capital punishment
eduNitas.com
Read too :  Waivers Cost of Education Request    Job Fairs    Online College in the Best 168 PTS   . . . . see more
Toll-free service = 0800 1234 000
Inheritance law
(Beforehand)
Caning
(After this)

Hukuman mati

Hukuman mati di dunia
Keterangan:
  • Biru: dihapus bagi semua kejahatan
  • Hijau: dihapus bagi kejahatan biasa tetapi tidak bagi luar biasa (perang)
  • Oranye: secara praktis telah menghapus
  • Merah: masih dipertontonkan

Hukuman mati ialah suatu hukuman atau vonis yang dijatuhkan pengadilan (atau tidak pengadilan) sebagai bentuk hukuman terberat yang dijatuhkan atas seseorang dampak kelakuannya.

Pada tahun 2005, setidaknya 2.148 orang dieksekusi di 22 negara, terhitung Indonesia. Dari data tersebut 94% praktik hukuman mati hanya dipertontonkan di sebagian negara, misalnya: Iran, Tiongkok, Arab Saudi, dan Amerika Serikat.

Daftar konten

Metode

Dalam sejarah, dikenal sebagian cara pelaksanaan hukuman mati:

  • Hukuman pancung: hukuman dengan cara potong kepala
  • Sengatan listrik: hukuman dengan cara duduk di kursi yang belakang dialiri listrik bertegangan tinggi
  • Hukuman gantung: hukuman dengan cara digantung di tiang gantungan
  • Suntik mati: hukuman dengan cara disuntik obat yang dapat membunuh
  • Hukuman tembak: hukuman dengan cara menembak jantung seseorang, biasanya pada hukuman ini terpidana harus menutup mata bagi tidak melihat.
  • Rajam: hukuman dengan cara dilempari batu hingga mati
Replika guillotine Perancis era masa seratus tahun ke-17 dan ke-18.

Kontroversi

Studi ilmiah secara konsisten gagal menunjukkan tidak kekurangannya bukti yang meyakinkan bahwa hukuman mati menciptakan efek jera dan efektif dibanding macam hukuman yang lain. Survey yang dipertontonkan PBB pada 1998 dan 2002 tentang hubungan selang praktik hukuman mati dan angka kejahatan pembunuhan menunjukkan, praktik hukuman mati bertambah buruk daripada penjara seumur hidup dalam memberikan efek jera pada pidana pembunuhan.

Tingkat kriminalitas berkomunikasi akrab dengan masalah kesejahteraan dan kemiskinan suatu masyarakat, maupun berfungsi atau tidaknya institusi penegakan hukum.

Dukungan hukuman mati didasari gagasan di selangnya bahwa hukuman mati bagi pembunuhan sadis akan mencegah banyak orang bagi membunuh sebab gentar akan hukuman yang sangat berat. Jika pada hukuman penjara penjahat bisa jera dan bisa juga membunuh kembali jika tidak jera,pada hukuman mati penjahat pasti tidak akan bisa membunuh kembali sebab sudah dihukum mati dan itu hakikatnya memelihara kehidupan yang meluas.

Dalam berbagai kasus banyak pelaku kejahatan yang yaitu residivis yang terus berulang kali menerapkan kejahatan sebab ringannya hukuman. Seringkali penolakan hukuman mati hanya didasarkan pada sisi kemanusiaan terhadap pelaku tidak melihat sisi kemanusiaan dari korban sendiri,keluarga, kerabat ataupun masyarakat yang tergantung pada korban. Lain halnya jika memang keluarga korban sudah memaafkan pelaku tentu vonis bisa diganti dengan prasyarat yang jelas.

Hingga Juni 2006 hanya 68 negara yang masih menerapkan praktik hukuman mati, terhitung Indonesia, dan bertambah dari setengah negara-negara di dunia telah menghapuskan praktik hukuman mati. Tidak kekurangan 88 negara yang telah menghapuskan hukuman mati bagi seluruh kategori kejahatan, 11 negara menghapuskan hukuman mati bagi kategori kejahatan pidana biasa, 30 negara negara malakukan moratorium (de facto tidak menerapkan) hukuman mati, dan total 129 negara yang menerapkan abolisi (penghapusan) terhadap hukuman mati.

Praktek hukuman mati di juga kerap dianggap bersifat bias, terutama bias kelas dan bias ras. Di AS, sekitar 80% terpidana mati yaitu orang non kulit putih dan berasal dari kelas bawah. Sementara di berbagai negara banyak terpidana mati yang yaitu warga negara asing tetapi tidak diberikan penerjemah selagi anggota persidangan.

