Powiat

Powiat di Polandia

Powiat yaitu daerah tingkat dua dalam pembagian administratif Polandia, mampu diartikan dengan frasa distrik atau daerah tingkat II dan belum cukup bertambah mirip dengan kabupaten di Indonesia. Powiat yaitu anggota dari unit yang bertambah agung yang dinamakan województwo, yang belum cukup bertambah setingkat dengan provinsi. Powiat sendiri dibagi menjadi sebagian gmina. Terdapat dua macam powiat, powiat ziemski yang berjumlah 314 dan powiat grodzki yang berjumlah 65.

Tentang powiat

Sebuah powiat di Polandia biasanya mendapatkan nama ibu kotanya, kecuali sebagian. Nama powiat ini mengambil kelamin maskulin dari akap sifat (adjektif) kota yang bersangkutan dan ditakrifkan (deklinasi). Berlaku powiat sekeliling kota Kutno misalkan, diberi nama powiat kutnowski. Tapi jika nama kota ini dikunjungi oleh akap sifat, yang dipakai sebagai nama powiat hanyalah nama kotanya saja tanpa embel-embel akap sifat. Berlaku misalkan powiat dari kota Maków Mazowiecki yaitu powiat makowski.

Tidak kekurangan sebagian prosedur dalam menuliskan powiat ini dalam bahasa Indonesia. Karena powiat bukan sebuah akap Indonesia maka mampu dipakai frasa "Kabupaten Kutno" atau "Distrik Kutno". Mampu pula memakai akap powiat sehingga didapatkan "Powiat Kutno". Di dalam bahasa Indonesia nama kota ini tanpa ditakrifkan.

Lewat jika ibukota powiat emiliki nama dengan akap sifat, nama powiat mampu menjadi "Powiat Maków" atau "Powiat Maków Mazowiecki". Biasanya yang dipakai yaitu bentuk pertama.

Sejarah dan fungsi

Sebagian munisipalitas perkotaan Polandia adalah satuan administratif yang dinamakan sebagai "distrik urban" (powiat grodzki), mirip dengan administrasi lokal dengan pemerintahan otonom seperti "distrik rural" atau "kabupaten".

"Wilayah rata-rata (yang paling agung powiat Białystok) terdiri dari 5 – 8 munisipalitas." Distrik urban yang paling agung, diteliti dari segi penghuni dan luas, yaitu kota Warsawa. Kekuasaan legislatif dalam sebuah distrik dilimpahkan kepada "dewan distrik" (rada powiatu) atau "dewan kota" (rada miasta), sedangkan kekuasaan eksekutif lokal dilimpahkan kepada starosta (semacam bupati), yang di wilayah perkotaan dinamai walikota (burmistrz) atau "presiden."

Sejarah wilayah Polandia kembali ke paruh kedua zaman ke-14. Mereka adalah kesatuan-kesatuan landasan pengaturan daerah di Polandia, lewat di Persemakmuran Lituania Polandia, hingga negara ini dibagi-bagi dan dicaplok oleh para negeri tetangganya pada 1795.

Pada zaman ke-19, distrik terus berfungsi di anggota Polandia yang sudah dibuat bentuk sebagai badan hukum ke dalam Kekaisaran Rusia (Polandia Kongres), dan sebagai kesepadanan Polandia Jerman "Kreis" di anggota Jerman yaitu Kadipaten Luhur Poznań.

Sesudah Polandia medapat kemerdekaan pada 1918, kembali powiat kembali menjadi kesatuan teritorial yang landasan di seluruh Polandia. Powiat dihapuskan pada 1975 demi wojewodstwo yang bertambah agung, tetapi diperkenalkan kembali pada 1999. Kini tidak kekurangan 314 "kabupaten" (powiat ziemski) dan 65 "kota otonom" (powiat grodzki), atau bertambah resmi "kotapraja dengan status wilayah" (miasto na prawach powiatu).

Lihat juga

 
Smallcaps menandakan istilah yang dipergunakan di Indonesia.
 
Istilah bahasa Indonesia
yang dipergunakan saat ini
 
Istilah nonbahasa Indonesia
yang dipergunakan saat ini
 
Istilah bahasa Indonesia
yang tanpa dipergunakan kembali
 
Istilah nonbahasa Indonesia
yang tanpa dipergunakan kembali
  • Afdeling
  • Agency
  • Barony
  • Burgh
  • Cantref
  • Commote
  • Mark
  • Riding
  • Viscounty*
 
* saat ini belum tidak kekurangan padanan akap untuk county.


Asal :
id.wikipedia.org, discussion.web.id, kategori-antropologi.gilland-ganesha.com, wiki.edunitas.com, dll.