Yang di-Pertuan Agong

Yang di-Pertuan Agong Malaysia
Purple bar txt.png
Red bar txt.png
Flag of the Supreme Head of Malaysia.svg
Simbol Duli Yang Maha Luhur Yang Luhur Yang di-Pertuan Agong Malaysia
Sedang berkuasa:
Tuanku Al-Haj Abdul Halim Mu'adzam Shah bin Sultan Badlishah
Sultan Kedah
Gelar:Duli Yang Maha Luhur Yang Luhur
Raja Pertama:Tuanku Abdul Rahman
dari Negeri Sembilan
Pembentukan:31 Agustus 1957
Replika singgasana Yang di-Pertuan Agong dan Raja Permaisuri Agong yang terletak di Museum Sejarah Nasional Kuala Lumpur

Yang di-Pertuan Agong yaitu gelar bagi raja Malaysia. Jabatan ini digilirkan setiap lima tahun selang sembilan Pemerintah Negeri Melayu.

Malaysia telah menerapkan pemilihan raja sejak tidak terikat dari Inggris pada 1957. Dalam tatanan unik, raja ditunjuk oleh dan digilir di selang para raja dari sembilan negara anggota Malaysia yang masih dipandu raja. Empat negara anggota lain tak dipandu oleh raja. Malaysia merupakan salah satu kerajaan yang menganut sistem Pergiliran kekuasaan.

Sejak tahun 1993, gelar panjang dari Raja Malaysia yaitu, Seri Paduka Baginda Yang di Pertuan Agong. Gelar ini juga ditambah dengan gelar kehormatan Duli Yang Maha Luhur (DYMM). Sementara itu, istri dari Yang di Pertuan Agong dinamakan Raja Permaisuri Agong. Hunian resmi Yang di Pertuan Agong yaitu di Istana Negara, yang berlokasi di Jalan Syed Putra, tepat di ibukota Malaysia, Kuala Lumpur. Sementara itu, Yang di Pertuan Agong juga hadir istana lain di daerah Putrajaya, yang dinamakan Istana Melawati. Istana ini dijuluki sebagai Istana Hinggap, karena istana ini hanya dipakai masa Yang di Pertuan Agong menghadiri Majelis Raja-Raja untuk memilih Raja Malaysia berikutnya.

Sistem pemilihan

Sistem pergiliran kekuasaan terjadi sangat jarang di dunia. Beberapa kerajaan yang menggunakan sistem ini adalah: Uni Emirat Arab, Vatikan, Austria, dan Andorra. Dalam pelaksanaannya, sistem pergiliran kekuasaan ini secara de facto memilih seorang raja dari sembilan raja sehabis lima tahun Yang di Pertuan Agong berkuasa. Kemudian, secara formal, kesembilan raja ini bertemu dalam sebuah majelis yang dinamakan Majelis Raja-Raja. Yang di Pertuan Agong ditunjuk berlandaskan lamanya beliau memerintah di daerah kekuasaannya, dalam hal ini di negara anggota di Malaysia. Sehabis semua raja sepakat, maka pelantikan terhadap Yang di Pertuan Agong yang baru segera dilangsungkan.

Apabila Yang di Pertuan Agong meninggal dunia sehabis pelantikan, maka pemilihan yang dilangsungkan Majelis Raja-Raja hendak diulang pulang. Kemudian, Yang di Pertuan Agong yang baru ditunjuk ini hendak memegang kekuasaan secara penuh. Sehabis masa kekuasaannya mandek, maka pemilihan hendak dilangsungkan dan beliau tanpa hendak ditunjuk pulang. Majelis Raja-Raja sudah dilangsungkan sejak tahun 1895. Keanggotaan ini juga dimiliki oleh gubernur atau Yang Dipertua Negeri, tapi yang hadir hak suara untuk memilih Yang di Pertuan Agong hanyalah para raja.

Persyaratan

  • Hanya raja-raja yang boleh memilih
  • Hanya raja-raja yang boleh ditunjuk
  • Raja-raja ditunjuk dengan giliran

Undang undang mengemukakan bahwa seorang raja tanpa layak ditunjuk dijadikan Yang di Pertuan Agong apabila:

  • Apabila sang raja merupakan raja yang berusia muda
  • Apabila sang raja tanpa ingin ditunjuk
  • Apabila Majelis Raja-Raja mengemukakan bahwa sang raja tanpa layak dijadikan raja diakibatkan oleh gangguan jiwa atau penyakit, yang mengakibatkan sang raja tanpa optimal dalam memerintah.

