang disebabkan direktur tidak menjalankan kepengurusan PT sesuai dengan maksud dan tujuan PT lebih kurang dasar, kebijakan yang tepat dalam menjalankan PT serta UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Atas kerugian PT, direktur akan dimintakan pertanggungjawabannya baik secara perdata maupun pidana.
Apabila kerugian PT disebabkan kerugian usaha dagang/jasa dan direktur telah menjalankan kepengurusan PT sesuai dengan maksud dan tujuan PT lebih kurang dasar, kebijakan yang tepat dalam menjalankan PT serta UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, maka direktur tidak bisa dipersalahkan atas kerugian PT.
Kealpaan pengutipan: Tag <ref>
ditemukan, tapi tag <references/>
tidak ditemukan
Sumber :
id.wikipedia.org, andrafarm.com, kategori-antropologi.pahlawan.web.id, wiki.edunitas.com, dsb.