Mahkamah Luhur Republik Indonesia

Mahkamah Luhur
Republik Indonesia
Mahkamah Luhur insignia.svg
Lambang Resmi Mahkamah Luhur RI
Didirikan19 Agustus 1945
Dasar hukumUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
YurisdiksiIndonesia
Jenis perkaraKasasi, Peninjauan Belakang, Tes materil peraturan di bawah UU
Jumlah perkara12.337 tahun 2013
LokasiJakarta
Pimpinan
KetuaHatta Ali
Wakil Ketua YudisialMohammad Saleh
Wakil Ketua Non YudisialH. Suwardi
Ketua Muda PidanaArtidjo Alkostar
Ketua Muda PerdataDjafni Djamal
Ketua Muda AgamaAbdul Manan
Ketua Muda TUNImam Soebeghi
Ketua Muda MiliterImron Anwari
Ketua Muda PembinaanTakdir Rahmadi
Ketua Muda PengawasanTimur P. Manurung
Hakim Luhur
Jumlah jabatanMaksimal 60 orang
Sistem seleksiDiseleksi oleh Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR dan penetapan Presiden
Panitera
Saat iniSoeroso Ono
Sekretaris
Saat iniNurhadi
Situs Web
https://www.mahkamahagung.go.id/


Indonesia
National emblem of Indonesia Garuda Pancasila.svg

Artikel ini yaitu anggota dari seri:
Politik dan pemerintahan
Indonesia


Pancasila

UUD 1945



Negara lain ยท Atlas
Portal politik
Gedung Mahkamah Luhur (masa Hindia-Belanda) dan Istana Daendels ("Het Grote Huis") di Waterlooplein (sekarang Lapangan Banteng), Batavia.

Mahkamah Luhur Republik Indonesia (disingkat MA RI atau MA) yaitu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi dan bebas sama sekali dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan lainnya. Mahkamah Luhur membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan kelola usaha negara.

Sejarah

Masa pendudukan Belanda atas bumi pertiwi Indonesia, selain mempengaruhi roda pemerintahan juga sangat agung pengaruhnya terhadap Peradilan di Indonesia. Dari masa dijajah oleh Belanda (Mr. Herman Willem Daendels โ€“ Tahun 1807), lalu oleh Inggris (Mr. Thomas Stanford Raffles โ€“ Tahun 1811 Letnan Jenderal) dan masa belakangnya Pemerintahan Hindia Belanda (1816-1842).[1]

Pada masa pendudukan Belanda Hoogerechtshoof merupakan Pengadilan Tertinggi dan mempunyai kedudukan di Jakarta dengan wilayah Hukum meliputi seluruh Indonesia. Hoogerechtshoof beranggota seorang Ketua, 2 orang anggota, seorang pokrol Jenderal, 2 orang Advokat Jenderal dan seorang Panitera dimana butuh dibantu seorang Panitera Muda atau lebih. Jika butuh Gubernur Jenderal bisa menambah kelola Hoogerechtshoof dengan seorang Wakil dan seorang atau lebih anggota.[1]

Sehabis kemerdekaan, tepatnya tanggal 19 Agustus 1945, Presiden Soekarno melantik/mengangkat Mr. Dr. R.S.E. Koesoemah Atmadja sebagai Ketua Mahkamah Luhur Republik Indonesia yang pertama. Hari pengangkatan itu lalu ditetapkan sebagai Hari Berlaku Mahkamah Agung, melintas Surat Keputusan KMA/043/SK/VIII/1999 tentang Penetapan Hari Berlaku Mahkamah Luhur Republik Indonesia. Tanggal 19 Agustus 1945 juga merupakan tanggal disahkannya UUD 1945 beserta perwujudan dan pengangkatan Kabinet Presidentil Pertama di Indonesia. Mahkamah Luhur terus merasakan dinamika sesuai dinamika ketatanegaraan. Selang tahun 1946 sampai dengan 1950 Mahkamah Luhur pindah ke Yogyakarta sebagai ibukota Republik Indonesia. Pada saat itu terdapat dua Lembaga Peradilan Tertinggi di Indonesia yaitu[1] :