Babak Pemilihan

Pemilihan dilangsungkan dengan kertas suara yang tertutup. Kertas suara tanpa diberi nomor. Pemilih hanya tinggal menulis nomor dan dibawa masuk ke kotak suara. Hanya para raja, penjaga simbol kekuasaan dan asisten sekretaris dari Majelis Raja-Raja yang terlibat di pemilihan tersebut. Seorang raja boleh memilih mata-mata negara asing dari raja lain untuk mewakili dirinya bila dia tanpa mampu hadir ke Majelis Pemilihan. Selama babak pemilihan, Penjaga Simbol Kekuasaan hendak membagikan kertas suara, dimana hanya diperbolehkan memilih satu Raja, yaitu Raja Senior dari daftar kerajaan senior, untuk dijadikan Yang di-Pertuan Agong. Raja-raja hendak diminta untuk memilih Raja yang cocok untuk dijadikan Yang di Pertuan Agong.

Sehabis itu, Raja muda, dalam hal ini negara anggota Melaka, Pulau Penang, Sabah dan Serawak ikut hitung hasil pemilihan bersama pemegang simbol kekuasaan. Adapun jumlah suara haruslah lima suara untuk menentukan Yang di Pertuan Agong baru. Sehabis itu, Raja yang berkuasa menawarkan posisi Yang di Pertuan Agong untuk Raja yang terpilih dalam Sidang Pemilihan. Apabila Raja yang terpilih mengusir tawaran Raja yang berkuasa untuk dijadikan Yang di Pertuan Agong, maka pemilihan harus diulang pulang, dengan pilihan Raja Senior tingkatan dua dari daftar kerajaan senior.

Babak pemilihan hendak tidak sewenang-wenang benar kemudiannya apabila sang Raja menerima tawaran kekuasaan Yang di Pertuan Agong dari Raja yang sedang berkuasa. Majelis Raja-Raja kemudian mengesahkan Raja yang terpilih sebagai Yang di Pertuan Agong untuk Malaysia yang hendak berkuasa selama 5 tahun. Kertas suara hendak dihancurkan sehabis Raja yang terpilih datang sebagai hasil dari pemilihan.

Daftar Kerajaan Senior

Sehabis rantai kekuasaan pertama Yang di Pertuan Agong oleh 9 kerajaan di Malaysia (1957-1994), semua raja menertibkan pulang sistem senioritas kerajaan, dalam hal pemilihan Yang di Pertuan Agong. Negara-negara anggota tersebut adalah:

  1. Yang di Pertuan Agung dari Negeri Sembilan
  2. Sultan Selangor
  3. Raja Perlis
  4. Sultan Terengganu
  5. Sultan Kedah
  6. Sultan Kelantan
  7. Sultan Pahang
  8. Sultan Johor
  9. Sultan Perak

Timbalan Yang di-Pertuan Agong

Timbalan Yang di-Pertuan Agong juga ditunjuk masa pemilihan Yang di-Pertuan Agong, tapi sehabis Yang di-Pertuan Agong telah ditunjuk. Timbalan Yang di-Pertuan Agong berfungsi sebagai Raja yang hendak mengisi kekuasaan Yang di-Pertuan Agong, selama Yang di-Pertuan Agong sedang tidak hadir dikarenakan sakit atau hal-hal lainnya.

Timbalan Yang di-Pertuan Agong tanpa secara langsung dijadikan Yang di-Pertuan Agong ketika kursi jabatan Yang di-Pertuan Agong sedang kosong. Timbalan Yang di-Pertuan Luhur bertugas sebagai kepala negara Malaysia untuk sementara sebelum pemilihan Yang di-Pertuan Agong dan Timbalan Yang di-Pertuan Agong yang baru.

