Monarki konstitusional merupakan sejenis monarki yang didirikan di bawah sistem konstitusional yang mengakui Raja, Ratu, atau Kaisar sebagai kepala negara. Monarki konstitusional yang modern biasanya menggunakan konsep trias politica, atau politik tiga serangkai. Ini berarti raja merupakan hanya ketua simbolis cabang eksekutif. Bila seorang raja mempunyai kekuasaan pemerintahan yang penuh, ia disebut monarki mutlak atau monarki absolut.
Masa ini, monarki konstitusional lazimnya digabung dengan demokrasi representatif. Oleh karenanya, kerajaan masih di bawah kekuasaan penduduk tetapi raja mempunyai peranan tradisional di dalam sebuah negara. Pada hakikatnya sang perdana menteri, pemimpin yang dipilih oleh penduduk, yang memerintah negara dan bukan Raja. Namun demikian, terdapat juga raja yang bergabung dengan kerajaan yang tidak demokratis. Misalnya, sewaktu Perang Dunia II, Kaisar Jepang bergabung dengan kerajaan tentara yang diberi petunjuk seorang diktator.
Beberapa sistem monarki konstitusional mengikuti keturunan; manakala yang lain melewati sistem demokratis seperti di Malaysia di mana Yang di-Pertuan Agong dipilih oleh Majelis Raja-Raja setiap lima tahun.
Ciri-ciri monarki konstitusional
Templat:Sistem monarki
Daftar negara-negara dengan sistem monarki konstitusional
Perancis pernah menggunakan sistem monarki konstitusional untuk masa yang singkat selang 1789-1792 dan selang 1815-1848.
Referensi
- ^ Belgium is the only existing popular monarchy — a system in which the monarch's title is linked to the people rather than a state. The title of Belgian kings is not King of Belgium, but instead King of the Belgians. Another unique feature of the Belgian system is that the new monarch does not automatically assume the throne at the death or abdication of his predecessor; he only becomes monarch upon taking a constitutional oath.
Lihat pula
Sumber :
kategori-antropologi.kurikulum.org, wiki.edunitas.com, id.wikipedia.org, m.andrafarm.com, dan lain sebagainya.