  1. Hoogerechtshof di Jakarta dengan :
    1. Ketua : Dr. Mr. Wirjers
    2. Anggota Indonesia :
      1. Mr. Notosubagio,
      2. Koesnoen
    3. Anggota belanda :
      1. Mr. Peter,
      2. Mr. Bruins
    4. Procureur General : Mr. Urip Kartodirdjo
  2. Mahkamah Luhur Republik Indonesia di Yogyakarta dengan :
    1. Ketua : Mr. Dr. R.S.E. Koesoemah Atmadja
    2. Wakil : Mr. R. Satochid Kartanegara
    3. Anggota :
      1. Mr. Husen Tirtaamidjaja,
      2. Mr. Wirjono Prodjodikoro,
      3. Sutan Kali Malikul Sama berat
    4. Panitera : Mr. Soebekti
    5. Kepala TU : Ranuatmadja

Lalu terjadi kapitulasi Jepang, yang merupakan Badan Tertinggi disebut Saikoo Hooin yang lalu dihapus dengan Osamu Seirei (Undang-Undang No. 2 Tahun 1944). Pada tanggal 1 Januari 1950 Mahkamah Luhur belakang ke Jakarta dan mengambil alih (mengoper) gedung dan personil serta pekerjaan Hoogerechtschof. Dengan demikian maka para anggota Hoogerechtschof dan Procureur General mendudukkan jabatan masing-masing dan pekerjaannya diteruskan pada Mahkamah Luhur Republik Indonesia Serikat (MA-RIS) dengan kelola[1] :

  1. Ketua : Mr. Dr. R.S.E. Koesoemah Atmadja
  2. Wakil : Mr. Satochid Kartanegara
  3. Anggota :
    1. Mr. Husen Tirtaamidjaja,
    2. Mr. Wirjono Prodjodikoro,
    3. Sutan Kali Malikul Sama berat
  4. Panitera : Mr. Soebekti
  5. Jaksa Luhur : Mr. Tirtawinata

Bisa diberitahukan sejak diangkatkannya Mr. Dr. Koesoemah Atmadja sebagai Ketua Mahkamah Agung, secara operasional pelaksanaan Kekuasaan Kehakiman di bidang Pengadilan Negara Tertinggi yaitu sejak disahkannya Kekuasaan dan Hukum Aktivitas yang dipekerjakan Mahkamah Luhur yang ditetapkan tanggal 9 Mei 1950 dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1950 tentang Kelola Kekuasaan dan Jalan Pengadilan Mahkamah Luhur Republik Indonesia.[1]

Dalam kurun waktu tersebut Mahkamah Luhur telah dua kali melantik dan mengambil sumpah Presiden Soekarno, yaitu tanggal 19 Agustus 1945 sebagai Presiden Pertama Republik Indonesia dan tanggal 27 Desember 1945 sebagai Presiden Republik Indonesia Serikat (RIS).[1]

Waktu terus berjalan dan Undang-Undang No. 1 Tahun 1950 sudah harus diwakili, maka pada tanggal 17 Desember 1970 lahirlah Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 tentang ketentuan-ketentuan isi kekuasaan kehakiman yang Pasal 10 ayat (2) menyebutkan bahwa Mahkamah Luhur yaitu Pengadilan Negara Tertinggi dalam guna Mahkamah Luhur sebagai Badan Pengadilan Kasasi (terakhir) bagi putusanputusan yang berasal dari Pengadilan di bawahnya, yaitu Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding yang meliputi 4 (empat) Lingkungan Peradilan[1] :

  1. Peradilan Umum
  2. Peradilan Agama
  3. Peradilan Militer
  4. Peradilan TUN

Sejak Tahun 1970 tersebut kedudukan Mahkamah Luhur mulai kuat dan terlebih dengan keluarnya Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, maka kedudukan Mahkamah Luhur sudah mulai mapan, dalam menjalankan tugastugasnya yang mempunyai 5 fungsi, yaitu[1] :

  1. Fungsi Peradilan
  2. Fungsi Pengawasan
  3. Fungsi Pengaturan
  4. Fungsi Memberi Nasehat
  5. Fungsi Administrasi
Gedung Mahkamah Luhur pada tahun 1980 sekarang menjadi milik Kementerian Keuangan

