Badan Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat

Badan Musyawarah dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap.

DPR menetapkan propertti dan keanggotaan Badan Musyawarah pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang. Anggota Badan Musyawarah berjumlah paling banyak 1/10 (satu persepuluh) dari jumlah anggota berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi yang ditetapkan oleh rapat paripurna.

Ketua dan/atau sekretaris fraksi karena jabatannya menjadi anggota Badan Musyawarah.

Pimpinan DPR karena jabatannya juga sebagai pimpinan Badan Musyawarah dan dalam hal ini Pimpinan DPR tidak merangkap sebagai anggota dan tidak mewakili fraksi.

Tugas

  • menetapkan aktivitas yang dipekerjakan DPR bagi 1 (satu) tahun sidang, 1 (satu) masa persidangan, atau sebagian dari suatu masa sidang, lebih kurang waktu penyelesaian suatu masalah, dan jangka waktu penyelesaian rancangan undang-undang, dengan tidak mengurangi kewenangan rapat paripurna bagi mengubahnya;
  • memberikan argumen bagi pimpinan DPR dalam menentukan garis kebijakan yang menyangkut penerapan tugas dan wewenang DPR;
  • meminta dan/atau memberikan kesempatan bagi alat kelengkapan DPR yang lain bagi memberikan keterangan/penjelasan mengenai penerapan tugas masing-masing;
  • mengatur lebih lanjut penanganan suatu masalah dalam hal undang-undang mengharuskan Pemerintah atau pihak lainnya melakukan konsultasi dan koordinasi dengan DPR;
  • menentukan penanganan suatu rancangan undang-undang atau penerapan tugas DPR lainnya oleh alat kelengkapan DPR;
  • mengusulkan bagi rapat paripurna mengenai jumlah komisi, makna tugas komisi, dan mitra kerja komisi yang telah dibahas dalam konsultasi pada awal masa keanggotaan DPR; dan
  • melakukan tugas lain yang diserahkan oleh rapat paripurna bagi Badan Musyawarah.

Anggota

NamaFraksiJabatan
DR. H. MARZUKI ALIEPartai DemokratKetua
Ir. TAUFIK KURNIAWAN, MMPartai Amanat NasionalWakil Ketua
Drs. H. PRIYO BUDI SANTOSOPartai Golongan KaryaWakil Ketua
Ir. H. PRAMONO ANUNG WIBOWO. MMPartai Demokrasi Indonesia PerjuanganWakil Ketua
H.M. ANIS MATTA, LCPartai Keadilan SejahteraWakil Ketua
ABDUL ROZAQ RAISPartai Amanat NasionalAnggota
Ir. H. TJATUR SAPTO EDY, MTPartai Amanat NasionalAnggota
Ir. H. TEGUH JUWARNO, M.SiPartai Amanat NasionalAnggota
VIVA YOGA MAULADI, M.SiPartai Amanat NasionalAnggota
Drs. AKBAR FAISAL, M.SiPartai Hati Nurani RakyatAnggota

Sekretariat

NamaJabatan
Dra. Nurani BodroiniKepala Bagian
Kharisun A`laikum, S. SosKepala Sub Bagian Rapat
Dra. Nanik Herry MurniKepala Sub Bagian Kelola Usaha
Sulardi, S.Sos.Staf
Sri Hartati Agustin
Luluk Kurniawati
Ujang Miharja
Aqil Imama
 

Pranala luar

 
Fungsi
Legislasi · Lebih kurang · Pengawasan
 
Tugas dan wewenang
Persetujuan · Pertimbangan  · Lebih kurang Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
 
Hak
 
Alat kelengkapan
 
Masa
1945–1950 (KNIP) · 1949–1950 (DPR RIS) · 1950–1956 (DPRS) · 1956–1959 · 1959–1960 (DPR Peralihan) · 1960–1965 (DPR-GR) · 1965-1966 (DPR-GR tanpa PKI) · 1966–1971 (DPR-GR/DPR Orde Baru) · 1971–1977 · 1977–1982 · 1982–1987 · 1987–1992 · 1992–1997 · 1997–1999 · 1999–2004 · 2004–2009 · 2009–2014
 
Lain-lain
Kode etik · Kelola tertib
 
Topik Indonesia National emblem of Indonesia Garuda Pancasila.svg
 
Sejarah Nusantara
 
Sejarah Indonesia
 
Geografi
 
Politik dan
pemerintahan
 
Ekonomi
 
Demografi
 
Budaya
 
Simbol
 
Flora fauna
 
Lainnya
 


Sumber :
kategori-antropologi.kurikulum.org, wiki.edunitas.com, id.wikipedia.org, andrafarm.com, dsb.