Kabupaten Puncak yaitu sebuah kabupaten di Provinsi Papua, Indonesia. Kabupaten ini dibuat pada tanggal 4 Januari 2008 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2008, bersama-sama dengan pembentukan 5 kabupaten lainnya di Papua. Peresmiannya diterapkan oleh Mendagri Mardiyanto pada tanggal 21 Juni 2008.[2]
Kabupaten Puncak yaitu hasil pemekaran dari Kabupaten Puncak Jaya.
Menurut UU RI Nomor 7 Tahun 2008, Kabupaten Puncak terdiri dari 8 distrik, yaitu:
☞ Objectives☞ Abstract☞ Campus Map & Location
☞ Help Center☞ List Scholarship Recipients
☞ National Education Act & Government Support Night Class (Online Lectures)☞ How Certificates Graduates Night Class (Online Lectures)
☞ Education Minister Regulation No.53 of 2023, Concerning Quality Assurance of Higher Education = 353 kb (pdf)