Badan Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat
Badan Musyawarah dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap.
DPR menetapkan propertti dan keanggotaan Badan Musyawarah pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang. Anggota Badan Musyawarah berjumlah paling banyak 1/10 (satu persepuluh) dari jumlah anggota berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi yang ditetapkan oleh rapat paripurna.
Ketua dan/atau sekretaris fraksi karena jabatannya menjadi anggota Badan Musyawarah.
Pimpinan DPR karena jabatannya juga sebagai pimpinan Badan Musyawarah dan dalam hal ini Pimpinan DPR tidak merangkap sebagai anggota dan tidak mewakili fraksi.
Tugas
- menetapkan aktivitas yang dipekerjakan DPR bagi 1 (satu) tahun sidang, 1 (satu) masa persidangan, atau sebagian dari suatu masa sidang, lebih kurang waktu penyelesaian suatu masalah, dan jangka waktu penyelesaian rancangan undang-undang, dengan tidak mengurangi kewenangan rapat paripurna bagi mengubahnya;
- memberikan argumen bagi pimpinan DPR dalam menentukan garis kebijakan yang menyangkut penerapan tugas dan wewenang DPR;
- meminta dan/atau memberikan kesempatan bagi alat kelengkapan DPR yang lain bagi memberikan keterangan/penjelasan mengenai penerapan tugas masing-masing;
- mengatur lebih lanjut penanganan suatu masalah dalam hal undang-undang mengharuskan Pemerintah atau pihak lainnya melakukan konsultasi dan koordinasi dengan DPR;
- menentukan penanganan suatu rancangan undang-undang atau penerapan tugas DPR lainnya oleh alat kelengkapan DPR;
- mengusulkan bagi rapat paripurna mengenai jumlah komisi, makna tugas komisi, dan mitra kerja komisi yang telah dibahas dalam konsultasi pada awal masa keanggotaan DPR; dan
- melakukan tugas lain yang diserahkan oleh rapat paripurna bagi Badan Musyawarah.
Anggota
Nama | Fraksi | Jabatan |
---|
DR. H. MARZUKI ALIE | Partai Demokrat | Ketua |
Ir. TAUFIK KURNIAWAN, MM | Partai Amanat Nasional | Wakil Ketua |
Drs. H. PRIYO BUDI SANTOSO | Partai Golongan Karya | Wakil Ketua |
Ir. H. PRAMONO ANUNG WIBOWO. MM | Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan | Wakil Ketua |
H.M. ANIS MATTA, LC | Partai Keadilan Sejahtera | Wakil Ketua |
ABDUL ROZAQ RAIS | Partai Amanat Nasional | Anggota |
Ir. H. TJATUR SAPTO EDY, MT | Partai Amanat Nasional | Anggota |
Ir. H. TEGUH JUWARNO, M.Si | Partai Amanat Nasional | Anggota |
VIVA YOGA MAULADI, M.Si | Partai Amanat Nasional | Anggota |
Drs. AKBAR FAISAL, M.Si | Partai Hati Nurani Rakyat | Anggota |
Sekretariat
Nama | Jabatan |
---|
Dra. Nurani Bodroini | Kepala Bagian |
Kharisun A`laikum, S. Sos | Kepala Sub Bagian Rapat |
Dra. Nanik Herry Murni | Kepala Sub Bagian Kelola Usaha |
Sulardi, S.Sos. | Staf |
Sri Hartati Agustin |
Luluk Kurniawati |
Ujang Miharja |
Aqil Imama |
|
Pranala luar
|
---|
| Fungsi | |
---|
| Tugas dan wewenang | |
---|
| Hak | |
---|
| Alat kelengkapan | |
---|
| Masa | 1945–1950 (KNIP) · 1949–1950 (DPR RIS) · 1950–1956 (DPRS) · 1956–1959 · 1959–1960 (DPR Peralihan) · 1960–1965 (DPR-GR) · 1965-1966 (DPR-GR tanpa PKI) · 1966–1971 (DPR-GR/DPR Orde Baru) · 1971–1977 · 1977–1982 · 1982–1987 · 1987–1992 · 1992–1997 · 1997–1999 · 1999–2004 · 2004–2009 · 2009–2014 |
---|
| Lain-lain | Kode etik · Kelola tertib |
---|
| |
|
Sumber :
kategori-antropologi.kurikulum.org, wiki.edunitas.com, id.wikipedia.org, andrafarm.com, dsb.