Situasi lebih berkembang dan kebutuhan baik teknis maupun nonteknis lebih meningkat, Mahkamah Luhur harus bisa mengatur organisasi, administrasi dan keuangan sendiri tidak bergabung dengan Departemen Kehakiman (sekarang Kementerian Hukum dan HAM). Waktu terus berjalan, gagasan supaya badan Kehakiman sepenuhnya disilakan duduk di bawah pengorganisasian Mahkamah Luhur terpisah dari Kementerian Kehakiman.[1]

Pada Mei 1998 di Indonesia terjadi perubahan politik yang radikal dikenal dengan lahirnya Era Reformasi. Konsep Peradilan Satu Atap bisa diterima yang ditandai dengan lahirnya TAP MPR No. X/MPR/1998 yang menentukan Kekuasaan Kehakiman bebas sama sekali dan terpisah dari Kekuasaan Eksekutif. Ketetapan ini lalu dilanjutkan dengan diundangkannya Undang-Undang No. 35 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Isi Kekuasaan Kehakiman. Undang-Undang tersebut membatasi waktu lima tahun untuk pengalihannya sebagaimana tertuang dalam Pasal II ayat (1) yang berbunyi :

โ€œPengalihan Organisasi, administrasi dan Finansial dimainkan secara bertahap paling lama 5 Tahun sejak Undang-Undang ini berlangsungโ€

Berawal dari Undang-Undang No. 35 Tahun 1999 inilah lalu konsep Satu Atap dijabarkan dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.[1]

Gedung Mahkamah Luhur RI saat ini

Pada tanggal 23 Maret 2004 lahirlah Keputusan Presiden RI No. 21 Tahun 2004 tentang pengalihan organisasi, administrasi dan finansial dan lingkungan Peradilan Umum dan Kelola Usaha Negara, Pengadilan Agama ke Mahkamah Agung, yang ditindaklanjuti dengan :

  1. Serah terima Pengalihan organisasi, administrasi dan finansial di lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Kelola Usaha Negara dari Departemen Kehakiman dan HAM ke Mahkamah Luhur pada tanggal 31 Maret 2004.[1]
  2. Serah terima Pengalihan organisasi, administrasi dan finansial lingkungan Peradilan Agama dari Departemen Agama ke Mahkamah Luhur yang dimainkan tanggal 30 Juni 2004.[1]

Wewenang

Mahkamah Luhur mempunyai wewenang:

  1. Mahkamah Luhur memutus permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat banding atau tingkat terbelakang dari semua lingkungan peradilan
  2. Mahkamah Luhur menguji peraturan secara materiil terhadap peraturan perundang-undangan dibawah Undang-undang
  3. Melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan di semua lingkungan peradilan dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman

Bangun Organisasi

Bangun Organisasi Mahkamah Luhur Indonesia.png

Mahkamah Luhur terdiri dari Pimpinan Hakim Anggota, Kepaniteraan Mahkamah Luhur, dan Sekretariat Mahkamah Luhur. Pimpinan dan hakim anggota Mahkamah Luhur yaitu hakim luhur. jumlah hakim luhur paling jumlah 60 (enam puluh) orang.

Pimpinan

Pimpinan Mahkamah Luhur terdiri dari seorang ketua, 2 (dua) wakil ketua, dan beberapa orang ketua muda. Wakil Ketua Mahkamah Luhur terdiri atas wakil ketua bidang yudisial dan wakil ketua bidang nonyudisial. wakil ketua bidang yudisial yang membawahi ketua muda perdata, ketua muda pidana, ketua muda agama, dan ketua muda kelola usaha negara sedangkan wakil ketua bidang nonyudisial membawahi ketua muda pembinaan dan ketua muda pengawasan.

Ketua Mahkamah Luhur dipilih dari dan oleh hakim luhur, dan diangkatkan oleh Presiden.

Pada tanggal 8 Februari 2012, Hatta Ali terpilih menjadi Ketua MA, menggantikan Harifin A. Tumpa, dengan mendapatkan suara mayoritas yaitu 28 suara dari 54 hakim luhur. Urutan kedua, Ahmad Kamil 15 suara, Abdul Kadir Mappong 5 suara dan M Saleh 3 suara dan Paulus Effendi Lotulung 1 suara dan suara tidak sah 3 orang [2].

Hakim Anggota

Hakim Anggota Mahkamah Luhur yaitu Hakim Luhur. Pada Mahkamah Luhur terdapat Hakim Luhur sebanyak maksimal 60 orang. Hakim luhur bisa berasal dari sistem karier atau sistem non karier. Calon hakim luhur diusulkan oleh Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Penduduk, untuk lalu mendapat persetujuan dan ditetapkan sebagai hakim luhur oleh Presiden.