Jabatan

Yang di-Pertuan Agong bertugas sebagai pemimpin kerajaaan konstitusional dibawah Konstitusi Malaysia. Sebagai Kepala Negara Federal, kekuasaan sang raja dibatasi oleh Undang-undang Parlemen Federal. Kekuasaan Eksekutif tidak sewenang-wenang dipundak Yang di-Pertuan Agong. Kekuasaan Yang di-Pertuan Agong dibagi dua:

  • Kekuasaan yang dipegang dengan bantuan Perdana Menteri, Menteri, Kabinet dan Majelis Raja-Raja.
  • Kekuasaan yang dipegang secara mutlak tanpa bantuan dari institusi kenegaraaan lainnya.

Kekuasaan mutlak Yang di-Pertuan Agong tidak sewenang-wenang dalam pemilihan Perdana Menteri, pembekuan parlemen, dan pertemuan Majelis Raja-Raja. Dibawah Sistem Westminster, Yang di-Pertuan Agong diminta untuk memilih salah seorang Perdana Menteri untuk mewakili suara Dewan Rakyat (Parlemen) ke Raja. Sang Perdana Menteri mampu turun dari jabatannya diakibatkan Mosi tanpa percaya oleh Dewan Rakyat. Ketika hal ini terjadi, Yang di-Pertuan Agong hendak memilih Perdana Menteri yang baru. Secara konvensi, seorang Perdana Menteri yaitu ketua partai dari partai yang berkuasa di Dewan Rakyat, yaitu Barisan Nasional yang telah berkuasa sejak kemerdekaan tahun 1957

Pemilihan perdana menteri terus dilangsungkan setiap tahunnya. Bila Perdana Menteri menerapkan pembekuan parlemen, maka Yang di-Pertuan Agong mampu mengusirnya, karena termasuk dalam kekuasaan mutlak Yang di-Pertuan Agong

Penunjukan

Yang di-Pertuan Agong dengan kekuasaannya berhak memilih pemimpin sebuah negeri federal di Malaysia. Hal ini diatur kemudian dalam Konstitusi Malaysia.

Dewan Menteri (Kabinet)

  • Menteri dan Deputi Menteri dalam kabinet menolong Perdana Menteri dalam tugasnya

Komisi

  • Pembentukan komisi pemilihan dibawah pengawasan Majelis Raja-Raja

Hakim

  • Hakim Luhur Malaysia dikawal oleh Perdana Menteri dan Majelis Raja-Raja
  • Hakim Luhur Malaya dikawal oleh Perdana Menteri dan Majelis Raja-Raja
  • Hakim Luhur Sabah dan Serawak dikawal oleh Perdana Menteri dan Majelis Raja-Raja

Senator

Raja memilih 44 senator untuk duduk dalam Senat Malaysia.

Gubernur Negeri

Yang di-Pertuan Agong memilih yang di-Pertua Negeri, atau Gubernur untuk daerah Penang, Melaka, Sabah dan Serawak, sehabis mempertimbangkan nasihat dari Menteri Ketua Federal. Yang di-Pertuan Agong juga memilih Walikota Kuala Lumpur, dimana Kuala Lumpur merupakan Daerah Federal. Yang di-Pertuan Agong juga memegang jabatan sebagai penguasa Islam di keempat daerah Yang di-Pertua Negeri.

Hal lainnya

Sebagai pemimpin tertinggi Angkatan Bersenjata Malaysia, Yang di-Pertuan Agong berhak memilih Panglima Angkatan Bersenjata Malaysia dengan persetujuan Dewan Angkatan Bersenjata. Secara konvensi, ulang tahun Yang di-Pertuan Agong diperingati setiap hari Sabtu pertama di bulan Juni, tanpa memperhatikan ulang tahun Yang di-Pertuan Agong yang sebenarnya. Pada hari itu, gelar-gelar kehormatan hendak diberikan Yang di-Pertuan Agong untuk masyarakat Malaysia.

Pada bulan November 2006, DYMM Tuanku Syed Sirajuddin, Yang di-Pertuan Agong ke Sepuluh, memberikan beasiswa Yang di-Pertuan Agong, merupakan yang pertama kalinya di Malaysia. Hadiah ini diberikan untuk sepuluh pelajar yang berbakat untuk meneruskan babak mendidik di beberapa universitas ternama di dunia. Pemberian hadiah ini dilanjutkan di Istana Negara dengan dihadiri oleh Majelis Raja-Raja

Lihat pula



Sumber :
wiki.edunitas.com, id.wikipedia.org, informasi.web.id, kategori-antropologi.andrafarm.com, dll.