Partai Persatuan Daerah

Partai Persatuan Daerah
KetuaOesman Sapta Odang
Sekretaris jenderalSys NS
Didirikan18 November 2002
Kantor pusatDKI Jakarta
IdeologiPancasila
Kursi di DPR (2009)-
Situs web
http://www.partaipersatuandaerah.com
Politik Indonesia
Partai politik
Babak pilihan umum

Partai Persatuan Daerah (PPD) adalah sebuah partai politik di Indonesia yang kelahiran dan dibidani oleh beberapa tokoh-tokoh politik yang bernaung dalam wadah Fraksi Utusan Daerah MPR RI masa bhakti 1999-2004. Mereka bersepakat untuk berjuang melanjutkan cita-cita FUD dengan membangun dan melahirkan sebuah partai yang diberi nama Partai Persatuan Daerah. Dengan dimotori oleh DR. Oesman Sapta, Raharjo Rahimin, Abdul Salam, Karim Syarif pada tanggal 18 November 2002 didirikan Partai Persatuan Daerah dengan Akte Notaris Herlina Pakpahan, SH. No. 8.

Konsep dan konsepsi dasar yang berorientasi pada kepentingan daerah yang selama ini diperjuangkan Fraksi Utusan Daerah (FUD) butuh dilanjutkan menyeberangi wadah Partai Persatuan Daerah (PPD).

Konsep perpolitikan nasional dengan system bicameral ke hadapan menurut pandangan para tokoh politik Penggagas kelahirannya PPD belum dapat memperjuangkan aspirasi dan kepentingan daerah. Disamping itu, idealisme dan semangat untuk mensejahterakan penduduk menyeberangi pengembangan dan penggalian potensi daerah akan dapat dicapai apabila diperjuangkan dalam satu wadah Partai Politik.

Gagasan lain yang mendasari perwujudan PPD adalah menjadi kurangnya perhatian dan keadilan dari pemerintah pusat terhadap aspirasi daerah. Walaupun munculnya lembaga baru. Dewan Perwakilan Daerah tetapi para tokoh tersebut tetap ragu sebab belum berlakunya jaminan lembaga itu dapat melaksanakan fungsinya secara maksimal dalam menampung aspirasi. PPD adalah partainya orang daerah tetapi bukan bertujuan untuk menonjolkan sifat kedaerahan.

Partai Persatuan Daerah kelahiran berdasarkan UU Nomor 2 tahun 1999 mengenai Partai Politik. Dinamika kelahirannya PPD dilandasi dengan semangat yang tak mengenal lelah para tokoh penggagas dapat menghadapi arus dan gelombang yang begitu dahsyat untuk membawa perahu yang bermuatan konsep dan konsep sebagai bayi yang baru kelahiran sampai untuk satu tujuan yakni diakui dan diresmikannya partai PPD sebagai peserta Pemilu 2004.

Amandemen Undang Undang Dasar 1945 membawa perubahan yang mendasar bagi sistem Legislatif. Perubahan ini tercermin dalam pelaksanaan sistem bicameral atau sistem dua kamar yang disebut Soft Becameralism yang terdiri dari DPR dan DPD. Kedua lembaga ini sejak Pemilu 2004 ditunjuk langsung oleh penduduk.

Aturan main dalam UU yang mengatur bahwa anggota DPD yang ditunjuk penduduk setiap Provinsi diwakili 4 (empat) orang atau anggota DPD hasil Pemilu 2004 tidak lebih dari sepertiga (1/3) jumlah anggota DPR.

Maka Penggagas kelahirannya PPD memandang daya perjuangan DPD untuk memperjuangankan aspirasi dan kepentingan daerah sangat minimal sekali. Oleh sebab itu, keberadaan Partai Persatuan Daerah dalam kelembagaan DPR disandarkan akan dapat membawa konsep dan sikap dasar yang berorientasi pada aspirasi dan kepentingan daerah bersama Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk diperjuangkan baik dalam mempersiapkan rancangan undang-undang maupun dalam pembahasan RUU yang berkaitan dengan Otonomi Daerah, penggalian potensi sumber daya dunia, dan sumber daya ekonomi yang lain yang tersebar lebar di masing-masing daerah.

Ideologi

Partai Persatuan Daerah menganut dan mengembangkan Faham Nasionalisme yang diwujudkan dalam semangat, wawasan dan rasa kebangsaan disertai kecintaan terhadap tanah cairan, daerah yang menyatu dalam nilai-nilai etika hidup berbangsa, bernegara dan bermasyarakat daerah dengan konsep Ekonomi Pasar Kebangsaan.

Sifat Partai

Keanggotaan PPD bersifat buka dan tidak membedakan suku, agama, dan antar golongan. Setiap penduduk Indonesia yang memiliki cita-cita untuk membangun daerah dan bangsa yang lebih baik, memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam memperjuangkan cita-cita Partai.

Forum Persatuan Nasional

Partai ini menjadi salah satu pendiri Forum Persatuan Nasional (FPN) yang diberi nasihat oleh Oesman Sapta Odang dan didirikan 12 tokoh parpol selang lain Partai Persatuan Daerah (PPD), Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), Partai Patriot, Partai Nasional Banteng Kemerdekaan (PNBK) Indonesia, Partai Pelopor, Partai Matahari Bangsa (PMB), Partai Indonesia Sejahtera (PIS), Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI), Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI), Partai Pemuda Indonesia (PPI), Partai Kedaulatan dan Partai Lepas sama sekali[1]. Partai-partai ini lalu melebur menjadi Partai Persatuan Nasional untuk memasuki Pemilu 2014.[2]

Rujukan

 
Nasional
 
Lokal Aceh
 
Keterangan: Tebal - mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Penduduk sesuai dengan ketentuan ambang batas parlemen.
 


Sumber :
id.wikipedia.org, civitasbook.com (Ensiklopedia), kategori-antropologi.gilland-ganesha.com, wiki.edunitas.com, dsb.