Tugas Hakim Luhur yaitu Mengadili dan memutus perkara pada tingkat Kasasi.

Kepaniteraan

Kepaniteraan Mahkamah Luhur mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan di bidang teknis dan administrasi justisial kepada Majelis Hakim Luhur dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara, serta melaksanakan administrasi penuntasan putusan Mahkamah Agung. Kepaniteraan Mahkamah Luhur diberi nasihat oleh satu orang Panitera dan dibantu oleh 7 Panitera Muda yakni

  1. Panitera Muda Perdata,
  2. Panitera Muda Perdata Khusus
  3. Panitera Muda Pidana
  4. Panitera Muda Pidana Khusus
  5. Panitera Muda Perdata Agama
  6. Panitera Muda Pidana Militer
  7. Panitera Muda Kelola Usaha Negara.

Sekretariat

Sekretariat Mahkamah Luhur diberi nasihat oleh seorang Sekretaris dan dibantu oleh 6 unit eselon satu yakni :

  1. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum
  2. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama
  3. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Kelola Usaha Negara
  4. Badan Pengawasan
  5. Badan Penelitian dan Pengembangan dan Anggota mendidik dan Pelatihan Hukum dan Peradilan
  6. Badan Urusan Administrasi

Pengadilan Tingkat Banding

Pengadilan tingkat banding yang benar di bawah Mahkamah Luhur terdiri :

  1. Pengadilan Tinggi
  2. Pengadilan Tinggi Agama
  3. Pengadilan Tinggi Kelola Usaha Negara
  4. Pengadilan Militer Utama
  5. Pengadilan Militer Tinggi

Pengadilan Tingkat Pertama

Pengadilan tingkat pertama yang benar di bawah Mahkamah Luhur terdiri :

  1. Pengadilan Negeri
  2. Pengadilan Agama
  3. Pengadilan Kelola Usaha Negara
  4. Pengadilan Militer

Keadaan Perkara

Kewenangan Mahkamah Luhur RI berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlangsung meliputi: pertama, kewenangan memeriksa dan memutus permohonan kasasi, sengketa tentang kewenangan mengadili, dan permohonan peninjauan belakang terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap; kedua, kewenangan menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang; ketiga, memberikan pertimbangan terhadap permohonan grasi. Selain itu, Mahkamah Luhur RI bisa memberi keterangan, pertimbangan, dan nasihat masalah hukum kepada lembaga negara dan lembaga pemerintahan.[3] Berikut daftar keadaan perkara di Mahkamah Luhur Republik Indonesia :

TahunPerkara MasukPerkara PutusSisa Perkara
2004[1]n/an/a20.314
2005[1]7.46811.80715.975
2006[1]7.82511.77512.025
2007[1]9.51610.71410.827
2008[1]11.33813.8858.280
2009[1]12.54011.9858.835
2010[1]13.48013.8918.424
2011[4]12.99013.7197.695
2012[5]13.41210.99510.112
2013[3]12.33716.0346.415

Lihat pula

Pranala luar

Catatan kaki

Mahkamah Luhur Republik Indonesia
Pimpinan
  • Ketua
  • Wakil Ketua
  • Ketua Muda
Logo Resmi MA RI
Hakim Anggota
Hakim Luhur
Kepaniteraan
  • Panitera Muda
  • Panitera Muda Kamar
  • Panitera Penukar
Sekretariat
Direktorat Jenderal
Badan
Pengadilan Tingkat Banding
Pengadilan Tingkat Pertama
Mahkamah Luhur ยท Mahkamah Konstitusi
Peradilan umum (Sipil)
Peradilan agama
Peradilan militer
Peradilan Kelola Usaha Negara
Topik Indonesia National emblem of Indonesia Garuda Pancasila.svg
Sejarah Nusantara
Sejarah Indonesia
Geografi
Politik dan
pemerintahan
Ekonomi
Demografi
Tipu daya budi
Simbol
Flora fauna
Lainnya


Sumber :
id.wikipedia.org, andrafarm.com, kategori-antropologi.pahlawan.web.id, wiki.edunitas.com, dsb.