Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah atau Bank Kalteng adalah sebuah bank di Indonesia. Bank ini didirikan pada 28 September 1961 dan berkantor pusat di Kota Palangka Raya.
Sejarah
Pendirian Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah diprakarsai oleh Pemerintah Daerah Kalimantan Tengah bersama-sama dengan beberapa wiraswastawan swasta dan perorangan, berdasarkan Peraturan Daerah No.1 tahun 1955.
Pemerintah Daerah Kalimantan Tengah dengan Surat keputusan Gubernur Kepala Daerah Kalimantan Tengah tanggal 28 September 1961 Nomor 41/p3-Keu/1961 menunjuk Bertelman Koetin sebagai Kuasa Pemerintah Daerah Kalimantan Tengah bersama-sama dengan beberapa tokoh wiraswastawan swasta dan perorangan menghadap Notaris Njoe Sioe Liep di Banjarmasin.
Berdasarkan Akte Notaris Njoe Sioe Liep No.24 tanggal 28 Oktober 1961 secara resmi telah berdiri PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah.
Maksud dan tujuan perseroan (Pasal 2 Akta Notaris No.24 tanggal 28 Oktober 1961dan perubahan Yuncto Akte Notaris No.9 tanggal 9 November 1961), sebagai berikut :
- Memberikan pinjaman-pinjaman untuk investasi proyek-proyek di daerah, baik usaha Pemerintah Daerah maupun usaha campuran selang Pemerintan dengan swasta.
- Memberikan pinjaman-pinjaman untuk eksploitasi sejauh penting sebagai pinjaman untuk keperluan investasi yang telah diberikan menurut ayat di atas.
- Beraksi sebagai Bank saluran untuk proyek-proyek Pemerintah Daerah dalam hal yang dipilihkan oleh Pemerintah Deerah.
- Menerima uang simpanan berupa Giro dan Deposito dan menjalankan usaha Bank pada umumnya dengan mengindahkan undang-undang, peraturan-peraturan dan petunjuk-petunjuk dari Pemerintah Republik Indonesia.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan RI tanggal 22 Januari 1961 No. BUM 9-1-3/II tentang Izin bergerak Bank kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah untuk menjalankan usahanya sebagai Lembaga Perbankan di daerah, yang mempunyai jabatan di Palangkaraya dengan menggunakan yang dibangun ex yang dibangun Kantor BAKOPDA yang terletak di jalan Haji Ikap No.17 Palangkaraya sebagai Kantor Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah yang diberi segala sesuatu yang diajarkan oleh Bartelman Koetin antaraku Direktur dan dengan jumlah karyawan sebanyak 13 orang.
Sehabis dibawa keluarnya Undang-Undang No.13 Tahun 1962 tentang Ketentuan-Ketentuan Isi Bank Pembangunan Daerah yang menetapkan selang lain bahwa Bank Pembangunan Daerah harus didirikan dengan Peraturan Daerah (Perda), dengan demikian maka Pemerintah Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah mengeluarkan Perda No. 2/DPRGR/64, akhir disesuaikan dengan Perda No. 5/DPRGR/64 tanggal 3 September 1964 yang diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri RI dengan Surat keputusan No. DES 9/4/9-18 tanggal 2 Maret 1965 dengan nama Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah yang sebagian luhur sahamnya masih dimiliki oleh swasta (Saham Pendiri).
Sehabis dibawa keluar Undang-Undang No.14 Tahun 1967 tentang Pokok-Isi Perbanknan, maka Perda Nomor 5/DPRGR/64 tanggal 3 September 1964 disesuaikan lagi dengan Perda masing-masing : Perda No.2 Tahun 1976, Yuncto No.19 Tahun 1978, Yuncto Perda No.18 Tahun 1981 yang diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri RI No. 973 97-42-1277 tanggal 30 September 1982.
Sejak tahun 1981 semua saham milik swasta dibeli Pemerintah Kalimantan Tengah sehingga Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah murni milik Pemerintah Daerah Kalimantan Tengah.
Pada tanggal 25 Maret 1992 dibawa keluar Undang-Undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yang menetapkan bahwa Bank Pembangunan Daerah menjadi Bank Umum yang memiliki fungsi komersial, namun BPD Kalimantan Tengah tetap menjalankan misi pembangunan dan fungsi sebagai Bendaharawan dan Pemegang Kas Daerah Kalimantan Tengah.
Pada pertengahan tahun 1999, sesuai Perda No.10 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum BPD Kalimantan Tengah dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT), Akte pendiriannya masih dalam ronde penyelesaian
Pranala luar
Sumber :
kategori-antropologi.kurikulum.org, wiki.edunitas.com, id.wikipedia.org, sepakbola.biz, dsb.