Buruh pengangkut beras di Museum Bank Indonesia
Buruh, Pekerja, Tenaga Kerja atau Karyawan pada landasannya yaitu manusia yang memanfaatkan tenaga dan kemampuannya untuk mendapatkan balasan berupa pendapatan baik berupa uang maupun bangun lainya untuk Pemberi Kerja atau Saudagar atau majikan.
Pada landasannya, buruh, Pekerja, Tenaga Kerja maupun karyawan yaitu sama. namun dalam kultur Indonesia, "Buruh" berkonotasi sebagai pekerja rendahan, hina, kasaran dsb-nya. sedangkan pekerja, Tenaga kerja dan Karyawan yaitu sebutan untuk buruh yang bertambah tinggi, dan diberikan cenderung untuk buruh yang tidak memanfaatkan otot tapi otak dalam melaksanakan kerja. akan tetapi pada isinya sebenarnya keempat ucap ini sama mempunyai arti satu yaitu Pekerja. hal ini paling penting merujuk pada Undang-undang Ketenagakerjaan, yang berlaku umum untuk seluruh pekerja maupun saudagar di Indonesia.
Buruh dibagi atas 2 klasifikasi besar:
- Buruh profesional - biasa dinamakan buruh kerah putih, memanfaatkan tenaga otak dalam bertugas
- Buruh kasar - biasa dinamakan buruh kerah biru, memanfaatkan tenaga otot dalam bertugas
Organisasi Buruh
Di Indonesia, aci empat organisasi buruh tingkat Konfederasi Nasional yang tercatat di kementrian Tenagakerja dan Transmigrasi RI antara lain adalah :
KSPSI Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, yaitu Serikat Pekerja tingkat Konfederasi yang mempunyai paling bany
- ILO - International Labour Organization
- ABM - Aliansi Buruh Menggugat
- ASPEK Indonesia - Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia
- FPBJ - Federasi Perjuangan Buruh Jabodetabek
- SPSI - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia
- SPN - Serikat Pekerja Nasional
- FSBI - Federasi Serikat Buruh Independen
- GASBIINDO - Gabungan Serikat-serikat Buruh Islam Indonesia
- KASBI - Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia
- FSPMI - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia
- FSP KEP - Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan dan Umum
Sumber :
kategori-antropologi.kurikulum.org, wiki.edunitas.com, id.wikipedia.org, informasi.web.id, dsb.