Lembaga swadaya masyarakat (disingkat LSM) yaitu sebuah organisasi yang didirikan oleh perorangan ataupun sekelompok orang yang secara sukarela yang memberikan pelayanan untuk masyarakat umum tanpa bertujuan untuk mendapat keuntungan dari programanya.
Organisasi ini dalam alih bahasa harfiahnya dari Bahasa Inggris dikenal juga sebagai Organisasi non pemerintah (disingkat ornop atau ONP (Bahasa Inggris: non-governmental organization; NGO).
Organisasi tersebut bukan dijadikan anggota dari pemerintah, birokrasi ataupun negara. Karenanya secara garis akbar organisasi non pemerintah mampu di lihat dengan ciri sbb :
- Organisasi ini bukan anggota dari pemerintah, birokrasi ataupun negara
- Dalam melaksanakan programa tanpa bertujuan untuk mendapat keuntungan (nirlaba)
- Programa dilangsungkan untuk kepentingan masyarakat umum, tanpa hanya untuk kepentingan para anggota seperti yang di lakukan koperasi ataupun organisasi profesi
Berlandaskan Undang-undang No.16 tahun 2001 tentang Yayasan, karenanya secara umum organisasi non pemerintah di indonesia mempunyai bentuk yayasan.
Jenis dan kategori LSM
Secara garis akbar dari sekian banyak organisasi non pemerintah yang hadir mampu di kategorikan sbb :
- Organisasi donor, yaitu organisasi non pemerintah yang memberikan dukungan biaya untuk programa ornop lain.
- Organisasi mitra pemerintah, yaitu organisasi non pemerintah yang melaksanakan programa dengan bermitra dengan pemerintah dalam menjalankan kegiatanya.
- Organisasi profesional, yaitu organisasi non pemerintah yang melaksanakan programa berlandaskan kemampuan profesional tertentu seperti ornop pendidikan, ornop bantuan hukum, ornop jurnalisme, ornop kesehatan, ornop pengembangan ekonomi dll.
- Organisasi oposisi, yaitu organisasi non pemerintah yang melaksanakan programa dengan memilih untuk dijadikan penyeimbang dari kebijakan pemerintah. Ornop ini bertindak melaksanakan kritik dan pengawasan terhadap keberlangsungan programa pemerintah
Sebuah laporan PBB tahun 1995 tentang pemerintahan global memperkirakan hadir anggar-anggar 29.000 ONP internasional. Jumlah di tingkat nasional jauh lebih tinggi: Amerika Serikat mempunyai anggar-anggar 2 juta ONP, kebanyakan dibentuk dalam 30 tahun terakhir. Russia mempunyai 65.000 ONP. Lusinan dibentuk per harinya. Di Kenya, anggar-anggar 240 NGO dibentuk setiap tahunnya.
Landasan Hukum
Lembaga swadaya masyarakat secara hukum mampu didirikan dalam dua bentuk:[1]
- Organisasi Massa, yakni berlandaskan Pasal 1663-1664 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), serta UU No. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan ("UU Ormas").
- Badan Hukum, yakni berlandaskan Staatsblad 1870 No. 64, serta UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 28 Tahun 2004 ("UU Yayasan").
Era Otonomi Daerah
Pada era otonomi daerah, pemerintah daerah mempunyai peran dalam menertibkan dan membina lembaga swadaya masyarakat di daerah.[2] Pemerintah daerah juga mampu membuat Peraturan Daerah untuk menertibkan lebih lanjut segala sesuatu tentang LSM. Sebagai contoh yaitu Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 09 Tahun 2004 tentang Lembaga Swadaya Masyarakat.[3]
Sumber acuan
- ^ Purnamasari, Irma D. Kiat-Kiat Cerdas, Mudah dan Mahir Mendirikan Badan Usaha (hal. 33-34).
- ^ Hanapiah, Pipin. Pemberdayaan Ormas dan LSM: Dimensi Peraturan Perundang-undangan.
- ^ Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 09 Tahun 2004 tentang Lembaga Swadaya Masyarakat.
Pranala luar
- Landasan Hukum Pendirian Organisasi di Bidang Sosial di Situs HukumOnline
- (Inggris) What is a Non-Governmental Organization? City University, London
Sumber :
wiki.edunitas.com, id.wikipedia.org, ensiklopedia.web.id, kategori-antropologi.program-reguler.co.id, dsb.