Kesalahan vonis pengadilan

Sejak 1973, 123 terpidana mati diberi keleluasaan di AS setelah ditemukan bukti baru bahwa mereka tidak melakukan kesalahan atas dakwaan yang dituduhkan bagi mereka. Dari jumlah itu 6 kasus pada tahun 2005 dan 1 kasus pada tahun 2006. Sebagian di selang mereka diberi keleluasaan di saat-saat terakhir akan dieksekusi. Kesalahan-kesalahan ini umumnya terkait dengan tidak menjalankan tugas adilnya aparatur kepolisian dan kejaksaan, atau juga sebab tidak tersedianya pembela hukum yang adil.

Dalam rangka menghindari kesalahan vonis mati terhadap terpidana mati, sedapat mungkin aparat hukum yang menangani kasus tersebut yaitu aparat yang memiliki pengetahuan luas dan sangat memadai, sehingga Sumber Daya manusia yang disiapkan dalam rangka penegakan hukum dan keadilan yaitu sejalan dengan tujuan hukum yang akan menjadi pedoman di dalam pelaksanaannya, dengan kata lain khusus dalam penerapan vonis mati terhadap pidana mati tidak adalagi unsur politik yang dapat memengaruhi dalam penegakan hukum dan keadilan dimaksud.

Vonis Mati di Indonesia

Di Indonesia sudah puluhan orang dieksekusi mati mengikuti sistem KUHP pusaka kolonial Belanda. Bahkan selagi Orde Baru korban yang dieksekusi sebagian akbar yaitu narapidana politik.

Walaupun amandemen kedua konstitusi UUD '45, pasal 28 ayat 1, menyebutkan: "Hak bagi hidup, hak bagi tidak disiksa, hak kemerdekaan daya upaya dan hati nurani, hak beribadat, hak bagi tidak diperbudak, hak bagi diakui sebagai pribadi di depan hukum, dan hak bagi tidak dituntut atas dasar hukum yang berlangsung surut yaitu hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun", tapi peraturan perundang-undangan dibawahnya tetap mencantumkan ancaman hukuman mati.

Gugusan pendukung hukuman mati beranggapan bahwa bukan hanya pembunuh saja yang punya hak bagi hidup dan tidak disiksa. Masyarakat luas juga punya hak bagi hidup dan tidak disiksa. Bagi menjaga hak hidup masyarakat, maka pelanggaran terhadap hak tersebut adil dihukum mati.

Hingga 2006 tercatat tidak kekurangan 11 peraturan perundang-undangan yang masih memiliki ancaman hukuman mati, seperti: KUHP, UU Narkotika, UU Anti Korupsi, UU Anti terorisme, dan UU Pengadilan HAM. Daftar ini bisa bertambah panjang dengan tidak kekurangannya RUU Intelijen dan RUU Rahasia Negara.

Vonis atau hukuman mati mendapat dukungan yang luas dari pemerintah dan masyarakat Indonesia. Pemungutan suara yang dipertontonkan media di Indonesia biasanya menunjukkan 75% dukungan bagi tidak kekurangannya vonis mati. [1]

Daftar eksekusi di Indonesia


Sepanjang 2008, terdapat 8 hukuman mati yang dijalankan [2], mereka yang dihukum yaitu dua warga Nigeria penyelundup narkoba, dukun Ahmad Saroji yang membunuh 42 orang di Sumatera Utara, Tubagus Yusuf Mulyana dukun pengganda uang yang membunuh delapan orang di Banten, serta Sumiarsih dan Sugeng yang terlibat pembunuhan satu keluarga di Surabaya.

Eksekusi yang paling terkenal pada tahun 2008 dan mendapat perhatian luas dari publik yaitu eksekusi Imam Samudra dan Ali Ghufron, terpidana Bom Bali 2002.

Setelah tahun 2013, terdapat puluhan orang yang dihukum mati. Berikut yaitu nama-nama orang yang telah dieksekusi setelah tahun 2013 menurut data Kontras[3]:

Daftar vonis di Indonesia

Berikut data tahun 2012 tentang terpidana yang menunggu hukuman mati, versi Kontras[3]


Keterangan:

Lihat pula

Datanya diperbaharui

Referensi

  1. ^ (Inggris)Indonesian activists face upward death penalty trend
  2. ^ Hukuman mati di Indonesia
  3. ^ a b PRAKTEK HUKUMAN MATI DI INDONESIA Jakarta, 9 Oktober 2007, Badan Pekerja KontraS



Sumber :
kategori-antropologi.al-quran.co, wiki.edunitas.com, id.wikipedia.org, diskusi.biz, dsb.



   Postgraduate School Program    Non Regular Class Program    Tuition Scholarships Program    Online College in the Best 168 PTS    Online Registration    Download Catalogs    Waivers Cost of Education Request    Articles Set    Job Fairs    Reference book    Alquran Online    Psychological Test Practice    Various Discussions    Various Publication    Shalat Schedule    Try Out Sample Questions


  ⍃    ⍃    ⍃    ⍃    ⍃  
capital punishment
  ⍃   Collection of World Encyclopedia